
BLOGGURU – Pembelajaran Kitab Iddaatul Farid merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman siswa terhadap mata pelajaran fikih, khususnya Fikih Waris agar siswa mengetahui bagaimana cara pembagian harta warisan sesuai dengan tuntunan Fikih Islam, sehingga dapat memecahkan masalah harta warisan. Baik masalah yang sering terjadi maupun masalah baru.
Iddatul Faarid (5)
Kemudian, ketika ia menjadi ‘ashabah bersama anak perempuan # ia dapat menghalangi orang-orang yang dihalangi saudaranya
Kemudian majikan yang memerdekakan, lalu ahli waris ‘ashabah # nya dengan dirinya sendiri. Dan ahli waris ‘ashabah majikan ini diurutkan …
.. Sebagaimana urutan ahli waris ‘ashabah nasab, namun di sini # wajib mendahulukan saudara dan anaknya atas kakek
Lalu majikan yang memerdekakan majikan yang memerdekakan (yang dulunya budak) ketika dijumpai, # kemudian ahli waris ‘ashabahnya dengan diri sendiri yang tampak
Kemudian Baitul Mal (kas negara) yang termanajemen secara teratur # menurut pendapat yang unggul dan difatwakan, maka ketahuilah !
Kemudian, bagi ahli waris yang mendapat bagian pasti melalut nasab yang telah diketahui # mendapatkan kembalian sisa harta sesuai prosentase bagiannya, kemudian diberikan pada dzawul arhaim
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
Saudari sekandung atau seayah # dalam beberapa kondisi di’ashabalu oleh kakek
Dan kakek -dengan tanpa ragudapat menyertai saudari # sebagaimana saudara, namun ta tidak dapat menghalangi …
…. Ibu
Bagi kakek bersama seorang saudara atau # lebih memiliki beberapa keadaan yang telah diputuskan oleh mayoritas ulama’
Dan sekira tidak ada bagian pasti, maka kakek mendapat bagian yang paling disukat # dari membagi sama rata atau 1/3 nya harta warisan yang tetap
Anggaplah saudara seayah di sini untuk merugikan sang kakek# bersama saudara sekandung jika …
… (bagian) para saudara sekandung lebih sedikit dari dua kali lipat bagian kakek, seperti kakek # dan saudara seayah, serta sseorang saudara sekandung.
Dan bagilah harta untuk para saudara setelah diambil bagian # yang dipilih sang kakek, seakan kakek tidak ada.
(bersambung)