
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 61: Kitab Pembebasan Budak (Bait 1009-1031)
ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻌﺘﻖ
Kitab Pembebasan Budak
Artinya:
1009. Pembebasan budak itu sah dari seorang mukallaf. Adapun lafazh yang tegas adalah “membebaskan, memerdekakan, dan melepaskan
Artinya:
1010. Leher”. Dan pembebasan itu bisa sah dengan kinayah (kata kiasan) dengan niat dari pengucapnya seperti (perkataan): “Wahai budakku yang merdeka”
Artinya:
1011. Dan jika membebaskan sebagian dari tubuhnya dari perbudakan maka itu menjalar seluruh tubuh. Sedangkan untuk (budak yang dimiliki secara) berserikat bersama yang lain, jika ia mampu
Artinya:
1012. Maka bebaskanlah ia dengan membayar sisa harga budak (kepada kawan serikatnya) seketika itu juga. Jika ia tidak mampu, maka (cukuplah ia bebaskan) sekedar bagiannya saja
Artinya:
1013. Adapun orang yang memilik (budak yang ternyata adalah) asal-usulnya atau keturunannya maka budak harus dibebaskan, baik kepemilikannya berasal dari warisan atau pembelian
Artinya:
1014. Bagi orang yang memerdekakan, ia memiliki hak kesetiaan secara wajib. Kemudian (jika bekas budak itu mati) maka hak kesetiaan itu turun kepada ashabahnya
Artinya:
1015. Walaupun berbeda agama tetaplah (pembebasan budak itu) mengharuskan hak kesetiaan dan tidak sah menjual hak kesetiaan itu atau menghibahkannya
Artinya:
1016. Seperti perkataan seseorang kepada hamba sahayanya: ‘Aku memerdekakan engkau (yakni merdeka setelah tuannya meninggal dunia” atau “Engkau merdeka setelah kematianku” itu
Artinya:
1017. Dibebaskan setelah kematiannya dari 1/3 hartanya dan batallah tadbir (yakni merdeka setelah tuannya mati) dengan hilanganya hak kepemilikan atas budak itu.
Artinya:
1018. Jika seorang budak yang mampu bekerja dan terpercaya meminta kitaabah dari seorang majikan yang tidak terkena pembatasan tindakan, maka hukumnya sunnah
Artinya:
1019. Adapun syarat kitaabah adalah diketahui harta dan tempo waktunya, paling sedikit dua kali angsuran atau lebih, tidak kurang dari dua kali
Artinya:
1020. Dan pembatalan kitabah ini hak hamba kapan saja ia mau maka batallah akadnya, bukan hak majikan (untuk membatalkannya) kecuali jika timbul ketidakmampuan
Artinya:
1021. Budak mukatab diperbolehlan untuk bermu’amalah seperti orang yang merdeka, namun tidak untuk akad-akad yang berupa tabarru’ (mencari pahala) dan melakukan sesuatu yang membahayakan
Artinya:
1022. Majikan harus mengurangi sesuatu dari angsuran dari hamb sahaya, dan lebih utama jika yang dikurangi adalah angsuran yang terakhir
Artinya:
1023. Dan dia tetap sebagai hamba sahaya selama masih tersisa atasnya sedikit hingga ia melunasinya
Artinya:
1024. Seorang tuan yang memiliki anak sebab mengumpuli seorang budak perempuan maka budak tersebut menjadi miliknya penuh atau jika budak perempuan yang muba’adh maka itu mewajibkan pembebasan budak perempuan tersebut
Artinya:
1025. setelah meninggalnya tuannya. Adapun keturunan hamba perempuan itu diikutkan kepadanya dari ( lelaki lain) selain majikannya. Namun setelah ia memiliki anak dari majikannya, maka anaknya itu merdeka
Artinya:
1026. Ummul walad itu dibebaskan dari pokok harta (waris)nya sebelum dikurangi oleh hutang, dan mencukupi dengan ia melahirkan yang masih samar bentuk (anggota tubuh)nya
Artinya:
1027. Majikan boleh menyewakan ummul walad, atau menjadikannya pelayan, atau mengumpulinya, namun tidak boleh menghibahkannya, menggadaikannya dan menjualnya
Artinya:
1028. Sedangkan anak yang dihasilakan dari hubungan dengan hamba sahaya milik orang lain baik dengan menikahinya atau berzina
Artinya:
1029. maka anak yang lahir statusnya adalah budak, milik majikan; sedangkan anak (dari budak perempuan) yang merdeka ialah anak hasil wathi’ syubhat atau karena ditipu
Artinya:
1030. atau dengan pembelian yang tidak sah, maka jika orang lelaki yang mengumpuli tadi memiliki budak perempuan tersebut maka budak perempuan tersebut tidak merdeka jika majikan itu mati
Artinya:
1031. Akan tetapi hendaknya lelaki tersebut harus membayar harga anak yang merdeka itu. Dengan pujian kepada Tuhanku intisari fiqi ini telah selesai.