
Shalat. (foto: ist/*)
BLOGGURU – Apa hukumnya jika tempat shalat imam itu lebih tinggi daripada Ma’mum?
Imam lebih tinggi posisinya tanpa adanya hajat hukumnya makruh. Tapi kalau ada hajat maka disunnahkan. Contoh adanya hajat seperti untuk memberi tahu akan gerakan imam pada ma’mum.
Lihat I’anatut Tholibin:
Imam Nawawi berkata, “Dalam dalam hadits ini terdapat pelajaran bolehnya sholat seorang imam di atas suatu tempat yang lebih tinggi dari tempat sholat ma’mum. Akan tetapi dibenci lebih tingginya (tempat) imam dari ma’mumnya dan sebaliknya tanpa hajat.
Jika karena suatu hajat, yaitu untuk mengajarkan mereka tata cara sholat, maka tidak dibenci bahkan disukai berdasarkan hadits ini. Begitu pula jika seorang ma’mum berniat memberi tahu ma’mum yang lain tentang sholatnya imam dan membutuhkan tempat yang tinggi.”
[Syarh Shohih Muslim karya An-Nawawi, Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ish Sholat, bab Jawaazul Khuthwah wal Khuthwataini fish Sholat]