
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Olahraga bagi Santri
BLOGGURU – Dalam kitab fikih Matn Taqrib dijelaskan bahwa Sah perlombaan pakai kendaraan dan lomba memanah ketika jauh dan sifat perlombaan diketahui. Benda salah satu dua pemain perlombaan dikeluarkan sampai bila dia lebih dulu maka bendanya dikembalikan kepadanya. Dan bila didahului maka bendanya diambil musuhnya. Dan bila mereka berdua mengeluarkan benda sama sama maka tidak boleh kecuali denga orang ketiga yang di sebut muhalalan. Bila ia lebih dulu maka berhak mengambil bendanya. Dan bila ia didahului mak ia tidak mengganti.
Untuk lebih detailnya, berikut ini terjemah Kitab Matn Taqrib terkait Lomba dan Memanah ( السبق والرمي)
Sah perlombaan pakai kendaraan dan lomba memanah ketika jauh dn sifat perlombaan diketahui. Benda salah satu dua pemain perlombaan dikeluarkan sampai bila dia lebih dulu maka bendanya dikembalikan kepadanya. Dan bila didahului maka bendanya diambil musuhnya. Dan bila mereka berdua mengeluarkan benda sama sama maka tidak boleh kecuali denga orang ketiga yang di sebut muhalalan. Bila ia lebih dulu maka berhak mengambil bendanya. Dan bila ia didahului mak ia tidak mengganti. (*)
Artikel/tulisan terkait: