
Khudz ‘Aqidataka Minal Kitābi Was Sunnah As-Shahîhah
BLOGGURU – Bagaimana hukum memakai Undang-undang yang Menyelisihi Islam? Dalam Kitab Khudz ‘Aqidataka Minal Kitābi Was Sunnah As-Shahîhah (Bagian Ke -32), Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah ta’ala mengatakan :
“Pertanyaan : Apa hukum mengamalkan undang-undang yang menyelisihi Islam ?
Jawaban : “Mengamalkan undang-undang yang menyelisihi Islam adalah kekufuran apabila ia membolehkannya atau meyakini kebaikannya.
Allah ta’ala berfirman :
﴿وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَـٰفِرُونَ﴾
Artinya:
“Dan siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَمَا لَمۡ تَحۡكُمۡ أَئِمَّتُهُمۡ بِكِتَابِ اللهِ، وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنۡزَلَ اللهُ إِلَّا جَعَلَ اللهُ بَأۡسَهُمۡ بَيۡنَهُم
Artinya:
“Dan selama para pemimpin mereka (kaum muslimin) tidak berhukum dengan kitab Allah dan tidak memilih apa yang Allah turunkan, kecuali Allah akan jadikan permusuhan di antara mereka.” (Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan selain beliau)”.
Sumber: Khudz ‘Aqidatak Minal Kitābi Was Sunnah : 16
(*Adapun jika undang-undang tersebut dibuat tidak menyelisihi syari’at dan untuk kepentingan kaum muslimin maka wajib untuk mendengarkan dan menaati hal-hal ini yang tidak mengandung kemungkaran, bahkan hal-hal ini diatur oleh pemerintah untuk kepentingan umat Islam, sehingga wajib untuk tunduk padanya, mendengar dan menaatinya.” (Lihat Majmu’ Fatawa, jilid 8 hlm. 208-209 Libni Bāz)