Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Peristiwa Mihnah pada Masa Dinasti Abbasiyah: Relasi Kuasa dan Doktrin Al-Qur’an

Peristiwa Mihnah pada Masa Dinasti Abbasiyah: Relasi Kuasa dan Doktrin Al-Qur'an

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Peristiwa Mihnah pada Masa Dinasti Abbasiyah, dengan fokus pada Relasi Kuasa dan Doktrin Al-Qur’an selalu saja menjadi topik pembahasan yang menarik dan seru. Topik Pembahasan ini penulis ungkap sebagai salah satu upaya pemenuhan tugas mata kuliah “Studi Qur’an” pada Studi S2 Non Reguler Program Dirasah Islamiyah Konsentrasi Sejarah Peradaban Islam (SPI).

Peristiwa Mihnah (secara harfiah berarti ‘ujian’, ‘cobaan’, atau ‘inkuisisi’) merupakan salah satu episode paling kontroversial dan krusial dalam sejarah Islam, khususnya pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Tragedi ini berlangsung sekitar tahun 218 H (833 M) di bawah inisiasi Khalifah Al-Ma’mun dan dilanjutkan oleh dua khalifah berikutnya, Al-Mu’tasim dan Al-Watsiq. Mihnah adalah pemeriksaan paksa terhadap para ulama, hakim, dan pejabat negara mengenai pandangan mereka tentang salah satu doktrin teologis fundamental: status Al-Qur’an—apakah ia makhluk (ciptaan) atau qadim (azali, tidak diciptakan).

Meskipun tampak sebagai perdebatan skolastik yang murni teologis, Mihnah sejatinya adalah manifestasi kompleks dari persinggungan antara relasi kuasa politik dan legitimasi keagamaan. Peristiwa ini mencerminkan upaya penguasa untuk mengukuhkan otoritasnya tidak hanya di bidang politik (duniawi) tetapi juga di bidang agama (ukhrawi), menjadikan doktrin keagamaan sebagai alat politik untuk menyingkirkan lawan ideologis dan membangun dominasi mazhab negara, yaitu Mu’tazilah.

Konteks Sejarah dan Intelektual Abbasiyah

A. Masa Keemasan Intelektual (Era Al-Ma’mun)

Khalifah Al-Ma’mun (memerintah 813–833 M) dikenal sebagai sosok yang sangat condong pada ilmu pengetahuan, rasionalitas, dan filsafat. Era kekuasaannya adalah masa puncak penerjemahan karya-karya filsuf Yunani ke dalam bahasa Arab melalui lembaga monumental Bayt al-Hikmah (Rumah Kebijaksanaan). Rasionalitas filsafat Yunani, khususnya logika, memiliki pengaruh besar terhadap teologi Islam, terutama pada golongan Mu’tazilah.

B. Bangkitnya Mu’tazilah sebagai Madzhab Negara

Mu’tazilah, sebuah aliran teologi rasionalis, mengajarkan lima prinsip utama (al-Ushul al-Khamsah), salah satunya adalah doktrin tentang kemakhlukan Al-Qur’an (Khalq al-Qur’an). Doktrin Mu’tazilah itu menyebutkan bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah) yang bersifat baru (hadits) dan diciptakan (makhluk). Apa alasan teologisnya? Bagi Mu’tazilah, hanya Allah yang bersifat Qadim (Azali, tidak berpermulaan). Jika Al-Qur’an dianggap Qadim, maka akan ada dua entitas yang bersifat Azali, yang berarti menduakan sifat keesaan Allah (Tauhid), sebuah bentuk syirik tersembunyi. Kalam Allah yang Qadim (Kalam Nafsi) adalah konsep abstrak yang berbeda dengan Al-Qur’an dalam bentuk lafal, tulisan, dan suara (Kalam Lafzhi) yang diterima Nabi Muhammad, yang jelas-jelas diciptakan pada waktu tertentu.

C. Oposisi dari Ahl as-Sunnah (Fuqaha dan Muhadditsin)

Doktrin ini ditentang keras oleh mayoritas ulama tradisional yang diwakili oleh golongan Ahl as-Sunnah wal Jama’ah (terutama Fuqaha – Ahli Fiqh dan Muhadditsin – Ahli Hadits). Doktrin Ahl as-Sunnah (Salaf) menyebutkan bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah yang Qadim (Tidak diciptakan). Apa alasan teologisnya? Kalam adalah salah satu sifat esensial Allah, dan sifat-sifat-Nya bersifat Qadim, sama Azali-nya dengan Dzat-Nya. Mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk sama saja dengan menafikan sifat kalam dari Allah atau mengatakan sifat Allah itu baru, yang dianggap melecehkan keagungan ilahi.

