
Madzhab Syafi’i. (foto: ist/*)
Oleh: Syaikh Syarif Dr. Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali al-Kittani al-Hasani al-Atsari al-Maliki *)
BLOGGURU – Salah satu pondasi gerakan Islam kontemporer dan merupakan ciri dari pembaruannya adalah seruan kepada ijtihad dan meninggalkan sikap taklid buta. Seruan ini merupakan seruan dari segenap reformis di abad-abad terakhir. Hanya saja manusia dalam menyikapi perkara ini terbagi menjadi beberapa macam tingkatan:
1. Di antara mereka ada yang menyikapinya secara berlebihan dan melampaui batas di mana mereka menyeru untuk meninggalkan mazhab dan merujuk secara langsung kepada Alquran dan sunah serta menuduh orang-orang yang bermazhab dengan tuduhan sesat dan meninggalkan sunah. Ini merupakan karakteristik dari para pendakwah ijtihad di Yaman, India, dan lain sebagainya, seperti ash-Shan‘ani, asy-Syaukani, dan para sahabat mereka, serta Ahlul Hadits di India. Mereka kemudian diikuti oleh kelompok al-Ghumariyyun di Maghrib, al-Hilali dan segenap pengikutnya, serta al-Albani dan seluruh murid-muridnya.
2. Kemudian kelompok yang berpegang teguh dengan mazhab, akan tetapi sangat memperhatikan hadis dan atsar. Artinya, jika tampak suatu dalil, maka mereka akan mengamalkannya. Ini merupakan karakteristik keluarga kami, yaitu al-Kittaniyyin, Madrasah an-Najdiyyah (baca: al-Wahhabiyyah), dan sebagian dari para ulama yang inshaf di dunia Islam dari berbagai macam mazhab. Mereka ini sangat memuliakan sunah dan beramal dengannya.
3. Kemudian kelompok yang meninggalkan mazhab, akan tetapi mengikuti pendapat-pendapat tanpa adanya ketentuan yang jelas (dalam cara mengikutinya). Ini merupakan kondisi dari banyak pengikut madrasah Syaikh Muhammad ‘Abduh, kemudian diikuti oleh madrasah Ikhwanul Muslimin.
Dalam sudut pandang saya, yang paling adil dari berbagai kelompok madrasah ini adalah kelompok kedua yang memiliki sikap pertengahan yang mana mereka menghormati mazhab dengan tetap mengikuti dalil ketika telah nampak dan mempertimbangkan untuk mengamalkannya. Apakah mungkin saat ini kita mengikuti semua pendapat yang masyhur di dalam mazhab sebagaimana yang ada?
Dari sudut pandang saya, ini merupakan perkara yang berlebihan dan tidak masuk akal pada zaman yang kompleks ini yang membutuhkan jawaban atas segala macam pertanyaan pada semua aspek kehidupan. Terdapat berbagai lembaga-lembaga ilmiah yang mana para ulama dari berbagai macam mazhab berpartisipasi di dalamnya dan kondisi hidup yang berbeda akan memaksa Anda untuk mengambil pendapat lain yang bertentangan dengan pendapat yang masyhur dari mazhab Anda.
Bagaimana bisa ini terjadi? Kaum muslimin berabad-abad lamanya telah mengamalkan pendapat yang dapat diamalkan (di dunia nyata) dan meninggalkan pendapat yang masyhur dari mazhabnya pada banyak perkara. Bahkan, bisa dikatakan bahwa pendapat yang masyhur di dalam mazhab tidak bisa diterapkan di negara tertentu pada semua bab fikih. Artinya, seruan pada hari ini untuk bermazhab dan berlebihan dalam mengkritik orang yang mengambil pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang masyhur dari mazhab mesti dipertimbangkan lagi secara mendalam.
Kami menyerukan untuk mempelajari kitab-kitab mazhab serta mendalami usulnya sambil memperhatikan dalil dan hadis serta memahami perselisihan yang tinggi sehingga kemudian seorang pembelajar dapat memiliki kelayakan dalam melakukan pertimbangan dan memilah ilmu dan pengetahuan. Wallahul muwwafiq. Pada dua abad terakhir, sejumlah ulama reformis menyerukan ijtihad, meninggalkan taklid buta, mengaktifkan usul fikih, dan menegakkan sunnah.
Hasil dari dakwah mereka adalah ensiklopedia dan hasil penelitian-penelitian yang besar pada semua aspek kehidupan masyarakat, baik itu di India, Yaman, Mesir, Maghrib, dan yang lainnya, seperti berbagai syarh dari ash-Shan‘ani, asy-Syaukani, al-Mubarakfuri, dan al-‘Azhim Abadi, serta berbagai hasil penelitian dari Waliyyullah ad-Dahlawi, Shiddiq Hasan Khan, al-Alusi, al-Qasimi, Ibnu ‘Azuz, serta kelompok al-Kittaniyyin dan al-Ghumariyyin. Begitu juga dengan ulama-ulama lainnya.
Sedang di zaman modern ini, universitas-universitas di negeri Haramain (Hijaz dan Najd), Mesir, dan yang lainnya telah menghasilkan karya bagi kita hasil penelitian-penelitian yang berharga, ensiklopedia Wahbah az-Zuhaili, dan berbagai jilid karya ilmiah yang tidak meninggalkan suatu pun penyimpangan dan penyelewengan, kecuali telah diteliti masalahnya, merupakan saksi terbesar dari vitalitas fikih Islam dan jauhnya ia dari stagnasi. Ini semua merupakan pengantar dari penegakkan hukum syariat di semua aspek kehidupan masyarakat dan perkara ini tidak akan bisa terjadi tanpa adanya kebangkitan ijtihad dan penerapannya secara praktis. Kaum muslimin pada hari ini yang menyeru kepada ijtihad dan meninggalkan sikap taklid terbagi menjadi dua macam:
1. Kelompok Salafi [selain Madrasah an-Najdiyyah (baca: al-Wahhabiyyah)] dan kelompok-kelompok yang semisal mereka. Mereka dipengaruhi oleh madrasah ash-Shan‘ani, asy-Syaukani, Ahlul Hadits di India, al-Hilali, dan al-Albani rahimahumullahu jami‘a. Masuk di dalamnya juga adalah madrasah al-Ghumariyyun di utara Maghrib, salah satunya adalah guru saya, Syaikh ‘Abdullah at-Talidi rahimahullah.
