
Kitab Kifayatul Akhyar
Related Post: Mengakrabi Kitab Fikih Syafi’i: Kifayatul Akhyar
BLOGGURU – Berikut ini kaidah ketiga fikih dari Kitab Kifayatul Akhyar, yaitu:
Kaidah Ketiga : (ما أوجبَ الأَمْرينِ بخصُوصِه، فلا يوجبُ أدْوَنهُمَا بعمومه) “Sesuatu yang secara khusus mewajibkan perkara paling berat dari dua perkara, maka tidak mewajibkan perkara yang lebih ringan dari keduanya secara umum.”
Makna Kaidah : Bila berkumpul dua sebab yang mana salah satunya masuk pada sebab yang lainnya, dan sebab yang lebih berat sudah mencakup sebab yang ringan, maka yang berpengaruh dan dianggap disini hanyalah sebab yang lebih berat.
Misalkan :
• zina pria yang muhshon mewajibkan rajam.
• Sedangkan bercumbu, berciuman mewajibkan ta’zir (yakni hukuman yang kembali pada kebijakan hakim). Dalam hal ini terkumpul dua sebab, namun salah satu sebab sudah mencakup yang lainnya, yakni zina sudah mencakup di dalamnya bercumbu, berciuaman, dll. Sehingga dalam hal ini ia hanya mendapat hukuman rajam saja, karena zina menyebabkan hukuman yang lebih berat, yakni rajam lebih berat dibanding ta’zir.
Penerapan Kaidah :
(1) Keluarnya sesuatu dari salah satu diantara dua jalan mewajibkan wudhu secara umum, sedangkan keluarnya mani secara khusus menyebabkan mandi besar, Bila seseorang keluar mani dalam keadaan tersadar, tanpa dibarengi dengan hadats kecil lainnya, maka ia hanya wajib untuk mandi besar, karena keluarnya mani secara khusus mewajibkan perkara yang lebih besar, yakni mandi.
(2) Jinayat atas jari jemari mewajibkan diyat, sedangkan jinayat atas jiwa (membunuh), mewajibkan qishash. Bila seseorang memotong jari orang lain, hingga menyebabkan kematiannya, maka ia tidak wajib membayar diyat, karena membunuh jiwa menyebabkan perkara yang lebih besar, yakni qishash.
(3) Zina mewajibkan hukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun (taghrīb), namun bila ia seorang yang sudah menikah (muhshon) maka mewajibkan rajam. Dalam hal ini bila lelaki muhshon berzina, maka ia tidak dicambuk dan diasingkan, karena ia sudah mendapat hukuman yang lebih berat, yakni rajam.
Catatan:
Dikecualikan dari kaidah ini beberapa masalah :
(1) Haidh, melahirkan, dan nifas mewajibkan mandi sekaligus wudhu (bila ia telah suci).
(2) Bila ada 4 orang yang bersaksi bahwa si fulan berzina, sehingga ia dirajam, lalu 4 orang tadi menarik dan mencabut persaksiannya, maka mereka wajib mendapatkan hukuman qishash, setelah mendapat hukuman cambuk, karena menuduh berzina.
(3) Siapa berjima’ ketika dalam keadaan puasa dan berhaji, maka ia wajib membayar kaffarah dan menqadha’ hajinya.
Kutipan Ibarat dari Kifayatul Akhyar :
“ويسْتَثْنى مِمّا خرج من السَّبِيلَيْنِ المَنِيّ على المَذْهَب فِي الرّافِعِيّ والرَّوْضَة ووجه بِأن ما أوجب أعظم الأمريْنِ بِخُصُوص فَلا يُوجب أدونهما بِعُمُومِهِ كزنا المُحصن لما أوجب أعظم الحدين وهُوَ الرَّجْم لكَونه زنا مُحصن لا يُوجب أدونهما وهُوَ الجلد والتغريب لكَونه زنا”
Referensi :
(•) Kifayatul Akhyār
(•) Idhahul Qowāidil Fiqhiyyah
(•) Al-Qowāid Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqātuhā Fil Madzāhil Arba’ah.
Sumber: https://t.me/fawaidsyafiiyah
[…] 19. Kifayatul Akhyar – Syekh al-Hishni; Mengakrabi Kitab Fikih Syafi’i: Kifayatul Akhyar, Kaidah Fikih dari Kitab Kifayatul Akhyar (1), Kaidah Fikih dari Kitab Kifayatul Akhyar (2), Kaidah Fikih dari Kitab Kifayatul Akhyar (3) […]