
Masjid Terapung Amirul Mukminin di Losari, Makassar. (foto: ist/*)
Related Post: Khutbah Jum’at: Islam Selamatkan Remaja dari Perzinaan
BLOGGURU – Bagaimana HUKUM MENULIS KHUTBAH JUM’AT DALAM KEADAAN KHATIB BERKHUTBAH? Berikut ini pendapat Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala.
Pertanyaan :
Syaikh yang mulia, aku melihat sebagian ikhwah menulis catatan ringkasan khutbah jum’at dalam keadaan engkau berkhutbah, semoga Allah menjaga engkau, melindungi engkau dan memanjangkan umur engkau diatas ketaatan kepada-Nya, apakah perbuatan beliau benar?
Jawaban :
“Perbuatan ini tidak benar, karena jika dia mencatat ringkasan satu kalimat, niscaya akan hilang kalimat yang lainnya atau mencatatnya diatas kesalahan.
Sehingga, tidak dibenarkan seseorang mencatat khutbah jum’at, hanya saja di sana ada alat yang lebih baik, apa itu?yaitu alat perekam, alhamdulillah.
Disana banyak alat-alat perekam yang kecil sekali dan dia bisa merekam dan apabila dia telah pergi kerumah dia bisa mencatat apa yang dia inginkan, sehingga janganlah engkau menulis (ketika khutbah jum’at) sedikit ataupun banyak”.
Sumber : al-Liqa as-Syahri : 69