Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Risalah Jamiah wa Tadzkirah Nafiah (9): Zakat

BLOGGURU – Zakat adalah rukun Islam keempat. Maka Orang muslim wajib mengetahui macam-macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: yaitu hewan ternak , nagdaani (emas dan perak), barang dagangan, rikaaz, barang tambang, mu’asysyaraat yaitu biji-bijian dan buah-buahan.

Tidak ada zakat pada selain ternak yang digembalakan dan disyaratkan haul. Begitu pula disyaratkan haul bagi emas dan perak dan barang dagangan dan disyaratkan pula nishab atas semua harta benda yang dizakati itu.

Kewajiban zakat emas perak dan barang dagangan: 2.5%. Kewajiban zakat biji-bijian dan buah-buahan yang diairi dengan mengeluarkan biaya ialah 5% dan yang tanpa biaya 10%

Zakat Fitrah

Zakat fithrah adalah wajib atas setiap muslim apabila ia memiliki kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malamnya, zakat fitrah yang dikeluarkan sebanyak empat mudd dengan ukuran mudd Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Wajib berniat atas semua itu.

Pemberian Zakat

Tidak boleh memberikan zakat maal (harta) dan zakat fitrah, kecuali kepada orang muslim merdeka yang memiliki sifat salah satu dari delapan orang: seperti orang fakir, orang miskin. Dan orang tersebut bukan dari keturunan bani Hasyim maupun bani Muththalib dan bukan bekas budak dari kedua golongan itu. Dan wajib membagikan zakat secara merata kepada mereka yang berhak menerimanya. (*)

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR