
Related Post: Tunaikan Haji sebelum Tidur
Oleh: د. عمار الجماعي (Dr. Ammar Mohammed Abdo Al Ghumaei)
BLOGGURU – Tidak ada Perbedaan dikalangan Para Imam dan Ulama Akan Fadhilah Dan Keutamaan Sholat Witir
Kendati Begitu Imam Hanafi Menghukumi Bahwasanya Hukum Sholat Witir adalah Wajib Berdasarkan Hadits : Khorijah bin Hadzafah Bahwasanya ia Berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wa salam pernah keluar kepada Kami kemudian Bersabda bahwa:
“Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu ialah Witir.” [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa` al-Ghalîl, 2/159].
Maka ( dari Hadits ini mereka berpendapat ) : ” Pada Asalnya Dalam Sebuah Yang Ditambahkan, Hukum nya sesuai/sama dengan Jenis Ibadah yang ditambahkan Tersebut, ( dan Sholat Adalah Wajib ) Maka tambahan Ini Berfaidah/Berhukum Bahwasanya Witir Hukumnya Wajib.
Namun Ulama Jumhir berpendapat Bahwasanya : Sholat Witir Tidak Wajib Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syaikhon ( Bukhori Muslim):
Seorang laki-laki dari penduduk Nejd yang rambutnya berdiri datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kami mendengar gumaman suaranya, namun kami tidak dapat memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia dekat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Islam adalah shalat lima waktu siang dan malam.’ (HR. Bukhori Muslim )
Note : Hadits ini menjelaskan Bahwasanya Sholat Wajib Adalah 5 waktu siang Dan malam.
Dan Pendapat Yang Lebih Dekat Kepada Kebenaran Adalah Pendapat Jumhur Bahwasanya Hukum Sholat Witir Adalah Tidak Wajib / Sunnah.
Dan Telah Saya Isyaratkan/Kumpulkan perbedaan Ini dalam Sebuah Perkataan ku :
Dan Witir Telah Diwajibkan Ibnu Tsabit ( Abu Hanifah) dan Jumhur Berpendapat Bahwasanya Witir Sunnah Dianjurkan Namun mengikatnya Dg Keagungan keutamaan Sholat Witir yang sangat Sangat Besar.
Dr. Ammar Mohammed Abdo Al Ghumaei