Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Beberapa Pengertian Terkait Sanad dan Matan Hadits

Beberapa Pengertian Terkait Sanad dan Matan Hadits

Oleh: Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M. *)

BLOGGURU – Dalam mempelajari dan mengkaji Ilmu Hadits, ada beberapa pengertian dasar yang harus dipahami terkait Sanad dan Matan Hadits. Sebagai seorang pembelajar, maka perlu dibedakan yang mana yang dimaksud Isnad, Sanad, Matan, Musnad, Musnid, Muhaddits, Hafiz, Hujjah dan Hakim.

Berikut ini pengertian istilah-istilah diatas:

a. Isnad

Isnad secara etimologi berarti menyadarkan sesuatu kepada yang lain. Sedangkan menurut istilah, isnad berarti mengangkat Hadis kepada yang mengatakannya (sumbernya), yaitu menjelaskan jalan matan dengan meriwayatkan Hadis secara musnad. Disamping itu, isnad dapat juga diartikan dengan “menceritakan jalannya matan”.

b. Sanad dan Matan Hadits

Pengertian Sanad dan Matan Hadits. Sanad dari segi bahasa artinya sandaran, tempat bersandar, yang menjadi sandaran. Sedangkan menurut istilah ahli hadits, sanad berarti silsilah atau jalan yang menyampaikan kepada matan hadits.

Contoh: “Dikabarkan kepada kami oleh Malik yang menerimanya dari Nafi, yang menerimanya dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda: “Janganlah sebagian dari antara kamu membeli barang yang sedang dibeli oleh sebagian yang lainnya.”

Dalam hadits tersebut dinamakan Sanad adalah: Dikabarkan kepada kami oleh Malik yang menerimanya dari Nafi, yang menerimanya dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda.

Matan dari segi bahasa artinya membelah, mengeluarkan, mengikat. Sedangkan menurut istilah ahli hadits, matan yaitu; Perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda Nabi yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya.

Apa yang disebut matan hadits yang telah kami sebutkan di awal adalah: Janganlah sebagian dari antara kamu membeli barang yang sedang dibeli oleh sebagian yang lainnya.

Kedudukan Sanad dan Matan Hadits

Para ahli hadits sangat hati-hati dalam menerima suatu hadits kecuali apabila mengenal dari siapa mereka menerima setelah benar-benar dapat dipercaya. Pada umumnya riwayat dari golongan sahabat tidak di syaratkan apa-apa untuk diterima periwayatannya.

c. Musnad

Menurut bahasa, Musnad adalah bentuk isim maf’ul dari kata kerja asnada, berarti sesuatu yang disandarkan kepada yang lain. Secara terminologi, musnad mengandung tiga pengertian:

(1) Hadis yang bersambung sanad-nya dari perawinya (dalam contoh sanad di atas adalah Bukhari) sampai kepada akhir sanadnya yang biasanya adalah Sahabat, dan dalam contoh diatas adalah Anas r.a.

(2) Kitab yang menghimpun Hadis-hadis Nabi SAW. yang diriwayatkan oleh shahabat, seperti Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a dan lainnya. Contohnya, adalah Kitab Musnad Imam Ahmad.

(3) Sebagai mashdar (Mashdar mimi) mempunyai arti sama dengan sanad”.

d. Musnid

Kata musnid adalah isim fa’il dari asnada-yusnidu, yang berarti “orang yang menyadarkan sesuatu kepada yang lainnya”. Sedangkan pengertiannya dalam istilah Ilmu Hadis yaitu:

“Musnid adalah setiap perawi hadis yang meriwayatkan Hadis dengan menyebutkan sanadnya, apakah ia mempunyai pengetahuan tentang sanad tersebut, atau tidak mempunyai pengetahuan tentang sanad tersebut, tetapi hanya sekadar meriwayatkan saja”

Kedudukan sanad dalam hadits sangat penting, hal ini dikarenakan hadits yang diperoleh/diriwayatkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya.

Dengan sanad suatu periwayatan hadits dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadits yang sahih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum Islam.

e. Muhaddits

Yaitu orang yang banyak menghafal hadits serta mengetahui sifat-sifat orang yang meriwayatkan tentang ‘adil dan kecacatannya.

f. Hafiz

Yaitu orang yang menghafal sebanyak 100,000 hadits dengan isnadnya.

g. Hujjah

Yaitu orang yang menghafal sebanyak 300,000 hadits dengan isnadnya.

h. Hakim

Yaitu orang yang meliputi ‘ilmunya dengan urusannya hadits.

Semoga dapat dipahami. Barakallahu fiikum. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M. , Guru Al-Qur’an-Hadits/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep. *)

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR