Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Batalkah Wudhu Seseorang Ketika Menyentuh Langsung Kulit Istrinya?

sumber foto: irtaqi.net

sumber foto: irtaqi.net

Related Post: Memahami Fardhu dan Sunnah Wudhu’

BLOGGURU – Batalkah Wudhu Seseorang Ketika Menyentuh Langsung Kulit Istrinya? Syeikh Ahmad bin Umar Syatiri di dalam kitabnya “Al-Yaqut an-Nafis” mengatakan, termasuk hal yang dapat membatalkan wudhu ialah:

التقاء بشرتي الرجل والمرأة الكبيرين الأجنبيين من غير حائل

Artinya:

“Bertemunya kulit laki-laki dan kulit perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa ada penghalang”.

Setidaknya dari apa yang disampaikan oleh beliau memberikan pemahaman kepada kita bahwasanya syarat batal wudhu laki-laki ketika menyentuh kulit perempuan itu ada 5 hal; jika tidak terpenuhi maka tidak membatalkan wudhu.

1. Bertemunya dua kulit, jika yang disentuh itu bukan kulit seperti rambut, gigi, atau kuku maka tidak membatalkan wudhu;

2. Tersentuhnya kulit laki-laki dan kulit perempuan, jika yang tersentuh itu adalah sesama kulit laki-laki atau sesama kulit perempuan maka tidak membatalkan wudhu, karena zhahir dari firman Allah,

أو لامستم النساء

Ayat ini tertuju kepada laki-laki bahwa sesungguhnya ketika mereka menyentuh (kulit) perempuan maka dapat membatalkan wudhu;

3. Laki-laki dan perempuan yang dewasa (maksud dewasa ini bukan berarti mereka yang sudah baligh, akan tetapi jika mereka sudah punya syahwat), maka jika kedua-keduanya kecil, atau laki-laki dewasa sementara perempuan kecil atau sebaliknya maka tidak membatalkan wudhu;

4. Laki-laki dan perempuan tidak ada hubungan mahram. Adapun jika laki-laki menyentuh kulit mahramnya maka tidak membatalkan wudhu’;

5. Tanpa ada penghalang. Jika laki-laki menyentuh perempuan yang di atas kulitnya ada sesuatu penghalang maka tidak membatalkan wudhu; hal ini di qiyas-kan dengan menyentuh kemaluan, karena jika seseorang menyentuh kemaluan tidak secara langsung artinya ada sesuatu penghalang, maka tidak membatalkan wudhu’.

Di dalam hadist, Nabi ﷺ bersabda,

إذا أفضى أحدكم بيده إلى فرجه وليس بينهما ستر ولا حجاب فليتوضأ

Artinya:

Apa yang menjadi landasan batalnya wudhu seseorang ketika menyentuh kulit perempuan? Jawabannya adalah firman Allah ﷻ,

أو لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ

Artinya:

“Atau kamu telah menyentuh perempuan”.

Sementara di dalam riwayat hamzah dan kisai dibaca,

أو لَـمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ

Sebagaimana yang disebutkan oleh imam ath-Thobari di dalam kitab tafsirnya.
Dan lafadz اللمس sebagaimana yang ditafsirkan oleh sahabat Umar, ibnu Mas’ud dan diambil oleh imam Syafi’i sendiri yaitu,

الجس باليد

Artinya:

“Menyentuh dengan tangan”.

di dalam tafsir jalalain disebutkan,

وَفِي قِرَاءَة بِلَا أَلِف وَكِلَاهُمَا بِمَعْنَى اللَّمْس هُوَ الْجَسُّ باليد قاله ابن عُمَر وَعَلَيْهِ الشَّافِعِيّ وَأُلْحِق بِهِ الْجَسّ بِبَاقِي البشرة

 

Dan dikuatkan juga firman Allah ﷻ

فَلَمَسُوهُ بِأَیۡدِیهِمۡ

 

Artinya:

“Lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri”.

Dan alasan yang lain disebutkan bahwa Allah ﷻ telah meng’athofkan (mengikutkan) lafazh اللمس dengan

المجيء من الغائط

Artinya:

“Sehabis buang air”,

Lalu memerintahkannya untuk melakukan tayammum ketika tidak mendapati air, maka ini menunjukkan bahwa اللمس adalah hadast kecil sebagaimana sehabis buang air.

Lalu bagaimana menyentuh kulit istri, apakah dapat membatalkan wudhu’? Ibnu Umar ra mengatakan,

 

قبلة الرجل امرأته أو جسها بيده من الملامسة؛ فمن قبل امرأته أو جسها بيده فعليه الوضوء (رواه مالك فى الموطأ والشافعى )

Artinya:

“Ciuman laki-laki terhadap istrinya dan sentuhan tangannya terhadap istrinya dan termasuk bagian dari bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atas berwudhu’. (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)

Imam an Nawawi berkata di dalam kitabnya “Al-Majmu’ “,

وَهَذَا إسْنَادٌ فِي نِهَايَةٍ مِنْ الصِّحَّةِ كَمَا تَرَاهُ

Artinya:

Dan sanad atsar ini sangat betul-betul shahih…”

Bukankah Rasulullah pernah mencium para istrinya lalu pergi ke tempat shalat tanpa mengulangi wudhu? Imam Nawawi mengatakan di dalam kitab Al-Majmu’ bahwa hadist tersebut lemah, tidak bisa dijadikan hujjah,

 

وَأَمَّا الْجَوَابُ عَنْ احْتِجَاجِهِمْ بِحَدِيثِ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ فَمِنْ وَجْهَيْنِ: أَحْسَنُهُمَا وَأَشْهُرُهُمَا أَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ الْحُفَّاظِ مِمَّنْ ضَعَّفَهُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ

وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَأَبُو دَاوُد وأبو بكر النيسابوري وأبو الحسن الدارقطني وَأَبُو بَكْرٍ الْبَيْهَقِيُّ وَآخَرُونَ مِنْ الْمُتَقَدِّمِينَ وَالْمُتَأَخِّرِينَ

 

Dan adapun kisah ibunda Aisyah yang tidur melintang di antara shalatnya Nabi dengan kiblat, lalu ketika Nabi hendak sujud maka beliau meraba kakinya sebagaimana bunyi teks hadist nya seperti ini,

 

كَانَ يُصَلِّي وَهِيَ مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ غَمَزَ رِجْلَهَا فَقَبَضَتْهَا

 

Maka Imam Nawawi mengatakan di dalam kitab Al-Majmu’,

 

أَنَّهُ يُحْتَمَلُ كَوْنُهُ فَوْقَ حَائِلٍ وَالْجَوَابُ عَنْ حَدِيثِهَا الْآخَرِ أَنَّهُ لَمْسٌ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَهَذَا هُوَ الظَّاهِرُ فِيمَنْ هُوَ نَائِمٌ فِي فِرَاشٍ

 

Artinya:

“Kemungkinan bisa jadi Nabi meraba kakinya sementara diatas kaki tersebut ada kain penghalang …. ”

Catatan tambahan,
• Dalam madzhab syafi’i: Laki-laki menyentuh kulit perempuan, wudhunya batal secara mutlak baik dibarengi syahwat atau tidak.
• Malikiyyah dan Hanabilah: memberikan perincian batal jika disertai syahwat.
• Hanafiah menafsirkan اللمس dengan jima’.

والله تعالى أعلم

 

#Pencinta Ilmu

Dari: Faidah Mudzaqaroh Kitab al-Yaqut an-Nafis.

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR