Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Kajian Fikih Kitab Nihayatuzzain Syaikh Nawawi al-Bantany: Darah yang Masih Menempel pada Daging Ternak yang Disembelih

Hewan Sembelihan. (foto: ist/*)

Hewan Sembelihan. (foto: ist/*)

Oleh: Ustadz Abdurrachman Asy Syafi’iy

Related Post: Nasehat bagi yang akan Menyembelih Qurban

BLOGGURU – Berikut ini KAJIAN FIQIH dari KITAB NIHAYATUZ ZAIN (223) karya Syaikh Nawawi Al Bantani menyoal DARAH YANG MASIH MENEMPEL PADA DAGING TERNAK YANG DISEMBELIH

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَی

ﻭَﺃَﻣَّﺎ اﻟﺪَّﻡُّ اﻟْﺒَﺎﻗِﻲْ ﻋَﻠَﻰ اﻟﻠَّﺤْﻢِ ﻭَﻋِﻈَﺎﻣِﻪِ ﻭَﻋُﺮُﻭْﻗِﻪِ ﻣِﻦَ المُزَﻛَﺎﺓِ ﻓََﻨَﺠْﺲٌ ﻣَﻌْﻔُﻮْ ﻋَﻨْﻪُ

Artinya:

Dan adapun darah yang tersisa pada daging, tulang-tulangnya dan urat-uratnya dari hewan yang disembelih maka statusnya najis yang dimaafkan.

 

ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﺇِﺫَا ﻟَﻢ ﻳَﺨْﺘَﻠِﻂْ ﺑِﺸَﻲْءٍ

 

Artinya:

Dan yang demikian itu apa bila tidak bercampur dengan sesuatu.

 

كَمَا ﻟَﻮْ ﺫُﺑِﺤَﺖْ ﺷَﺎﺓٌ ﻭَﻗُﻄِﻊَ ﻟَﺤْﻤُﻬَﺎ ﻓَﺒَﻘِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﺛْﺮُ ﻣِﻦَ اﻟﺪَّﻡِّ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻠَﻮَّﻥَ اﻟْﻤَﺮَﻕُ ﺑِﻠَﻮْﻧِﻪِ

 

Artinya:

Sebagaimana seandainya se ekor kambing disembelih dan dipotong dagingnya, lalu tersisa di atasnya bekas darah, sekalipun kuah daging (ketika dimasak) berubah warna dengan sebab warnanya.

 

بِخِلَاﻑِ ﻣَﺎ ﻟَﻮْ اﺧْﺘَﻠَﻂَ ﺑِﻐَﻴْﺮِﻩِ ﻛَﺎلْمَاءِ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﻔْﻌَﻞُ ﻓِﻲ اﻟْﺒَﻘَﺮِ اﻟَّﺬِﻱْ ﺗُﺬْﺑَﺢُ ﻓِﻲ اﻟْﻤَﺤَﻞِّ اﻟْﻤُﻌَﺪِّ ﻟِﺬَﺑْﺤِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺻَﺐِّ الْمَاءِ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ لِإِﺯَاﻟَﺔِ اﻟﺪَّﻡِّ ﻋَﻨْﻬَﺎ

 

Artinya:

Lain halnya sisa darah yang masih menempel seandainya bercampur dengan selainnya, seperti air. Sebagaimana dilakukan pada sapi yang disembelih di dalam tempat yang dipersiapkan untuk menyembelihnya, seperti mengalirkan air diatasnya untuk menghilangkan darah darinya.

 

ﻓَﺈِﻥَّ اﻟْﺒَﺎﻗِﻲ ﻣِﻦَ اﻟﺪَّﻡِّ ﻋَﻠَﻰ اﻟﻠَّﺤْﻢِ ﺑَﻌْﺪَ ﺻَﺐِّ اﻟْﻤَﺎءِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ لَا ﻳُﻌْﻔَﻰ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ

 

Artinya:

Maka sisa dari darah di atas (permukaan) daging sesudah mengalirkan air kepadanya termasuk najis yang tidak dimaafkan, sekalipun sedikit.

 

لِاِخْتِلَاﻃِﻪِ ﺑِﺄَﺟْﻨَﺒِﻲِّ

 

Artinya:

Karena bercampurnya dengan sesuatu yang asing.

 

وَلَوْ ﺷَﻚَّ ﻓِﻲ الْاِخْتِلَاﻁِ ﻭَﻋَﺪَﻣِﻪِ ﻟَﻢْ ﻳَﻀُﺮَّ لِأَﻥَّ الْأَﺻْﻞَ اﻟﻄَّﻬَﺎﺭَﺓُ

 

Artinya:

Dan seandainya dia ragu di dalam hal bercampur dan tidak bercampur, maka tidak berbahaya, karena hukum asalnya suci.

Silakan dilihat pada halaman : 40.

Qultu :

Daging dari hewan sembelihan jika hendak dimasak atau disate misalkan, tidak perlu dicuci dengan air. Karena sisa darah yang masih menempel pada daging adalah najis yang dimaafkan. Jika dicuci maka akan menjadi tidak dimaafkan, sehingga wajib mencucinya sampai bersih dan tidak tersisa sedikitpun darah yang masih menempel pada daging. (*)

 

Sumber: Group WA Kajian Fathul Qarib

 

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR