
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 59: Bab Pembagian dan Bab Persaksian (Bait 982-999)
Artinya:
982. Hakim boleh memaksa atas pembagiam terhadap orang yang tidak mau menyetujui pembagiam itu dalam harta yang bisa dibagi sama rata atau yang tidak sama yang telah disyari’atkan
Artinya:
983. Pemaksaan itu jika tidak merugikan penuntut pembagian, sedangkan pembagian dengan pengembalian harus dengan rela dan dengan undian
Artinya:
984. Dan hakim boleh mengangkat seorang yang merdeka, lelaki, mukallaf dan mahir dalam berhitung
Artinya:
985. Dan disyaratkan dua orang petugas jika barangnya perlu ditaksir. Dan jika tidak perlu taksiran maka cukup satu orang petugas
Artinya:
986. Dan hanya saja diterima Persaksian itu hanya bisa diterima dari orang muslim, mukalla, merdeka, dapat berbicara, mengetahui apa yang dia persaksikan
Artinya:
987. Adil, yakni tidak melakukan dosa besar secara sukarela, dan tidak terus menerus melakukan dosa kecil
Artinya:
988. Atau ia telah bertaubat disertai dengan petunjuk bahwa ia telah menjadi seorang yang salih. Dan ujian (kesalihan) itu satu tahun menurut pendapat yang paling shahih
Artinya:
989. Ia harus memiliki muru’ah, dan ia bukan orang yang mengambil manfaat dengan persaksiannya itu atau menolak bahaya
Artinya:
990. Saksi bukanlah dari asal-usul (yakni ayah-ibu, kakek-nenek, dan seterusnya ke atas) atau bukan dari keturunan (yakni anak, cucu dan terus ke bawah) dari orang yang dia bersaksi untuknya, seperti orang yang bersaksi atas musuhnya maka kita tidak menerima (persaksian)nya
Artinya:
991. Adapun orang buta maka diterima persaksiannya dan periwayatnya jika ia lebih dahulu mengemban persaksian itu (sebelum ia buta) atau bila seorang berikrar lalu ia menggandeng (orang buta itu)
Artinya:
992. Dandengan mendengar kabar tentang pernikahan atau kematian, wakaf, pembebasan budak, nasab tanpa keraguan
Artinya:
993. Adapun untuk perkara zina maka harus (didatangkan) empat saksi lelaki (yang menyaksikan) bahwa seorang lelaki memasukkan zakarnya ke dalam farji seorang perempuan seperti gagang celak masuk ke tempatnya
Artinya:
994. Adapun perkara selain zina maka cukup dua orang saksi lelaki, seperti pada ikrar / pengakuan berzina sedangkan untuk masalah hilal puasa Ramadhan: (cukup diterima persaksian) seorang yang adil, yang jelas (yakni terkenal keadilannya)
Artinya:
995. Persaksian bisa diterima dari seorang lelaki dan dua orang perempuan atau seorang lelaki kemudian diikuti dengan sumpah dalam masalah harta atau yang kembali
Artinya:
996. Kepada harta, seperti luka yang menampakkan tulang yang tidak diketahui penentuan tempatnya atau hak atas suatu harta seperti (dalam masalah) hutang
Artinya:
997. Atau masalah yang merupakan sebab (kepemilikan) harta, seperti menerima pengembalian barang yang sudah dijual, jual-beli, pinjaman, pengoperan hitang
Artinya:
998. Persaksian bisa diterima dari seorang lelaki dan dua orang wanita atau empat orang wanita dalam masalah yang mana lelaki tidak mengetahui
Artinya:
999. Afasnya, seperti: persusuan, kelahiran, aib wanita, haidl dan kegadisan. (*)
***
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.