2. Kelompok Ikhwani. Mereka adalah orang-orang yang berafiliasi dengan gerakan Islam dan awal mula perkara ini berawal dari kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang disanjung oleh Hasan al-Banna. Kitab ini kemudian menjadi manhaj mereka. Adapun generasi mereka yang sekarang kebanyakan mengikuti metode dari al-Ghazali dan al-Qardhawi dan mengikuti fatwa-fatwa mereka.
Asal usul dari dua madrasah ini sebenarnya adalah sama dan satu karena Sayyid Sabiq juga dipengaruhi oleh asy-Syaukani, sebagaimana kelompok Salafi sangat memperhatikan banyak kitab-kitabnya, mengajarkannya, dan menjelaskannya. Perbedaan antara kedua madrasah ini terletak pada fikih Ikhwani yang memperluas sikap dalam mengambil pendapat-pendapat yang bermudah-mudahan dan menjustifikasinya dengan realitas meski pendapat itu tidak ada nasnya sama sekali di dalam fikih. Madrasah Ikhwani ini merupakan madrasah yang dipengaruhi oleh madrasah Muhammad ‘Abduh dan muridnya, Rasyid Ridha.
Madrasah Muhammad ‘Abduh sendiri memiliki pengaruh yang besar terhadap semua gerakan nasional di dunia Islam, salah satunya gerakan-gerakan nasional di Maghrib. Madrasah ini juga memberi pengaruh terhadap manhaj al-Azhar sampai-sampai mereka kemudian mengadopsinya. Yang lucu dari dua madrasah ini adalah masing-masing dari mereka menyeru kepada mazhab, namun dengan cara yang tersendiri, yaitu dengan menafsirkan kitab-kitab mazhab menggunakan pendapat-pendapat pilihan pribadi dari guru-guru mereka yang ada di dunia nyata.
Benarlah Syaikh Zahid al-Kautsari ketika beliau mengatakan, “Tidak bermazhab merupakan jembatan dari sikap tidak beragama.” Perkataan beliau ini ditujukan kepada sekelompok pengikut Syaikh Muhammad ‘Abduh yang mengikuti pendapat-pendapat yang ringan dari para ahli fikih (tatabu‘ ar-rukhshah) sehingga mereka mengumpulkan segenap pendapat-pendapat yang nyeleneh sampai-sampai al-Maraghi mengatakan kepada mereka, “Tetapkanlah suatu hukum dan saya akan memberikan kepada kalian ucapan yang membenarkan hukum ini dari suatu mazhab!!!”
Ketika Syaikh Zahid al-Kautsari menulis kitabnya, “Tidak Bermazhab Merupakan Jembatan kepada Sikap Tidak Beragama,” maka yang beliau maksud di sini adalah sikap tidak bermazhab yang menjadi manhaj dari al-Azhar yang mengikuti madrasah Muhammad ‘Abduh yang mana mereka mengambil dari setiap mazhab pendapat yang mereka anggap cocok untuk mereka dan cocok dengan zamannya. Mereka kemudian malah mengembangkan metode ini sampai-sampai mereka mengambil pendapat-pendapat akidah yang sesuai dengan hawa nafsu mereka. Manhaj yang aku dakwahkan dan aku amalkan selama bertahun-tahun lamanya yang karenanya aku masuk penjara dan kemudian bebas sesudahnya adalah sebagai berikut.
1. Wajib untuk membentuk para ulama yang jujur dan mengamalkan ilmunya yang menjadi pewaris Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para imam di dalam Islam.
2. Kuasailah mazhab yang berlaku di negerimu dengan memperhatikan dalil-dalil perkaranya, mempelajarinya dengan cara bertahap, kemudian baru mengenali perbedaan pendapat sesudah itu.
3. Komitmenlah dengan akidah Ahlus Sunnah wal Jama‘ah serta hormatilah orang yang berbeda pendapat dengan rahmat kasih sayang serta dakwahilah ia dengan cara yang paling baik.
4. Berilah perhatian terhadap masalah tarbiyah dan pendidikan, penyucian jiwa dan zikir, serta bersihkanlah kurikulum dari bidah dan khurafat.
5. Berilah perhatian pada ulama di negerimu dan anggaplah dirimu sebagai perpanjangtanganan dari mereka, bukan malah menganggap dirimu sebagai musuh mereka, dengan bersikap kasih sayang kepada mereka serta menjauhkan diri dari kesalahan mereka.
6. Berpakaianlah dengan pakaian yang lumrah di negerimu dan jauhilah pakaian yang dapat mengundang fitnah dan semisalnya.
7. Perluaslah jembatan komunikasi dengan segenap kaum muslimin dan berilah perhatian terhadap masalah-masalah mereka karena kita adalah anak-anak dari umat Islam yang satu dan seluruh negeri Islam merupakan tanah air kita.
[ — M. Febby Angga, selesai diterjemahkan pada Ahad, 4 Juni 2023 — ]
(* Ketua Umum Rabithah ‘Ulama Maghrib.
Sumber: Telegram Ngaji Madzhab Syafi’i.
