
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 4: Ushuluddin (Bait 51-70)
{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}
ﻭﻟﻢ ﻳﻤﺖ ﻗﺒﻞ اﻧﻘﻀﺎ اﻟﻌﻤﺮ ﺃﺣﺪ … ﻭاﻟﻨﻔﺲ ﺗﺒﻘﻰ ﻟﻴﺲ ﺗﻔﻨﻰ ﻟﻷﺑﺪ
Artinya:
51. Dan tidak ada seorang pun akan mati sebelum habis umurnya. Adapun ruh itu kekal dan tidak akan musnah selamanya.
Artinya:
52. Sedangkan jasad akan hancur selain tulang ekor dan tidak ada seorang syahid pun yang hancur jasadnya, begitu pula para nabi.
Artinya:
53. Dan hakekat ruh itu mengikuti apa yang dikabarakan oleh manusia terpilih (Nabi Muhammad saw). Maka kita menahan untuk berkata-kata tentang ruh tersebut adalah karena menjaga adab terhadap beliau
Artinya:
54. Adapun mencari ilmu itu adalah amal yang paling luhur dan ia merupakan petunjuk kepada kebaikan dan keutamaan.
Artinya:
55. Adapun Ilmu yang fardhu adalah ilmu (tentang) sifat-sifat (Allah) Yang Maha Tunggal serta ilmu yang dibutuhkan oleh orang muslim yang menunaikan kewajibannya.
Artinya:
56. (Yaitu) berupa ilmu tentang hal-hal yang wajib dari pada agama Allah secara terus-menerus, seperti ilmu tentang) bersuci, shalat dan puasa.
Artinya:
57. (Ilmu tentang) perdagangan bagi orang yang membutunkannya untuk berdagang dan (ilmu tentang) hukum-hukum zhahir dan profesi.
Artinya:
58. (Ilmu tentang penyakit hati yang merusak seperti bangga diri, sombong dan penyakit iri hati.
Artinya:
59. Adapun ilmu (tentang) hukum-hukum selain itu maka (hukum mempelajarinya) adalah fardhu kifayah.
Artinya:
60. (Fardhu kifayah) yaitu setiap perkara yang penting dalam syari’at) yang mereka menyengaja untuk melakukannya tanpa melihat siapa yang mengerjakannya.
Artinya:
61. (Contoh fardhu kifayah) seperti amar ma’ruf (menyuruh pada kebaikan) dan nahyi munkar (mencegah kemungkaran) meskipun ia menduga bahwa pencegahannya itu tidak akan berpengaruh.
Artinya:
62. Hukum-hukum syari’at Allah itu dibagi menjadi tujuh (yaitu). Pertama Fardlu/wajib, Kedua Sunnah, Ketiga Haram.
Artinya:
63. Keempat makruh, Kelima Mubah (yang dibolehkan), Keenam adalah bathil (tidak sah) dan (yang ketujuh) akhirilah dengan shahih (sah).
Artinya:
64. Adapun fardlu yaitu segala pekerjaan yang apabila mendapat pahala begitu pula bagi orang yang meninggalkannya akan mendapat siksa.
Artinya:
65. Diantaranya adalah fardlu kifayah seperti menjawab salam dari sekelompok orang
Artinya:
66. Adapun sunnah yaitu segala pekerjaan bila dikerjakan maka pelakunya mendapat pahala dan tidak akan disiksa jika ditinggalkan.
Artinya:
67. Diantaranya adalah sunnah kifayah seperti memulai salam dari sekelompok orang
Artinya:
68. Adapun haram yaitu segala pekerjaan bila ditinggalkan maka bagi orang yang meninggalkannya mendapat pahala dan berdosa bagi orang yang mengerjakannya.
Artinya:
69. Adapun orang yang mengerjakan hal yang makruh tidak akan disiksa namun jika dia menahan diri karena melaksanakan perintah (Allah) maka dia akan diberi pahala.
Artinya:
70. Dan dikhususkan bagi sesuatu yang mubah (diperbolehkan) dengan kesamaan (yakni) mengerjakannya dan meninggalkannya adalah sama (yakni tidak ada hubungannya dengan pahala dan siksa Allah).
(***)
Bersambung …
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.