
Khudz ‘Aqidataka Minal Kitābi Was Sunnah As-Shahîhah
BLOGGURU – Bagaimana Hukum Menggantungkan Kalung Jimat untuk Menangkal ‘Ain? Dalam Kitab Khudz ‘Aqidataka Minal Kitābi Was Sunnah As-Shahîhah (Bagian Ke -31), Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah ta’ala mengatakan :
“Pertanyaan : Apakah kita boleh menggantungkan kalung jimat dari permata atau rumah kerang atau sejenisnya ?
Jawaban : “Kita tidak boleh menggantungkannya sebagai penangkal ‘ain, berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَإِن يَمۡسَسۡكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَ
Artinya:
“Dan apabila Allah menimpakan kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang mampu menghilangkannya kecuali Dia.” (QS. Al-An’am: 17).
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنۡ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدۡ أَشۡرَكَ
Artinya:
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (Shahih diriwayatkan oleh Ahmad).
Tamimah adalah kalung dari permata atau rumah kerang yang digantungkan untuk menangkal ‘ain”.
Sumber: Khudz ‘Aqidatak Minal Kitābi Was Sunnah : 16
Catatan: Penyakit Ain adalah penyakit atau gangguan yang disebabkan pandangan mata. ‘Ain terjadi karena adanya hasad (iri; dengki) terhadap nikmat yang ada pada orang lain. Orang yang memiliki hasad terhadap orang lain, lalu memandang orang tersebut dengan pandangan penuh rasa hasad, ini bisa menyebabkan penyakit ‘ain.