
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Perintah (الأمر) sebagaimana termaktub dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Perintah adalah menuntut perbuatan pakai ucapan dari orang yang dibawahnya secara wajib
Artinya:
Bentuk katanya adalah if’al
Artinya:
Bentuk kata tersebut ketika dimutlakan dan kosong dari qorinah itu diarahkan ke wajib
إِلَّا مَا دلّ الدَّلِيل على أَن المُرَاد مِنْهُ النّدب أَو الْإِبَاحَة
Artinya:
Kecuali ada petunjuk yang menunjukkan bahwa sesungguhnya yang diharapkan adalah sunnah atau mubah
وَلَا تَقْتَضِي التّكْرَار على الصَّحِيح
Artinya:
Dan tidak menuntut pengulangan menurut pendapat yang shohih
إِلَّا مَا دلّ الدَّلِيل على قصد التّكْرَار
Artinya:
Kecuali ada petunjuk yang menunjukkan terhadap tujuan pengulangan
وَلَا تقتضى الْفَوْر
Artinya:
Dan tidak menuntun seketika
وَالْأَمر بإيجاد الْفِعْل أَمر بِهِ وَبِمَا لَا يتم الْفِعْل إِلَّا بِهِ
Artinya:
Perintah untuk melakukan perbuatan itu perintah terhadap perbuatan itu dan terhadap sesuatu yang perbuatan tidak sempurna kecuali dengan sesuatu tersebut
كالأمر بِالصَّلَاةِ فَإِنَّهُ أَمر بِالطَّهَارَةِ المؤدية إِلَيْهَا
Artinya:
Seperti perintah melakukan sholat, maka sesungguhnya itu perintah melakukan bersuci yang mengantarkan kepada sholat
وَإِذا فُعِل يخرج الْمَأْمُور عَن الْعهْدَة
Artinya:
Jika perbuatan yang diperintahkan itu telah dilakukan maka orang yang diperintah lepas dari tanggungan.
(***)