Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 59: Bab Pembagian dan Bab Persaksian (Bait 982-999)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 59: Bab Pembagian dan Bab Persaksian (Bait 982-999)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 59: Bab Pembagian dan Bab Persaksian (Bait 982-999)

ﺑﺎﺏ اﻟﻘﺴﻤﺔ

Bab Pembagian

 

ﻳﺠﺒﺮ ﺣﺎﻛﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﻤﻤﺘﻨﻊ … ﻓﻲ ﻣﺘﺸﺎﺑﻪ ﻭﺗﻌﺪﻳﻞ ﺷﺮﻉ

 

Artinya:

982. Hakim boleh memaksa atas pembagiam terhadap orang yang tidak mau menyetujui pembagiam itu dalam harta yang bisa dibagi sama rata atau yang tidak sama yang telah disyari’atkan

 

ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ ﻃﺎﻟﺐ ﻟﻠﻘﺴﻤﺔ … ﻭﻗﺴﻢ ﺭﺩ ﺑﺎﻟﺮﺿﺎ ﻭاﻟﻘﺮﻋﺔ

 

Artinya:

983. Pemaksaan itu jika tidak merugikan penuntut pembagian, sedangkan pembagian dengan pengembalian harus dengan rela dan dengan undian

 

ﻭﻳﻨﺼﺐ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﺣﺮا ﺫﻛﺮا … ﻛﻠﻒ ﻋﺪﻻ ﻓﻲ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻣﻬﺮا

 

Artinya:

984. Dan hakim boleh mengangkat seorang yang merdeka, lelaki, mukallaf dan mahir dalam berhitung

 

ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ اﺛﻨﺎﻥ ﺇﺫ ﻳﻘﻮﻡ … ﻭﺣﻴﺚ ﻻ ﺗﻘﻮﻳﻢ ﻓﺮﺩ ﻳﻘﺴﻢ

 

Artinya:

985. Dan disyaratkan dua orang petugas jika barangnya perlu ditaksir. Dan jika tidak perlu taksiran maka cukup satu orang petugas

ﺑﺎﺏ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ

Bab Persaksian

 

ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﻘﺒﻞ ﻣﻤﻦ ﺃﺳﻠﻤﺎ … ﻛﻠﻒ ﺣﺮا ﻧﺎﻃﻘﺎ ﻗﺪ ﻋﻠﻤﺎ

 

Artinya:

986. Dan hanya saja diterima Persaksian itu hanya bisa diterima dari orang muslim, mukalla, merdeka, dapat berbicara, mengetahui apa yang dia persaksikan

 

ﻋﺪﻻ ﻋﻠﻰ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻣﺎ ﺃﻗﺪﻣﺎ … ﻃﻮﻋﺎ ﻭﻻ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﻣﺎﻟﺰﻡ

 

Artinya:

987. Adil, yakni tidak melakukan dosa besar secara sukarela, dan tidak terus menerus melakukan dosa kecil

 

ﺃﻭ ﺗﺎﺏ ﻣﻊ ﻗﺮاﺋﻦ اﻥ ﻗﺪ ﺻﻠﺢ … ﻭاﻻﺧﺘﺒﺎﺭ ﺳﻨﺔ ﻋﻠﻰ اﻻﺻﺢ

 

Artinya:

988. Atau ia telah bertaubat disertai dengan petunjuk bahwa ia telah menjadi seorang yang salih. Dan ujian (kesalihan) itu satu tahun menurut pendapat yang paling shahih

 

ﻣﺮﻭءﺓ اﻟﻤﺜﻞ ﻟﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﺟﺎﺭ … ﻟﻨﻔﺴﻪ ﻧﻔﻌﺎ ﻭﻻ ﺩاﻓﻊ ﺿﺎﺭ

 

Artinya:

989. Ia harus memiliki muru’ah, dan ia bukan orang yang mengambil manfaat dengan persaksiannya itu atau menolak bahaya

 

ﺃﻭ ﺃﺻﻞ ﻓﺮﻉ ﻟﻤﻦ ﻳﺸﻬﺪ ﻟﻪ … ﻛﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻭﺓ ﻟﻦ ﻧﻘﺒﻠﻪ

 

Artinya:

990. Saksi bukanlah dari asal-usul (yakni ayah-ibu, kakek-nenek, dan seterusnya ke atas) atau bukan dari keturunan (yakni anak, cucu dan terus ke bawah) dari orang yang dia bersaksi untuknya, seperti orang yang bersaksi atas musuhnya maka kita tidak menerima (persaksian)nya

