Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Kitab Tauhid “Nawaqidul Islam” dan Pengijazahannya

Kitab Tauhid "Nawaqidul Islam" dan Pengijazahannya

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Kalau di dalam kitab fiqih, dikenal istilah Nawaqidul Wudhu (perusak-perusak wudhu). Artinya amalan-amalan atau perkara-perkara yang membatalkan wudhu seseorang, maka yang dimaksud disini, “Nawaqidul Islam” adalah amalan-amalan atau perkara-perkara yang membatalkan keislaman seseorang. Nawaqid artinya adalah pembatal-pembatal. Jamak dari Naqidun yang artinya pembatal atau perusak.

Kitab Nawaqidul Islam disusun oleh Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahab bin Sulaiman At-Tamimi, lahir pada tahun 1115 H di Uyainah, sebuah daerah di Jazirah Arab. Beliau lahir di tengah keluarga yang sangat memperhatikan ilmu agama. Beliau memulai menghafal Al Qur’an sejak kecil, sehingga beliau pun menyelesaikan hafalannya sebelum berumur 10 tahun. Kemudian mulailah beliau menuntut berbagai cabang ilmu agama, seperti tafsir, fiqih, akidah, dan lain-lain pada berbagai guru.

Diantara guru pertama beliau adalah Syeikh Abdul Wahab bin Sulaiman, bapak beliau sendiri. Kemudian setelah itu, beliau rahimahullah melakukan perjalanan dalam menuntut ilmu ke kota Mekkah, Madinah, Baghdad, dan kota lainnya. Di Madinah, beliau mengambil ilmu dari Syeikh Muhammad Hayah bin Ibrahim As Sindi.

Selain kitab Nawaqidul Islam ini, beliau juga menyusun Kitabut Tauhid, Kasyfu Syubuhat, Al Ushulu Sittah, Al Ushulu Tsalatsah, Mukhtashar Zadil Ma’ad, dan dan kitab-kitab yang lain. Syeikh meninggal dunia pada tahun 1206 H di usia sekitar 91 tahun, setelah menghabiskan waktu dan hidupnya dengan mempelajari ilmu agama, mengajar, dan berdakwah.

Kitab Nawaqidul Islam adalah kitab matan, hanya terdiri dari beberapa halaman saja. Meskipun demikian, kitab ini mengandung perkara-perkara yang penting, yang seharusnya diketahui oleh seorang muslim. Islam telah dinyatakan sendiri oleh Allah SWT sebagai agama yang sempurna, syamil dan mutakamil, lengkap dan menyeluruh. Oleh karenanya, Jika ada orang yang meyakini bahwa boleh meninggalkan salah satu ajaran dan syariat Islam, baik sebagiannya maupun seluruhnya maka dengan sendirinya batal keislamannya, dan digolongkan sebagai orang yang murtad.

Ajaran Islam bersifat universal. Syariat Islam ini yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlaku untuk seluruh manusia sampai hari kiamat tanpa terkecuali. Allah Ta’ala berfirman,

 

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

 

Artinya:

“Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107). Al-‘alamin artinya adalah seluruh makhluk. Ayat ini menunjukkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk seluruh manusia tanpa terkecuali. Orang yang tidak meyakini hal ini, maka dengan sendirinya telah keluar dari Islam. Karena, dampak yang lebih luasnya, sama saja hal ini berarti  meyakini bolehnya menghalalkan yang haram dan bolehnya mengharamkan yang halal, serta meyakini bahwa ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak harus ditaati oleh sebagian orang dan tidak berlaku untuk sebagian orang.

Allah Ta’ala juga berfirman,

 

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا

 

Artinya:

“Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (QS. Saba’: 28)

Allah Ta’ala juga berfirman,

 

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

 

Artinya:

“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua.’” (QS. Al-A’raf: 158)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 

فُضِّلْتُ علَى الأنْبِياءِ بسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوامِعَ الكَلِمِ، ونُصِرْتُ بالرُّعْبِ، وأُحِلَّتْ لِيَ الغَنائِمُ، وجُعِلَتْ لِيَ الأرْضُ طَهُورًا ومَسْجِدًا، وأُرْسِلْتُ إلى الخَلْقِ كافَّةً، وخُتِمَ بيَ النَّبِيُّونَ

 

Artinya:

“Aku diberikan 6 kelebihan yang tidak diberikan pada para Nabi terdahulu: [1] aku diberikan jawami’ul kalim, [2] aku dibantu dengan diberikan rasa takut pada hati musuhku, [3] ghanimah dihalalkan bagiku, [4] seluruh bumi dijadikan bagiku sebagai media untuk bersuci dan untuk tempat salat, [5] aku diutus untuk seluruh manusia, dan [6] aku adalah penutup para Nabi.” (HR. Muslim no. 523)

Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bahwa ajaran Islam berlaku universal, diperuntukkan bagi semua manusia sampai hari kiamat tanpa terkecuali.

