
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Apa itu Hadits Matruk? Secara bahasa, Matruk artinya jatuh dan tidak lagi bermanfaat. Secara istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tertuduh berdusta.
Kapan seorang perawi itu tertuduh berdusta?
1. Apabila perawi bersendirian dalam meriwayatkan sebuah hadits yang menyelisihi pokok pokok agama dan kaidah kaidah umum apabila di dalam sanad tersebut tidak ada yang tertuduh selain dia.
Contohnya: Adz Dzahabi berkata, “Ahmad bin Muhamad bin Ahmad bin Yahya. Aku tidak mengenalnya. Al Harowi meriwayatkan darinya sebuah kabar yang palsu. Semua perawi tsiqot kecuali dia, maka dialah yang tertuduh berdusta.” (Mizanul i’tidal 1/129)
2. Perawi tersebut dikenal suka dan terbiasa berbicara dusta, namun dia tidak terlihat berdusta saat menyampaikan hadits. (Lihat Nuzhatinadzor hal. 44)
Sebagian ulama menganggap bahwa Perawi yang matruk juga diperuntukkan kepada: (1) Perawi yang amat banyak kesalahannya dalam meriwayatkan hadits; (2) Perawi yang menerima talqin.
Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Hadits seorang perawi tidak dianggap matruk kecuali jika tertuduh berdusta atau kebanyakan periwayatannya salah”. (Al Kifayah, 143)
Al Humaidi berkata, “Siapa yang menerima talqin maka haditsnya matruk.” (Al Kifayah, 149)
Contoh hadits matruk:
Hadits ‘Amr bin Syamir al-Ju’fi Al-Kufi asy-Syi’i dari Jabir dari Abu at-Thufail dari ‘Ali dan ‘Ammar bahwa mereka berdua berkata :
Artinya:
“Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam selalu membaca qunut pada shalat fajar, bertakbir pada hari Arafah dari semenjak shalat shubuh dan berhenti pada waktu shalat ashar di terakhir dari hari tasyrik”
Imam Nasa’i, Daruquthni dan yang lainnya mengatakan tentang ‘Amr bin Syamir bahwa dia adalah Matrukul Hadits (Haditsnya ditinggalkan dan tidak dipakai)
Contoh lain dari hadits Matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dari jalan Juwaibir bin Sa’id al-Azdi dari ad-Dhahhak dari Ibnu Abbas dari Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam bahwa beliau bersabda :
Artinya:
“Hendaklah kalian selalu berbuat ma’ruf (baik), karena itu akan menahan keburukan dan hendaklah kalian bershodaqoh dengan cara sembunyi karena hal itu dapat memadamkan kemarahan Rabb (Tuhan) ‘Azza Wajalla”
Hadits dengan sanad ini di dalamnya terdapat Juwaibir bin Sa’id al-Azdi yang mana imam Nasa’i, Daruquthni dan yang lainnya mengatakan bahwa dia matrukul hadits.
Namun matan hadits tersebut adalah shahih, bila dilihat dari sanad yang lain.
Hukumnya: Hadits Matruk sangat lemah dan menempati peringkat kedua setelah Hadits Maudhu’(palsu) dari tingkatan hadits-hadits dhaif.
Faidah: Kata matruk seringnya digunakan oleh para ahli hadits ditujukan kepada perawi bukan kepada periwayatannya. Adapun penggunaan matruk untuk periwayatan perawi maka itu jarang.
Siapa yang pertama kali menamai hadits matruk? Ada yang mengatakan bahwa yang pertama kali menamai hadits matruk adalah ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitabnya Nukhbatul Fikar lalu diikuti oleh para ulama setelahnya. Sebelum beliau hadits tersebut dinamai mathruh.
Hadits Munkar
Apa itu Hadits Mungkar?
Artinya:
Hadits Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dha’if, atau hadits itu bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat.
Diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dha’if; Maksudnya, adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dha’if dari segi hafalannya, tanpa diikuti dengan riwayat dari orang yang lebih kuat, atau yang setingkat apabila kedha’ifannya ringan.
Bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat; dari segi kedhobitannya. Dengan demikian periwayat itu meriwayatkan hadits dalam bentuk yang berbeda dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang lebih kuat, baik perbedaan dalam sanad atau matan
Contoh; hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (1/191,195), Bukhari dalam at-Tarikh Al Kabir (4/2/88) an-Nasa’I (4/158), Ibnu Majah (1321) Al Bazzar di dalam Musnad, Ibnu Syahin di dalam Fadha-il Syahr Ramadhan (28) dengan jalan dari an-Nadhr bin Syaiban
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami an-Nadhr bin Syaiban, ia berkata: Aku berkata kepada Abu Salamah bin Abdurrahman, Ceritakan kepadaku hadits yang engkau dengar dari ayahmu, yang telah dia dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara langsung, yang tidak ada orang lain di antara ayahmu dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada bulan Ramadhan; Ia menjawab, Ya, telah menceritakan kepadaku ayahku, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda” Sesungguhnya Allah azza wa jalla mewajibkn kalian berpuasa pada bulan Ramadhan, dan aku sunnahkan bagi kalian qiyam pada malam harinya. Maka barangsiapa yang berpuasa, dan mendirikan dengan penuh keimanan dan perhitungan, maka akan keluar darinya dosa-dosa seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya
Pada sanad ini ada rawi yang bernama Nadhr bin Syaiban. Dia adalah rawi yang dha’if. Dalam periwayatan hadits ini pun terjadi kesalahan, yaitu ketika ia meriwayatkan hadits dari Abu Salamah dengan ungkapan bahwa Abu Salamah mengatakan, “Ayahku telah menceritakan kepadaku …”
Para ahli hadits menyatakan bahwa Abu Salamah tidak pernah mendengarkan hadits dari ayahnya. Inilah segi kemunkaran yang pertama.
Yang kedua, hadits seperti itu telah diriwayatkan oleh rijal lainnya yang tsiqah (terpercaya) hafidz (banyak hafalan) atsbat (paling kuat), seperti Yahya bin Sa’id, az-Zuhri, Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu’ dengan teks;
Artinya:
Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan perhitungan maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang berdiri (untuk shalat malam) pada malam lailatul qadr dengan keimanan dan perhitungan maka Akan diampuni dosanya yang telah lalu
Dengan demikian An-Nadhr bin Syaiban menyelisihi rijal yang lebih terpercaya dan lebih banyak sanad hadits dan matannya. Dan hadits dari jalannya adalah munkar.
Hadits munkar menurut istilah, para ulama mendefiniskannya dengan dua pengertian berikut ini :
Pertama, yaitu sebuah hadits dengan perawi tunggal yang banyak kesalahan atau kelalaiannya, atau nampak kefasiqannya atau lemah ke-tsiqahannya.
Contohnya: Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari riwayat Abi Zakir Yahya bin Muhammad bin Qais, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari bapaknya, dari ‘Aisyah secaramarfu’ : “Makanlah balah (kurma mentah) dengan tamr (kurma matang), karena syaithan akan marah jika anak Adam memakannya”.
An-Nasa’i berkata,”Ini hadits munkar, Abu Zakir meriwayatkannya sendiri, dia seorang syaikh yang shalih.
Imam Muslim meriwayatkannya dalam mutaba’at. Hanya saja ia tidak sampai pada derajat perawi yang dapat meriwayatkan hadits secara sendiri”.
Kedua, yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat perawi yang tsiqah.
Perbedaan Antara Munkar dan Syadzadalah :
A. Syadz adalah hadits yang diriwayatkan perawi yang maqbul yang bertentangan hadits yang diriwayatkan perawi yang lebih utama darinya.
B. Munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi dha’if yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa keduanya terdapat kesamaan dalam hal “menyelisihi riwayat yang lebih kuat darinya”.
Namun terdapat perbedaan dimana hadits syadz perawinya masihmaqbul, sedangkan hadits munkar perawinya adalah dha’if. Contohnya Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Habib bin Habib Az-Zayyat – tidak tsiqah– dari Abu Ishaq dan Aizar bin Harits, dari Ibnu ‘Abbas dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Barangsiapa yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, berpuasa, dan menghormati tamu, dia masuk surga”.
Abu Hatim berkata, ”Hadits ini munkar, karena para perawi tsiqah selain (Habib bin Zayyat) meriwayatkannya dari Abu Ishaq hanya sampai kepada shahabat (mauqif), dan riwayat inilah yang dikenal”.
Dan hadits munkar sangat lemah, menempati urutan setelah matruk.
Demikianlah sekilas tentang Hadits Matruk dan Mungkar, semoga bermanfaat adanya. Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Al-Qur’an-Hadits/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.