 

ﻭﻳﺸﻬﺪ اﻷﻋﻤﻰ ﻭﻳﺴﺮﻭﻯ ﺇﻥ ﺳﺒﻖ … ﺗﺤﻤﻞ ﺃﻭ ﺑﻤﻘﺮ اﻋﺘﻠﻖ

 

Artinya:

991. Adapun orang buta maka diterima persaksiannya dan periwayatnya jika ia lebih dahulu mengemban persaksian itu (sebelum ia buta) atau bila seorang berikrar lalu ia menggandeng (orang buta itu)

 

ﻭﺑﺘﺴﺎﻣﻊ ﻧﻜﺎﺡ ﻭﺣﻤﺎﻡ … ﻭﻗﻒ ﻭﻻء ﻧﺴﺐ ﺑﻼ اﺗﻬﺎﻡ

 

Artinya:

992. Dandengan mendengar kabar tentang pernikahan atau kematian, wakaf, pembebasan budak, nasab tanpa keraguan

 

ﻭﻟﻠﺰﻧﺎ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻥ ﺃﺩﺧﻠﻪ … ﻓﻲ ﻓﺮﺟﻬﺎ ﻛﻤﺮﻭﺩ ﻓﻲ ﻣﻜﺤﻠﻪ

 

Artinya:

993. Adapun untuk perkara zina maka harus (didatangkan) empat saksi lelaki (yang menyaksikan) bahwa seorang lelaki memasukkan zakarnya ke dalam farji seorang perempuan seperti gagang celak masuk ke tempatnya

 

ﻭﻏﻴﺮﻩ اﺛﻨﺎﻥ ﻛﺈﻗﺮاﺭ اﻟﺰﻧﺎ … ﻭﻟﻬﻼﻝ اﻟﺼﻮﻡ ﻋﺪﻝ ﺑﻴﻨﺎ

 

Artinya:

994. Adapun perkara selain zina maka cukup dua orang saksi lelaki, seperti pada ikrar / pengakuan berzina sedangkan untuk masalah hilal puasa Ramadhan: (cukup diterima persaksian) seorang yang adil, yang jelas (yakni terkenal keadilannya)

 

ﻭﺭﺟﻞ ﻭاﻣﺮﺃﺗﺎﻥ ﺃﻭ ﺭﺟﻞ … ﺛﻢ اﻟﻴﻤﻴﻦ اﻟﻤﺎﻝ ﺃﻭ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺆﻝ

 

Artinya:

995. Persaksian bisa diterima dari seorang lelaki dan dua orang perempuan atau seorang lelaki kemudian diikuti dengan sumpah dalam masalah harta atau yang kembali

 

ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﻤﻮﺿﺤﺔ اﻟﺘﻲ ﺟﻬﻞ … ﺗﻌﻴﻴﻨﻬﺎ ﺃﻭ ﺣﻖ ﻣﺎﻝ ﻛﺎﻷﺟﻞ

 

Artinya:

996. Kepada harta, seperti luka yang menampakkan tulang yang tidak diketahui penentuan tempatnya atau hak atas suatu harta seperti (dalam masalah) hutang

 

ﺃﻭ ﺳﺒﺐ ﻭاﻣﺮﺃﺗﺎﻥ ﺃﺭﺑﻊ … ﻧﺴﺎ ﻟﻤﺎ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻻ ﺗﻄﻠﻊ

 

Artinya:

997. Atau masalah yang merupakan sebab (kepemilikan) harta, seperti menerima pengembalian barang yang sudah dijual, jual-beli, pinjaman, pengoperan hitang

 

ورجل وامرأتان أربع … نسأ لما الرجال لا تطلع

 

Artinya:

998. Persaksian bisa diterima dari seorang lelaki dan dua orang wanita atau empat orang wanita dalam masalah yang mana lelaki tidak mengetahui

 

ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺎﻟﺮﺿﺎﻉ ﻭاﻟﻮﻻﺩﺓ … ﻭﻋﻴﺒﻬﺎ ﻭاﻟﺤﻴﺾ ﻭاﻟﺒﻜﺎﺭﺓ

 

Artinya:

999. Afasnya, seperti: persusuan, kelahiran, aib wanita, haidl dan kegadisan. (*)

***

Bersambung ….

 

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

 

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR