Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 49: Bab Nafkah kepada Istri dan Hak Asuh Anak (Bait 804-823)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 49: Bab Nafkah kepada Istri dan Hak Asuh Anak (Bait 804-823)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 49: Bab Nafkah kepada Istri dan Hak Asuh Anak (Bait 804-823)

ﺑﺎﺏ اﻟﻨﻔﻘﺎﺕ

Bab Nafkah kepada Istri

 

ﻣﺪاﻥ ﻟﻠﺰﻭﺟﺔ ﻓﺮﺽ اﻟﻤﻮﺳﺮ … ﺇﻥ ﻣﻜﻨﺖ ﻭاﻟﻤﺪ ﻓﺮﺽ اﻟﻤﻌﺴﺮ

 

Artinya:

804. 2 mud untuk isteri adalah kewajiban bagi suami yang mampu selama isteri tidak menolak bersenang-senang dengannya. Sedangkn 1 mud adalah kewajiban bagi suami yang tidak mampu

 

ﻣﺪ ﻭﻧﺼﻒ ﻣﺘﻮﺳﻂ اﻟﻴﺪ … ﻣﻦ ﺣﺐ ﻗﻮﺕ ﻏﺎﻟﺐ ﻓﻲ اﻟﺒﻠﺪ

 

Artinya:

805. Sedangkan 1 setengah mud adalah kewajiban bagi yang pertengahan kemampuannya yaitu berupa biji-bijian makanan pokok yang umum di negerinya

 

ﻭاﻷﺩﻡ ﻭاﻟﻠﺤﻢ ﻛﻌﺎﺩﺓ اﻟﺒﻠﺪ … ﻭﻳﺨﺪﻡ اﻟﺮﻓﻴﻌﺔ اﻟﻘﺪﺭ ﺃﺣﺪ

 

Artinya:

806. Dan wajib memberikan kepada isteri lauk-pauknya dan daging menurut kebiasaan negeri setempat dan wajib menyediakan seorang pembantu bagi wanita yang mulia derajatnya

 

ﻟﻬﺎ ﺧﻤﺎﺭ ﻭﻗﻤﻴﺺ ﻭﻟﺒﺎﺱ … ﺑﺤﺴﺐ ﻋﺎﺩﺓ ﻭﻓﻲ اﻟﺼﻴﻒ ﻣﺪاﺱ

 

Artinya:

807. Isteri berhak untuk mendapatkan kerudung, baju dan pakaian lengkap menurut kebiasaan dan untuk musim panas alas kaki

 

ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻣﻊ ﺟﺒﺔ ﻓﺼﻞ اﻟﺸﺘﺎ … ﻭاﻋﺘﺒﺮ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﺟﻨﺴﺎ ﺛﺒﺘﺎ

 

Artinya:

808. Dan sepadannya seperti mantel pada musim dingin. Dan untuk jenis kain maka hendaknya disesuaikan dengan adat kebiasaan

 

ﻭﺣﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﻟﻴﻨﻬﺎ ﻭﻗﻮﺭا … اﻟﻔﺴﺦ ﺑﺎﻟﻘﺎﺿﻲ ﻟﻬﺎ ﺇﻥ ﺃﻋﺴﺮا

 

Artinya:

809. Sedangkan untuk kelembutan kain itu tergantung pada kemampuan suami. Dan si isteri boleh untuk menuntut pembatalan akad nikah kepada hakim, jika suami tidak mampu

 

ﻋﻦ ﻗﻮﺗﻬﺎ ﺃﻭ ﻛﺴﻮﺓ ﺃﻭ ﻣﻨﺰﻝ … ﺛﻼﺙ ﺃﻳﺎﻡ ﻻ ﻗﺼﻰ اﻟﻤﻬﻞ

 

Artinya:

810. Memenuhi makanan pokok tersebut atau pakaian atau tempat tinggal yang layak. Tiga hari adalah batas waktu paling lama

 

ﻭاﻟﻔﺴﺦ ﻗﺒﻞ ﻭﻃﺌﻬﺎ ﺑﺎﻟﻤﻬﺮ … .. ﻭاﻓﺮﺽ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﻋﻠﻰ ﺫﻯ ﻳﺘﺴﺮ

 

Artinya:

811. Adapun menuntut pembatalan akad nikah sebelum jima’ adalah dengan mengembalikan mas kawin. Dan suami yang mampu wajib memberi nafkah yang cukup

 

ﻷﺻﻞ ﺃﻭ ﻓﺮﻉ ﻟﻔﻘﺮ ﺻﺤﺒﺎ … ﻻ اﻟﻔﺮﻉ ﺇﻥ ﻳﺒﻠﻎ ﻭﻻ ﻣﻨﻜﺘﺴﺒﺎ

 

Artinya:

812. Kepada orang tua atau anak yang masih kecil jika mereka fakir bukan keturunan yang sudah baligh dan dia tidak memiliki penghasilan

 

ﻟﺪاﺑﺔ ﻗﺪﺭ ﻛﻔﺎﻫﺎ ﻛﺎﻟﺮﻗﻴﻖ … .. ﻭﻻ ﻳﻜﻠﻔﺎ ﺳﻮﻯ ﺷﻲء ﻳﻄﻴﻖ

 

