
Khudz ‘Aqidataka Minal Kitābi Was Sunnah As-Shahîhah
BLOGGURU – Bagaimana hukumnya seseorang yang bersumpah kepada selain Allah? Dalam Kitab Khudz ‘Aqidataka Minal Kitābi Was Sunnah As-Shahîhah (Bagian Ke -37), Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah ta’ala mengatakan:
“Pertanyaan : Apakah boleh bersumpah dengan selain Allah ?
Jawaban : “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah.
Allah ta’ala berfirman :
Artinya:
“Katakanlah : “Memang, demi Rabbku, benar-benar engkau akan dibangkitkan.” (QS. At-Taghabun: 7).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (Shahih diriwayatkan oleh Ahmad).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
Artinya:
“Barangsiapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam.” (Muttafaqun ‘alaihi).
《Khudz ‘Aqidatak Minal Kitābi Was Sunnah : 19》