Islam adalah nikmat terbesar dari Allah yang telah diberikan kepada umat manusia.  Tanpa nikmat Islam dan Iman tersebut maka kebaikan yang kita perbuat tidaklah bermanfaat sama sekali.  Kita wajib pula memahami  bahwa segala kebaikan itu,  baik yang bersifat kemanusiaan atau peribadatan tanpa berislam maka tidaklah terhitung kebaikan di sisi Allah subhanahu wata’ala. Dari sini pula, hendaknya kita memperhatikan dan memahami dengan baik, hal dan perkara apa saja yang dapat membatalkan keislaman.

Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan keislaman kita (Nawaqidul Islam) dan perlu kita waspadai agar kita tidak melakukannya :

1. Syirik dalam Beribadah

Ibadah adalah perintah dari Allah ta’ala yang memang merupakan tujuan diciptakannya manusia itu sendiri. Allah ta’ala berfirman :

 

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

 

Artinya:

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Adz-Dzaariyaat : 56)

Namun, kita tidak boleh menujukan atau menyertakan ibadah kita kepada selain Allah. Apabila kita menujukan ibadah kepada selain Allah maka batallah keislaman kita karena telah berbuat syirik. Dan ketahuilah bahwa syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah berdasarkan firmannya :

 

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

 

Artinya:

Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.(QS. An-Nisa’ : 116)

2. Menjadikan Perantara Diantara Dirinya dengan Allah Serta Meminta dan Memohon Syafaat dan Bertawakkal kepada Perantara tersebut

Perbuatan ini adalah perbuatan yang pernah dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu. Mereka menganggap bahwa patung-patung yang mereka sembah dapat menyampaikan doa mereka kepada Allah, memberikan syafaat dan lain sebagainya. Inilah perbuatan yang membatalkan keislaman kita apabila kita melakukannya.

Allah ta’ala berfirman:

 

قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلَا يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلَا تَحْوِيلًا (56) أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا

 

Artinya:

Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap (tuhan) selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya daripadamu dan tidak pula memindahkannya”. [56] Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS. Al-Israa’ : 56 – 57)

 

أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ

 

Artinya:

Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. (QS. Az-Zumar : 3)

3. Tidak Meyakini Kekafiran Orang Musyrik atau Ragu dengan Kekafirannya atau Membenarkan Madzhabnya

Meyakini kekafiran pada orang-orang yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah wajib hukumnya. Seperti meyakini yahudi adalah kafir, nashroni adalah kafir, atheis adalah kafir, majusi adalah kafir, komunis adalah kafir, dan lain sebagainya. Intinya setiap orang yang beragama selain Islam atau meyakini kebenaran agama selain Islam dan meyakini kebenaran syariat agama diluar Islam atau melakukan perbuatan yang menjerumuskan dia pada kekafiran maka mereka wajib kita anggap sebagai orang kafir. Bahkan, apabila kita tidak meyakini kekafiran mereka atau meragukan kekafiran mereka maka kita sendiri adalah kafir.

Allah ta’ala berfirman :

 

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

 

Artinya:

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali Imraan : 19)

 

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

 

Artinya:

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran : 85)

4. Mengesampingkan Al-Quran dan As-Sunnah

Sebagaimana yang kita tahu bahwa perkara yang wajib kita junjung adalah menomorsatukan Quran dan Sunnah diatas segalanya. Baik dari sisi kebenaran isinya, hukumnya, aqidahnya, dan lain sebagainya. Apabila ada terbetik di dalam benak kita bahwa ada petunjuk dan hukum yang lebih baik dari pada Al Quran dan As Sunnah maka sungguh kita telah membatalkan keislaman kita sendiri (kafir).

Allah ta’ala berfirman :

 

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

 

Artinya:

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maaidah : 50)

 

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

 

Artinya:

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maaidah : 44)

 

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

 

Artinya:

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maaidah : 45)

 

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

 

Artinya:

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maaidah : 47)

5. Membenci Al-Quran dan As-Sunnah

Termasuk diantara hal yang harus kita tanamkan dalam hati kita adalah rasa cinta terhadap segala sesuatu yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula dalam mengamalkan apa yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya (yaitu Quran dan Sunnah) hendaknya kita amalkan atas dasar rasa cinta dan ketaatan. Namun, apabila kita membenci keduanya walaupun mengamalkannya maka sungguh ia telah membatalkan keislamannya (murtad dari agama Islam/menjadi kafir).

