
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 49: Bab Nafkah kepada Istri dan Hak Asuh Anak (Bait 804-823)
Artinya:
804. 2 mud untuk isteri adalah kewajiban bagi suami yang mampu selama isteri tidak menolak bersenang-senang dengannya. Sedangkn 1 mud adalah kewajiban bagi suami yang tidak mampu
Artinya:
805. Sedangkan 1 setengah mud adalah kewajiban bagi yang pertengahan kemampuannya yaitu berupa biji-bijian makanan pokok yang umum di negerinya
Artinya:
806. Dan wajib memberikan kepada isteri lauk-pauknya dan daging menurut kebiasaan negeri setempat dan wajib menyediakan seorang pembantu bagi wanita yang mulia derajatnya
Artinya:
807. Isteri berhak untuk mendapatkan kerudung, baju dan pakaian lengkap menurut kebiasaan dan untuk musim panas alas kaki
Artinya:
808. Dan sepadannya seperti mantel pada musim dingin. Dan untuk jenis kain maka hendaknya disesuaikan dengan adat kebiasaan
Artinya:
809. Sedangkan untuk kelembutan kain itu tergantung pada kemampuan suami. Dan si isteri boleh untuk menuntut pembatalan akad nikah kepada hakim, jika suami tidak mampu
Artinya:
810. Memenuhi makanan pokok tersebut atau pakaian atau tempat tinggal yang layak. Tiga hari adalah batas waktu paling lama
Artinya:
811. Adapun menuntut pembatalan akad nikah sebelum jima’ adalah dengan mengembalikan mas kawin. Dan suami yang mampu wajib memberi nafkah yang cukup
Artinya:
812. Kepada orang tua atau anak yang masih kecil jika mereka fakir bukan keturunan yang sudah baligh dan dia tidak memiliki penghasilan
Artinya:
813. Seseorang itu wajib menafkahhi hewan peliharaannya sekedar yang mencukupinya sebagaimana wajib memberi nafkah kepada hamba sahaya dan ia tidaklah dipaksa kecuali menurut kemampuannya
Artinya:
814. Adapun syarat mengasuh anak yaitu: merdeka, berakal sehat, muslim jika anak yang dipelihara juga muslim
Artinya:
815. Dapat dipercaya. Dan orang yang mengasuh dapat menyusui bayi yang masih membutuhkannya yaitu ibu lalu ibunya (nenek) semuanya
Artinya:
816. Harus didahulukan, kemudian ayah, lalu ibunya ayah, kemudian kakek, lalu ibunya
Artinya:
817. Kemudian kakek, lalu yang dilahirkan oleh ayah atau ibu yang sama, kemudian anak
Artinya:
818. Dari saudara/saudari sebapak-seibu, lalu saudara/saudari sebapak saja, kemudian anak perempuan dari saudara seibu saja
Artinya:
819. Lalu yang mengikutinya, yaitu keturunan kakek yang sekandung kemudian yang seayah saja, lalu bibi yang sebibi saja
Artinya:
820. Kemudian anak perempuan dari saudari ibu, lalu anak perempuan dari saudari ayah, lalu anak dari paman
Artinya:
821. Perempuan dalam keadaan bagaimana pun dalam masalah hak mengasuh anak ini lebih didahulukan. Saudari-saudari perempaun dari bapaknya lebih berhak mengasuh dari pada saudari-saudarinya ibunya
Artinya:
822. Dan ayah yang hendak musafir untuk berpindah atau wanita yang merawat anak itu ingin menikah dengan lelaki yang tidak memiliki hak asuh atas anak tersebut
Artinya:
823. Dan apabila anak tersebut sudah mencapai usia tamyiz dan ia memilih ayahnya maka ayahnya boleh mengambil, dan ibunya boleh bertemu dengan anak tersebut. (*)
***
Bersambung …
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.