
Oleh: Ustadz Abdul Wahid Alfaizin
Related Post: Hukum Berqurban dalam Islam
BLOGGURU – Sering sekali saya ditanya, ustadz saya punya uang untuk qurban tapi saya masih belum aqiqah. Apa boleh saya qurban tanpa aqiqah dulu? Maka jawaban saya adalah:
PERTAMA, aqiqah bukan menjadi syarat sah qurban. Begitu pula sebaliknya qurban bukan menjadi salah satu syarat sah aqiqah. Jadi kita bisa qurban tanpa harus aqiqah dulu atau kita bisa aqiqah tanpa harus qurban terlebih dahulu.
KEDUA, bila telah memasuki bulan Dzulhijjah, maka lebih baik qurban terlebih dahulu karena pertimbangan sebagai berikut:
1. Imam Abu Hanifah menyatakan qurban adalah wajib bagi yang mampu. Sehingga mendahulukan qurban berarti termasuk kaedah:
Artinya:
“Keluar dari khilafiyah adalah disunnahkan”
2. Qurban adalah ibadah terbaik dalam bulan Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (IdulAdha) yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (berqurban)” (HR. Tirmidzi no. 1493 dan Ibnu Majah no. 3126)
3. Qurban waktunya sempit dan terbatas hanya sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah waktunya bisa ditunda (sejak kelahiran sampai anak belum baligh)
4. Aqiqah kesunnahannya adalah tanggung jawab orang tua. Sedangkan qurban Sunnah bagi setiap individu yang mampu.
KETIGA, pendahuluan qurban atas aqiqah di atas bila kita mengikuti pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dari Ibnu Hajar bahwa satu kambing tidak bisa diniati qurban dan aqiqah secara bersamaan. Berbeda ketika kita ikut Imam Ramli, maka satu kambing bisa diniati Qurban sekaligus Aqiqah.
Artinya:
“Jika seseorang berniat aqiqah dan qurban dengan satu kambing, maka menurut Imam Ramli bisa hasil untuk keduanya. Berbeda dengan Imam Ibnu Hajar yang menyatakan tidak bisa untuk keduanya karena masing-masing dari aqiqah dan qurban adalah Sunnah yang dimaksud. Pendapat Ibnu Hajar ini adalah pendapat yang kuat”
Selain Imam Ramli dari Madzhab Syafi’i yang memperbolehkan satu kambing diniati Qurban sekaligus Aqiqah adalah Madzhab Hanafi, Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan satu riwayat dari Imam Ahmad
Wallahu A’lam bish-shawab. (*)
Artikel/Tulisan terkait:
Pesan Dakwah Prof dr. Veny Hadju, Ph.D: Bahagia Berqurban
Khutbah Idul Adha 1443 H: Pentingnya Ibadah Qurban
Pesan Dakwah Prof dr. Veny Hadju: Berqurban
Cara Penyimpanan Daging Qurban
Bagian untuk Muslim yang Berqurban