Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Jauhi Wanita “Mannanah”

Jauhi Wanita "Mannanah"

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Hisab bagi Amalan Hati

BLOGGURU – Salah satu sifat wanita dari enam sifat wanita yang mesti dijauhi adalah wanita Mannanah. Yang bagaimana itu wanita Mannanah? Hal ini disebutkan Imam al-Ghazali dalam Kitab Ihya ‘Ulumuddin, bahwa enam sifat wanita muslimah yang mesti dijauhi, mengutip sebagian orang Arab berkata bahwa, “Janganlah kalian menikahi enam wanita: annaanah, mannaanah, hannanah, haddaqah, barroqoh, dan syaddaqah”.

Dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin, Imam Al-Ghazali rahimahullah menyebutkan:

 

(قَالَ بَعْضُ العَرَبِ (لاَ تَنْكِحُوا مِنَ النِّسَاءِ سِتَّةٌ لاَ أَنَّانَةَ وَلاَ مَنَّانَةَ وَلاَ حَنَّانَةَ وَلاَ تَنْكِحُوْا حَدَّاقَةَ وَلاَ بَرَّاقَةَ وَلاَ شَدَّاقَةَ

Artinya:

“Sebagian orang Arab berkata bahwa, “Janganlah kalian menikahi enam wanita: annaanah, mannaanah, hannanah, haddaqah, barroqoh, dan syaddaqah”.

Adapun Mannanah yang dimaksudkan sebagai salah satu dari sifat wanita yang mesti dijauhi adalah wanita yang terus mengungkit kebaikan-kebaikannya pada orang lain atau pada suaminya, ia berkata, “Aku sudah melakukan ini dan itu karenamu.”

Allah Ta’ala berfirman,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ

 

Artnya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).”(QS. Al-Baqarah: 264)

Ayat ini menunjukkan faedah, terlarang menghilangkan pahala sedekah dengan mengungkit-ungkitnya atau menyakiti hati penerima, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti hati penerima dapat merusak amalan sedekah seperti orang yang bersedekah karena riya’ yaitu amalnya ingin dipertontonkan kepada manusia demi mendapat pujian. Hal ini menunjukkan bahwa amalan harus ikhlas semata-mata karena Allah.

Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)

 

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Pengantar Fikih dan Ushul Fikih
Oleh : Immim pangkep

Pengantar Fikih dan Ushul Fikih

0 Komentar

KELUAR