Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Tiga Pengetahuan Penting sebelum Mewarisi Sanad Al-Qur’an

Oleh:  Ustadz Naufal Fadhlurrahman *)

Related Post: Ciri-ciri Pemilik Sanad ‘Aliy

BLOGGURU – Berikut ini 3 PENGETAHUAN PENTING SEBELUM MEWARISI SANAD AL – QUR’AN, yaitu:

1. PENGETAHUAN PERTAMA, CARA MENGAMBIL SANAD AL – QUR’AN

A. Mengambil sanad Al – Qur’an dengan Hafalan

Menghafal Al – Qur’an memiliki faedah yang agung dan manfaat yang banyak sekali. Kami wasiatkan kepada diri kami pribadi dan seluruh kaum muslimin untuk semangat dalam menghafalkan Al – Qur’an, terutama bagi yang memiliki kelapangan waktu. Usia tidak menjadi alasan untuk tidak mencoba menghafalkan Al – Qur’an. Dahulu ketika masa kami menghafal Al – Qur’an di pesantren, pernah diadakan program menghafal 30 juz dalam waktu yang ditetapkan, yakni 40 hari saja. Alhamdulilah Allah izinkan saya lulus untuk mengikuti program tersebut dan disanalah saya dipertemukan oleh kakek – kakek berusia 70 tahunan yang baru mulai menghafal Al – Qur’an dan tampak sekali kakek tersebut sangat bersemangat mengikuti agenda tersebut hingga pada akhirnya dalam 40 hari ia mampu menghafalkan 11 juz. Seorang pemuda menghafal Al – Qur’an itu baik, namun seseorang yang sudah lanjut usia menghafal Al – Qur’an itu luar biasa.

DALIL
Dalil yang menjadi masalah pengambilan sanad Al – Qur’an dengan hafalan adalah perbuatan sebagian para sahabat, mereka mengumpulkan Al – Qur’an didalam dada mereka.

B. Mengambil sanad Al – Qur’an dengan membaca mushaf

Pembahasan cara tahammul (mengambil sanad / riwayah) ini sudah tuntas sejak zaman Imam Suyuthi atau yang lebih kita kenal dengan Jalaludin As – Suyuthi, kiprah dan sumbangsih beliau dalam dunia keilmuan Al-Qur’an sungguh sangat besar, yang mana kitab beliau yang bernama Al-Itqon fi ulum Al-Qur’an menjadi kitab wajib bagi setiap pembelajar ilmu Al-Qur’an.

Tak seorangpun dianggap menjadi master di bidang ilmu al-Qur’an kecuali telah menguasai atau minimal mempelajari 80 jurus yang dituliskan oleh Imam Suyuthi dalam kitabnya ini.

DALIL

Kata Al – Imam Suyuthi didalam Al – Itqon :

“Tampak dari zohir masalah ini, menghafal bukanlah syarat (mengambil sanad), tetapi cukup walaupun dari membaca mushaf.”

Banyak juga yang ia seorang penghafal Al – Qur’an tetapi mengambil sanad bin nazhor (membaca mushaf), tentu mereka melakukan ini dengan berbagai pertimbangan.

Kata Syaikh Muhammad Ahmad Ath – Thohhan;

 

ليس كل الصحابة كانوا يحفظون القرآن

Artinya:

” Tidak semua sahabat hafal Al-Qur’an”

KESIMPULAN

Simak dengan seksama nasehat emas dari Syaikh Sa’ad Jum’ah berikut:

 

والله يا أخي الأصل في التعليم أن تكون متقنا ولو حتى نظرا حتى تستطيع تعليم غيرك بالأحكام

ويوجد حفاظ كثير وليسوا متقنين

 

Artinya:

“Demi Allah saudaraku, pada dasarnya tujuan dari belajar itu adalah menjadikan seseorang itu mutqin (memahami dengan baik berbagai hukum tajwid, tahsin, makharijul huruf dan pengamalannya), walaupun seseorang itu mengambil sanad bin nazhor (membaca mushaf), yang penting nantinya ia mampu mengajarkannya kepada yang lain dengan hukum – hukumnya. Dan ada banyak yang hafal qur’an, namun tidak mutqin bacaannya (teori dan praktek tajwidnya).”

PENTING : Bagaimana tahammul yang ingin kita tempuh, yang paling penting adalah disaat Allah pertemukan kita dengan pemilik sanad yang ‘aliy (pendek jaraknya dari Nabi), maka bergegaslah ambil riwayah / sanad darinya.

Riwayah / sanad, terlebih yang ‘aliy dijelaskan oleh para ulama hal tersebut adalah rezeki yang besar, karunia yang agung dan pertemuan tersebut terkadang tidak datang dua kali.

2. PENGETAHUAN KEDUA, MASALAH SEPUTAR ADA’

Ada’ adalah masa dimasa seseorang setelah melewati proses tahammul kemudian ia ingin meriwayatkan atau memberikan sanadnya kepada orang lain atau muridnya.

