Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Hukum Puasa bagi Orang yang Sakit

 

Bolehkah berpuasa bagi Orang yang sakit? (foto: ist/*)

Bolehkah berpuasa bagi Orang yang sakit? (foto: ist/*)

Related Post: Bolehkah Batalkan Puasa karena Pemeriksaan Kesehatan?

BLOGGURU – Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani rahimahullah berkata:

 

اعلم أن للمريض ثلاثة أحوال فإن توهم ضررا يبيح له التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر فإن تحقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظن وانتهى به العذر إلى الهلاك

وذهاب منفعة عضو حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر، فإذا استمر صائما حتى مات مات عاصيا، فإن كان المرض خفيفا كصداع ووجع أذن وسن لم يجز الفطر، إلا أن يخاف الزيادة بالصوم

 

Artinya:

“Ketahuilah bahwa orang sakit berlaku pada tiga kondisi yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya menjalankan puasa. Bila diduga adanya mudarat yang memungkinkan tidak menunaikan ibadah puasa, maka makruh berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.

Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa). Bila ia tetap berpuasa sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.

Bila sakit yang diderita adalah sakit ringan seperti pusing, sakit gigi, maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa), kecuali bila khawatir akan bertambah sakitnya dengan berpuasa.”

Sumber/Referensi: Kitab “Kasyifah as-Saja”.

Lihat pula: Muntah dan Mencicipi Masakan saat Puasa

Barakallahu fiikum. (*)

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR