
BLOGGURU – Pembelajaran Kitab Iddaatul Farid merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman siswa terhadap mata pelajaran fikih, khususnya Fikih Waris agar siswa mengetahui bagaimana cara pembagian harta warisan sesuai dengan tuntunan Fikih Islam, sehingga dapat memecahkan masalah harta warisan. Baik masalah yang sering terjadi maupun masalah baru.
Iddatul Faarid (8)
Jika kamu melihat pembagian dapat hasil secara utuh # dari asal masalahnya, maka sungguh pekerjaan kamu telah dicukupkan.
Tempat keluar bagian 2/3 ialah dari angka 3, # sebagaimana bagian 1/3. Kemudian 1/4 dari 4.
Dan angka 6 untuk 1/6, dan angka 8 # untuk 1/8. Kemudian 1/4 jika bersama 1/6…
… atau 1/3, atau 2/3, bersama 1/4, yang dilihat. Maka 1/4 bersama semua itu berasal dari 12.
1/8 jika bersama 2/3, atau # bersama 1/6, maka asalnya diriwayatkan ulama’. ..
.. ialah angka 4 setelah datangnya angka 20 (yakni 24). # Dan ‘aul ada dalam 3 asal masalah jika banyak …
.. bagian-bagian pastinya. Maka, 6 bisa sampai 10 # mengalami ‘aul. Kemudian kelipatannya (12) dapat ‘aul sampai 7 …
.. Setelah 10 (yakni 17). Kemudian kelipatannya kelipatan 6 (yakni 24) # dapat ‘aul sekali dengan 1/4 nya 1/2 nya (yakni ditambah 3, menjadi 27).
Apabila kamu melihat pecah terjadi pada (bagian) satu kelompok ahli waris, # maka bandingkanlah semua jumlah kepala dengan …
… bagian warisannya dengan perbandingan muwafagah dan mubayanah # Lalu Jika kamu mendapati perbandingan mubayanah, maka haruskanlah …
.. mengalikan semua jumlah kepala pada bilangan asal masalah, # demikian juga beserta ‘aulnya jika memang terdapat ‘aul
Dan jika kamu mendapati perbandingan muwafagah diantara dua bilangan itu, # maka kalikanlah wifignya jumlah kepala secara mutlak …
.. pada asal masalahnya, dengan ‘aulnya jika ada. Maka bilangan # yang masalah dapat utuh dengannya, dibagi dalam dua keadaan (keadaan muwifaqah dan mubayanah),
Seperti istri yang bersama 6 atau 5 orang # saudara selain yang seibunya mayit
Jika kamu melihat pecah atas dua kelompok atau # lebih, dan ulama’ meriwayatkan yang paling banyak adalah 4 kelompok,
seperti dua istrinya mayit, dan dua paman, serta ibu, # atau mereka bersama 5 orang dari anak-anaknya ibu (saudara setbu),
maka, lihatlah pada jumlah kepala dan bagian-bagian warisan mereka. # Simpanlah jumlah kepala secara sempurna …
. . dari setiap kelompok yang bagian-bagian warisannya mubayanah. # Atau bagianbagian mereka muwafagah, maka simpanlah wifignya secara sempurna !
Maka, lihatlah diantara dua bilangan yang disimpan ! Dan yang ini # dengan menggunakan 4 perbandingan seluruhnya, dan ketentuan yang telah lalu diikuti,
yakni mengambil salah satu bilangan dari bilangan mumitsalah, # dan bilangan terbanyak dalam perbandingan mudikhalah
Dan mengalikan wifiq yang telah jelas, jika terjadi # muwafagah, atau mengalikan seluruh bilangan dalam …
perbandingan mubayanah. Kemudian diantara bilangan yang dihasilkan # dan bilangan simpanan ketiga jika ada. Maka, lihatlah dan kerjakanlah …
… Juga ketentuan yang telah lalu, kemudian diantara bilangan yang dihasilkan # dan bilangan simpanan keempat, kerjakanlah juga dengan ketentuan yang demikian!
(bersambung)