Relasi Kuasa dan Motivasi Politik Al-Ma’mun

Pada hakikatnya, Mihnah bukanlah semata-mata konflik teologis. Michel Foucault melalui konsep “Relasi Kuasa-Pengetahuan” menjadi pisau analisis yang relevan dalam melihat peristiwa ini. Penguasa dan pengetahuan saling membutuhkan: pengetahuan melegitimasi kuasa, dan kuasa menetapkan pengetahuan mana yang sah.

A. Melemahkan Oposisi Politik

Motivasi utama Khalifah Al-Ma’mun dalam menetapkan Mu’tazilah sebagai ideologi resmi negara dan melaksanakan Mihnah adalah untuk melemahkan kekuatan politik oposisi dari kalangan ulama tradisional. Ketika itu, kalangan Fuqaha dan Muhadditsin (seperti Imam Ahmad bin Hanbal) memiliki pengaruh dan popularitas yang sangat besar di tengah masyarakat. Fatwa dan pandangan keagamaan mereka sering kali lebih didengar daripada kebijakan khalifah sendiri, yang secara tidak langsung membahayakan legalitas kekuasaan Abbasiyah.

Beberapa ulama tradisional dituduh secara tidak langsung menghidupkan kembali rasa simpati terhadap sisa-sisa Dinasti Umayyah melalui wacana keagamaan mereka, yang dinilai sebagai ancaman terhadap stabilitas Abbasiyah. Kebijakan Mihnah bertujuan mempertegas kedudukan Khalifah sebagai penguasa tertinggi di ranah politik dan agama sekaligus. Dengan memaksakan sebuah doktrin teologis, Khalifah menunjukkan bahwa otoritas penentuan kebenaran agama berada di tangannya, bukan di tangan ulama independen.

B. Mu’tazilah sebagai Alat Legitimasi

Mu’tazilah, dengan penekanan pada rasionalitas, dianggap lebih sejalan dengan proyek intelektual Al-Ma’mun. Dalam perspektif relasi kuasa, Mu’tazilah digunakan sebagai alat politik untuk Legitimasi Rasional, dengan Menyediakan basis rasional untuk kebijakan khalifah yang sering kali dianggap melampaui batas tradisional dan Dominasi Ideologi, dengan Mengukuhkan wacana Khalq al-Qur’an sebagai ideologi resmi, sekaligus menyingkirkan ideologi lawan yang dianggap berbahaya bagi kekuasaan.

Pelaksanaan dan Kekerasan Mihnah

Mihnah pertama kali diumumkan oleh Al-Ma’mun pada tahun 218 H (833 M), tak lama sebelum ia wafat. Pemeriksaan ini menargetkan para ulama dan pejabat untuk mengakui bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.

A. Masa Khalifah Al-Ma’mun (833 M)

Pada awalnya, sanksi bagi yang menolak hanya berupa pencopotan jabatan. Namun, tekanan mulai meningkat. Puncak dari kebijakan ini adalah penangkapan dan pengujian terhadap ulama paling berpengaruh, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Nuh. Mereka menolak keras doktrin kemakhlukan Al-Qur’an. Meskipun Al-Ma’mun meninggal sebelum sempat mengeksekusi Imam Ahmad, tindakan pemaksaan sudah menjadi preseden buruk.

B. Masa Khalifah Al-Mu’tasim (833–842 M)

Al-Mu’tasim, pengganti Al-Ma’mun, melanjutkan kebijakan Mihnah dengan lebih ketat dan keras. Di masanya, tekanan fisik dan psikologis terhadap para penentang meningkat. Imam Ahmad bin Hanbal dipenjara dan disiksa secara brutal, namun ia tetap teguh pada pendiriannya bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah yang Qadim. Ketabahan Imam Ahmad menjadi simbol perlawanan ulama tradisional.

C. Masa Khalifah Al-Watsiq (842–847 M)

Khalifah Al-Watsiq adalah khalifah terakhir yang secara aktif mendukung dan melaksanakan Mihnah. Kekerasan intelektual mencapai puncaknya di masanya. Al-Watsiq dikenal karena tindakan kerasnya, termasuk mengeksekusi ulama yang menolak doktrin Mu’tazilah, seperti Ahmad bin Nashr al-Khuza’i, seorang ahli hadits, yang dieksekusi dengan pedang di hadapan khalifah.