Dizaman penuh fitnah seperti saat sekarang ini, sangat jarang dan langka sekali kita temukan seseorang yang secara jujur dan adil dalam menulis, merangkum dan menyimpulkan penjelasan dari karangan para ulama. Saya berusaha dengan maksimal agar senantiasa bersikap pertengahan didalam hal ini dan selayaknya kita berdo’a agar kita digolongkan kedalam golongan orang yang adil dalam hal apapun.

A. Pembahasan Seputar Ada’ bagian 1

Ada sebuah pembahasan menarik yang jarang dibahas oleh para pengajar Al – Qur’an dan pembahasan ini akan sulit dipahami oleh orang – orang yang baru mulai mencicipi dunia periwayatan atau dunia persanadan.

Banyak yang bertanya, “apakah boleh seseorang yang mengambil sanad dengan membaca mushaf, namun meriwayatkannya dengan hafalan ?”.

Sebelum menjawab ini, kita harus paham tingkatan kemuliaan dan urutan keutamaan seorang manusia di hadapan Allah. urutan yang pertama adalah Rasul, kedua adalah Nabi dan yang ketiga adalah wali Allah dari kalangan orang shalih.

Pertanyaan unik tadi sudah sejak lama dijawab oleh Rasulullah. Nabi Muhammad sebagai seorang Nabi dan Rasul selayaknya kita lebih mendengar dan menta’ati perkataan beliau dalam suatu permasalahan, didalam hadits yang derajatnya hasan, dijelaskan bahwa : “……bisa jadi orang yang menyampaikan fiqh itu menyampaikan kepada orang yang lebih faqih darinya…” (HR. Tirmidzi)

Maka hadits ini sangat jelas sekali menjadi dalil bahwa seseorang yang tahammulnya shahih, maka tidak mengapa diambil darinya melalui bacaan atau hafalan, yang terpenting adalah kemutqinan dan pemahaman.

B. Pembahasan Ada’ bagian II

Ada pertanyaan menarik, yakni “kapan seseorang boleh ada’ (memberikan sanad kepada orang lain) ?”

Mari kita simak jawabannya, sebagai berikut :

Pertama, seseorang boleh meriwayatkan ketika sanad yang dimilikinya ‘aliy nilainya.

Kata Al – Hafidz As – Silafi رحمه الله (wafat 576 H) :

 

من حدث فى بلدة وبها من هو أولى بالرواية منه فهو مختل

 

Artinya:

“Barangsiapa yang meriwayatkan hadits disebuah negeri yang didalamnya ada orang yang lebih tinggi riwayatnya darinya, maka ia tidak waras.”

Kata Al – Hafidz Ibnu Hajar (wafat 852 H) : “Jangan meriwayatkan di sebuah negeri yang didalamnya ada yang lebih ‘aliy darinya. Justru seharusnya manusia diarahkan kepada orang yang lebih ‘aliy itu.”

kedua, sebagian ulama ada yang berpatokan pada usia, yakni ada yang mengatakan minimal usianya 40 tahun, ada yang mengatakan 50 tahun. kesimpulannya adalah perkataan Al – imam ibnu shalah (wafat 643), kata beliau : “Kapan saja dibutuhkan untuk menyebarkan ilmu maka boleh, berapapun usianya.”

3. PENGETAHUAN KETIGA, MERIWAYATKAN DENGAN SARANA MODERN

Sarana modern yang kami maksud adalah mixrl, telepon, line, gmeet, zoom dan sarana lainnya.

Mendengar suara mujiz (pemberi sanad) itu bisa sah secara sama’ atau qira’ahnya walaupun tidak melihat mujiznya, yakni selama ia yakin bahwa itu adalah suara ustadz atau syaikh yang bersangkutan.

Dalam masalah ini, tentu komunikasi berbentuk video lebih bagus daripada sekedar suara saja, terutama bagi yang mensyaratkan harus dengan melihat.

DALIL : Dahulu sahabat dan tabi’in mengambil riwayah kepada ‘Aisyah رضي الله عنها sedangkan beliau tidak terlihat dan berada dibalik hijab. Ini dalil yang sangat kuat dan tidak terbantahkan.

KESIMPULAN : Sarana suara saja atau tampak wajah, keduanya bisa sah jika dilakukan secara live, adapun secara rekaman, maka munqothi’ (terputus sanadnya)

Dalam tulisan kali ini kami banyak meringkas dan menyimpulkan dari kitab fenomenal ulama dan musnid muda nusantara dengan 200 lebih guru, yakni kitab Al – Muqoddimahnya Syaikh Abu Abdillah As – Surianji حفظه الله dan ada beberapa sumber lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.

Wallahu a’lam.

 

(* Ustadz Naufal Fadhlurrahman, Pewaris berjarak 28 generasi kepada Rasulullah.

Post Terkait

2 Komentar

Muhammad Fahrur Rozi, Selasa, 27 Jun 2023

Alhamdulillah, terjawab sudah pertanyaan kami tentang sanad binnadzhor

Reply
Muhammad hadiid kautsar, Sabtu, 12 Agu 2023

Alhamdulillah,udah menemukan tempat belajar yang bersanad

Reply

KELUAR