Artinya:

813. Seseorang itu wajib menafkahhi hewan peliharaannya sekedar yang mencukupinya sebagaimana wajib memberi nafkah kepada hamba sahaya dan ia tidaklah dipaksa kecuali menurut kemampuannya

ﺑﺎﺏ اﻟﺤﻀﺎﻧﺔ

Bab Hadhanah (Hak Asuh Anak)

ﻭﺷﺮﻃﻬﺎ ﺣﺮﻳﺔ ﻭﻋﻘﻞ … ﻣﺴﻠﻤﺔ ﺣﻴﺚ ﻛﺬاﻙ اﻟﻄﻔﻞ

 

Artinya:

814. Adapun syarat mengasuh anak yaitu: merdeka, berakal sehat, muslim jika anak yang dipelihara juga muslim

 

ﺃﻣﻴﻨﺔ ﻭﺗﺮﺿﻊ اﻟﺮﺿﻴﻌﺎ … ﺃﻡ ﻓﺄﻣﻬﺎﺗﻬﺎ ﺟﻤﻴﻌﺎ

 

Artinya:

815. Dapat dipercaya. Dan orang yang mengasuh dapat menyusui bayi yang masih membutuhkannya yaitu ibu lalu ibunya (nenek) semuanya

 

ﻗﺪﻣﻦ ﻓﺎﻷﺏ ﻓﺄﻣﻬﺎﺕ … اﻷﺏ ﻓﺎﻟﺠﺪ ﻓﻮاﻟﺪاﺕ

 

Artinya:

816. Harus didahulukan, kemudian ayah, lalu ibunya ayah, kemudian kakek, lalu ibunya

 

ﺟﺪ ﻓﻤﺎ ﻟﻷﺑﻮﻳﻦ ﻳﻮﻟﺪ … ﻭﺑﻌﺪﻩ اﻟﺨﺎﻻﺕ ﺛﻢ اﻟﻮﻟﺪ

 

Artinya:

817. Kemudian kakek, lalu yang dilahirkan oleh ayah atau ibu yang sama, kemudian anak

 

ﻟﻮﻟﺪ ﻟﻷﺑﻮﻳﻦ ﻓﻸﺏ … ﺛﻢ ﺑﻨﺎﺕ ﻭﻟﺪ ﺃﻡ اﻧﺘﺴﺐ

 

Artinya:

818. Dari saudara/saudari sebapak-seibu, lalu saudara/saudari sebapak saja, kemudian anak perempuan dari saudara seibu saja

 

ﻳﺘﻠﻮﻩ ﻓﺮﻉ اﻟﺠﺪ ﻟﻷﺻﻠﻴﻦ ﺛﻢ … اﻟﻔﺮﻉ ﻣﻦ ﺃﺏ ﻓﻌﻤﺔ ﻷﻡ

 

Artinya:

819. Lalu yang mengikutinya, yaitu keturunan kakek yang sekandung kemudian yang seayah saja, lalu bibi yang sebibi saja

 

ﺑﻨﺖ ﺧﺎﻟﺔ ﻓﺒﻨﺖ ﻋﻤﻪ … ﻓﻮﻟﺪ ﻋﻢ ﺣﻴﺚ ﺇﺭﺙ ﻋﻤﻪ

 

Artinya:

820. Kemudian anak perempuan dari saudari ibu, lalu anak perempuan dari saudari ayah, lalu anak dari paman

 

ﺗﻘﺪﻡ اﻷﻧﺜﻰ ﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ … ﺃﺧﻮاﺗﻪ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ اﻷﺣﻮاﻝ

 

Artinya:

821. Perempuan dalam keadaan bagaimana pun dalam masalah hak mengasuh anak ini lebih didahulukan. Saudari-saudari perempaun dari bapaknya lebih berhak mengasuh dari pada saudari-saudarinya ibunya

 

ﻭﻭاﻟﺪ ﻣﺴﺎﻓﺮ ﻟﻨﻘﻠﻪ … ﺃﻭ ﻧﻜﺤﺖ ﻟﻐﻴﺮ ﺣﺎﺿﻦ ﻟﻪ

 

Artinya:

822. Dan ayah yang hendak musafir untuk berpindah atau wanita yang merawat anak itu ingin menikah dengan lelaki yang tidak memiliki hak asuh atas anak tersebut

 

ﻭﺇﻥ ﻳﻤﻴﺰ ﻭﺃﺑﺎﻩ اﺧﺘﺎﺭﻩ … ﻳﺄﺧﺬﻩ ﻭﺃﻡ ﻟﻬﺎ اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ

 

Artinya:

823. Dan apabila anak tersebut sudah mencapai usia tamyiz dan ia memilih ayahnya maka ayahnya boleh mengambil, dan ibunya boleh bertemu dengan anak tersebut. (*)

***

Bersambung …

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Hukum Bacaan Mad
Oleh : Immim pangkep

Hukum Bacaan Mad

0 Komentar

KELUAR