Berakhirnya Mihnah dan Dampaknya

A. Penghentian oleh Al-Mutawakkil

Tragedi Mihnah berakhir pada masa Khalifah Al-Mutawakkil (memerintah 847–861 M), penerus Al-Watsiq. Al-Mutawakkil memiliki orientasi yang berbeda dari para pendahulunya. Ia membatalkan kebijakan Mihnah, membebaskan ulama yang dipenjara, dan secara resmi mengakhiri penetapan Mu’tazilah sebagai mazhab negara. Peristiwa ini disambut gembira oleh mayoritas umat Islam.

B. Dampak Jangka Panjang Mihnah

  1. Kemenangan Ahl as-Sunnah: Meskipun menderita, ketabahan Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lain pada akhirnya memenangkan hati umat. Doktrin Al-Qur’an adalah Qadim menjadi konsensus mayoritas teologi Sunni. Mazhab Hanbali didirikan berdasarkan prinsip-prinsip ketegasan ini.

  2. Kemunduran Mu’tazilah: Sebagai akibat dari paksaan dan kekerasan yang mereka dukung, Mu’tazilah kehilangan simpati dan peranan politiknya. Meskipun Mu’tazilah adalah aliran rasional, keterlibatannya dengan politik kekerasan menorehkan citra buruk yang sulit dihapus.

  3. Luka Hubungan Agama dan Kuasa: Peristiwa ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya perselingkuhan antara ulama (pengetahuan) dan penguasa (kekuasaan). Ketika doktrin keagamaan dipaksa menjadi ideologi negara, ia dapat berubah menjadi alat penindasan yang menimbulkan “kekerasan intelektual”.

  4. Pemisahan Otoritas: Secara tidak langsung, Mihnah memperkuat pemisahan antara otoritas politik (Khalifah) yang fokus pada urusan duniawi dan otoritas keagamaan (Ulama) yang mengurusi urusan ukhrawi, meskipun hal ini tidak terlembaga secara formal.

***

Peristiwa Mihnah adalah contoh dramatis tentang bagaimana sebuah isu teologis yang fundamental (status Al-Qur’an) dapat dikaitkan dan dimanipulasi oleh motif politik (relasi kuasa) untuk membangun legitimasi dan menyingkirkan lawan. Kebijakan ini adalah upaya untuk menjadikan Khalifah sebagai imam (pemimpin agama) sekaligus amir (pemimpin politik) tanpa batas. Kekerasan intelektual yang terjadi, di mana akal (Mu’tazilah) memaksakan kehendak kepada tradisi (Ahl as-Sunnah), menjadi preseden buruk dalam sejarah Islam.

Mihnah mengajarkan bahwa stabilitas politik yang mengatasnamakan dogma tunggal, terutama yang dipaksakan, sering kali berujung pada tirani. Pengakhiran Mihnah oleh Al-Mutawakkil menandai kemenangan keteguhan iman dan tradisi mayoritas atas pemaksaan rasionalitas yang berkuasa.

Referensi:

Achmad Nur Fatoni. POLITIK MIHNAH KHALQ AL-QUR’ÂN KHALIFAH AL-MA’MÛN TAHUN 218-234 H/833-849 M (Skripsi/Jurnal yang menggunakan perspektif relasi kuasa).

Amin, Ahmad. Dhuha al-Islam (Sumber klasik dalam bahasa Arab yang menjelaskan konteks Mihnah dan Mu’tazilah).

Foucault, Michel. Konsep Relasi Kuasa-Pengetahuan (Sebagai pisau analisis dalam memahami motif politik di balik pengujian doktrin).

Jurnal Esensia, UIN Suka. KEKERASAN INTELEKTUAL DALAM ISLAM (TELAAH TERHADAP PERISTIWA MIHNAH MU’TAZILAH) (Menganalisis kekerasan dan perselingkuhan ulama dan penguasa).

Lapidus, Ira M. A History of Islamic Society (Menganalisis konflik sosio-politik yang melatarbelakangi Mihnah).

Watt, W. Montgomery. Kejayaan Islam (Beberapa bab membahas tentang hubungan teologi dan politik pada masa Abbasiyah).

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Sejarah Kebudayaan Islam/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Mengapa Mesti Belajar Imla'
Oleh : Immim pangkep

Mengapa Mesti Belajar Imla’

Terjemah Jawahirul Kalamiyah - 1
Oleh : Immim pangkep

Terjemah Jawahirul Kalamiyah – 1

0 Komentar

KELUAR