Allah ta’ala berfirman :

 

وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

 

Artinya:

Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. [8] Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. (QS. Muhammad : 8 – 9)

6. Menghina Al-Quran dan As-Sunnah

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan tidak ada sedikitpun cacat di dalamnya. Segala sesuatu yang berasal dari Allah dan Rosul-Nya baik itu perkara hukum, aqidah, mu’amalah, akhlak dan sebagainya adalah perkara yang terbaik. Maka tidaklah pantas semua itu kita hina dan kita rendahkan. Oleh karena itu, siapa saja yang menghina Islam baik itu secara keseluruhan, sebagian atau satu syari’at saja baik serius maupun bercanda maka hukumnya telah kafir.

Allah ta’ala berfirman :

 

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

 

Artinya:

Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [65] Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. At-Taubah : 65 – 66)

Contohnya ialah Menghina syariat disunnahkannya memelihara jenggot : seperti mengatakan orang berjenggot (karena menetapi sunnah Nabi) adalah orang yang bodoh, atau seperti Menghina syariat merapatkan shof saat sholat berjamaah.

7. Melakukan Sihir

Sihir adalah salah satu perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang berbuat sihir maka sungguh ia telah melakukan perbuatan syirik yang mengeluarkan dirinya dari agama Islam.

Allah ta’ala berfirman:

 

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

 

Artinya:

Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. (QS. Al-Baqarah : 102)

8. Membantu Kaum Musyrikin untuk Mengalahkan Kaum Muslimin

Tolong menolong adalah perbuatan yang disyariatkan dalam Islam. Bahkan menolong orang kafir dalam rangka kemanusiaan maka juga disyariatkan. Apalagi sesama muslim yang notabennya adalah seaqidah dengan kita. Namun, apabila kita menolong orang kafir dalam rangka mengalahkan kaum muslimin maka ini adalah perbuatan yang membatalkan keislaman kita. Allah ta’ala menegaskan bahwa siapa yang berloyal kepada kaum kafir maka ia termasuk golongannya.

 

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

 

Artinya:

Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maaidah : 51)

9. Meyakini Bolehnya Keluar dari Syari’at Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam

Agama sejak zaman Nabi Adam ‘alaihis salam adalah agama yang satu yaitu Islam. Namun, setiap Rasul yang diutus oleh Allah memiliki syari’at yang berbeda-beda. Setiap syari’at yang berlaku pada setiap Rasul, akan digantikan oleh syari’at Rasul berikutnya.

Saat ini, rasul terakhir yang diutus oleh Allah adalah Nabi Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam. Dan kita beriman bahwa beliau adalah Nabi dan Rasul terakhir yang diutus oleh Allah. Maka dari itu, mau tidak mau kita wajib mengikuti syari’at yang dibawa oleh beliau. Karena tidak akan ada Rasul baru yang menggantikan syariat lagi setelah beliau.

Oleh karena itu, barang siapa yang menganggap bahwa manusia dibebaskan memilih syari’at semaunya sendiri, atau membolehkan keluar dari syar’at Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam maka sungguh ia telah kafir.

Allah ta’ala berfirman :

 

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

 

Artinya:

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran : 85)

 

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya:

Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.(QS. Saba’ : 28)

10. Berpaling dari Agama Allah, Tidak Mau Mempelajari, dan Tidak Mau Mengamalkannya

Agama Allah tidak akan pernah difahami kecuali dengan mempelajarinya. Maka wajib bagi kita untuk mempelajari serta mengamalkannya. Barang siapa yang dengan sengaja (bukan karena paksaan atau ketidak tahuan) berpaling dari agama Islam sehingga ia tidak mau mempelajari dan mengamalkannya maka sungguh ia telah membatalkan keislamannya.

Allah ta’ala berfirman :

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ

 

Artinya:

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa. (QS. As-Sajadah : 22)

Peringatan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan Ulama’

Sebagaimana yang telah kita bahas di atas, kita mengetahui bahwa barang siapa yang melakukan 10 pembatal islam maka ia telah kafir. Namun, kita tidak boleh sembarangan dalam memberikan vonis kafir kepada saudara kita yang kita saksikan bahwa ia adalah seorang muslim. Berikut ini beberapa peringatan dari Nabi dan para ulama’ untuk tidak sembarangan dalam memberikan vonis kafir kepada saudaranya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

 

Artinya:

Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya : “Wahai, orang kafir” maka telah kembali salah satu keduanya pada kekufuran tersebut, jika ia maka sebagaimana yang ia katakan, jika tidak maka akan kembali kepadanya. (HR. Muslim : 60)

Maka demikianlah,  10 pembatal keislaman tersebut wajib kita jauhi. Semoga bermanfaat adanya. Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR