
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Melanjutkan pembahasan Bab Shalat dalam Kitab Fathul Muin, pada Bagian Pertama telah dituliskan terjemah dari Syarat-syarat Shalat, dan Bagian Kedua, diketengahkan Pasal tentang Sifat-sifat Shalat, yang mana diuraikan terjemah Rukun-rukun Shalat, sebagaimana tertulis dalam Kitab Fikih karya Syekh Zainuddin bin Abdul Azis al-Malibari tersebut. Pada Bagian ketiga, telah dibahas tentang Sunnah-sunnah Ab’adh Shalat dan Penyebab Sujud Sahwi serta Sujud Tilawah, dan pada Bagian Keempat telah dibahas Pasal tentang yang Membatalkan Shalat. Pada bagian kelima ini, akan diketengahkan pembahasan tentang Shalat Sunnah.
Lafal النَّفْلِ menurut bahasa adalah tambahan. Sedangkan menurut syarak adalah perbuatan yang kalau dilakukan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat siksa. Nafl juga bisa diistilahkan dengan Tathawu’, Sunah, Mustahab dan Mandub.
Pahala Shalat fardhu melebihi 70 kali pahala sunah, seperti yang dinyatakan dalam hadis yang telah disahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah. Ditetapkan nafl adalah untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan di dalam mengerjakan fardu, bahkan agar di akhirat kelak -bukan di dunia-, bisa mengganti kedudukan fardu yang ditinggalkan karena ada Uzur, misalnya lupa, Begitulah seperti ya! telah dinash.
Shalat adalah ibadah badan yang paling utama setelah mengucapkan dua kalimat syahadat. Karena itu, salat fardu adalah paling utamanya dan salat sunah adalah paling utama di antara perbuatan sunah lainnya. Urutan keutamaan di bawah salat, adalah puasa, haji, lalu zakat: seperti inilah yang telah dikukuhkan oleh sebagian ulama. Ada yang mengatakan: Paling utama adalah zakat. Ada yang mengatakan, adalah puasa, Ada juga yang mengatakan haji, Juga ada yang mengatakan bukan itu semua (di antaranya adalah jihad -pen).
Perselisihan di sini, adalah jika suatu ibadah tersebut banyak dikerjakannya, menurut pandangan umum, sedangkan ibadah yang satunya hanya dikerjakan yang muakad saja. Kalau tidak demikian, maka puasa sehari lebih utama daripada salat dua rakaat.
Shalat sunah ada dua macam: Pertama, tidak disunahkan berjamaah, seperti salat Rawatib yang mengikuti salat-salat fardu yang keterangannya akan diterangkan di bawah ini. Disunahkan berdasarkan hadits-hadits sahih di dalam kitab Sunan (Sunan Abi dawud, An-Nasai, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi):
Demi menampakkan yang datang dari Nabi saw., maka sunah mengumpulkan kesemua surah di atas (rakaat pertama membaca surah Al-Insyirah dan Al-Kafirun, rakaat kedua membaca surah Al-Fiil dan Al-Ikhlash). Hal itu berdasarkan yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi dalam masalah membaca “Innii zhalamtu nafsii zhulman katsiiraa kabiiraa“. (yaitu dikiaskan dengan masalah pembacaan ayat yang sampai dengan lafal كثيرا dan كبيرا Maka antara kedua lafal tersebut sunah dikumpulkannya -pen).
Perlakuan seperti tersebut, tidak dianggap sebagai memperpanjang rakaat yang sampai melampaui ukuran sunah dan ittiba’, sebagaimana yang dikatakan oleh Guru kami, Ibnu Hajar dan Ibnu Ziyad. Sunnah berbaring miring antara dua rakaat sunah Subuh dengan salat fardunya, jika salat sunahnya tidak diakhirkan dari fardunya, sekalipun ia tidak bertahajud. Yang lebih utama (dalam berbaring itu) adalah pada sisi kanan badannya. Jika ia tidak menginginkan demikian itu, hendaklah memisah antara kedua salat tersebut dengan semacam pembicaraan atau berpindah tempat.
Peringatan!
Boleh mengakhirkan salat Rawatib gabliyah setelah salat fardunya, hal ini tetap masih dianggap ada’. Kadang-kadang penundaan seperti ini justru disunahkan, . seperti ketika seseorang baru hadir, di mana salat sudah didirikan, atau waktu sudah menjelang ikamah, sehingga jika ia melakukan (salat) dua rakaat terlebih dahulu, maka tertinggal takbiratul ihram imamnya. Dalam keadaan semacam inj, baginya makruh mengerjakan salat sunah dahulu.
Tidak boleh mendahulukan sunah ba’diyah atas salat fardu yang berkaitan dengannya, lantaran belum masuk waktu melakukannya. Demikian juga setelah keluar waktu pelaksanaannya, begitulah menurut beberapa tinjauan. Jumlah Rawatib Muakad ada sepuluh rakaat. Yaitu: Dua rakaat sebelum salat Subuh, dua rakaat sebelum salat Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah salat Magrib dan dua rakaat setelah salat Isyak.
Salat Witir itu lebih utama jika dibandingkan dengan semua salat Rawatib yang ‘ telah tertuturkan, karena ada perselisihan dalam wajibnya. Paling sedikit rakaatnya adalah satu rakaat, sekalipun tidak didahului dengan salat sunah: Isyak atau lainnya.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata: Batas sempurna yang paling minimum adalah 3 rakaat, 5 rakaat dan di atasnya lagi adalah 9 rakaat. Salat Witir paling banyak adalah 11 rakaat. Karena itu, tidak boleh melebihi batas ini. Demikianlah salat Witir dilakukan selalu dengan rakaat ganjil.
Jika seseorang pada saat takbiratul ihram tanpa niat bilangan rakaat, maka sah takbirnya, dan ia boleh melakukan salat Witir dengan rakaat yang dikehendaki, menurut beberapa tinjauan. Seakan-akan pembahasan sebagian fukaha: Menyamakan (menganalogikan/meng-ilhaq-kan) masalah seorang yang salat Wiur dengan niat bilangan tertentu, baginya boleh menambah atau mengurangi ketentuan tersebut -dengan masalah salat sunah mutlak-, adalah suatu kesalahan dan yang benar-benar jelas salahnya.
Penjelasan mereka juga, bahwa: Sesungguhnya didapati dalam kalam Imam Al-Ghazali dari Imam Al-Faurani seperti pendapat di atas, ini juga adalah kesalahan, sebagamana yang dapat diketahui dari kitab Al-Basith (milik Imam AlGhazali -pen).
Ketentuan tidak boleh menambah dan mengurangi rakaat tersebut, berlaku pula bagi orang yang bertakbiratul ihram niat salat sunah Zhuhur sebanyak 4 rakaat secara bersambung (satu kali salam). Karena itu, ia tidak boleh memisah dengan dua rakaat salam, sekalipun ia telah niat memisah sebelum mengurangi rakaat, Hal ini masih ada perselisihan dengan sebagian fukaha yang memperbolehkannya juga. -Selesai-.
Bagi orang yang melakukan salat Witir boleh lebih dari satu rakaat untuk memisah salatnya dengan cara dua rakaat salam. Bahkan cara tersebut lebih utama daripada disambung terus, dengan bertasyahud sekali atau dua kali pada dua rakaat yang terakhir (seperti cara salat Magrib -pen).
Tidak boleh menyambung salat Witir sampai melebihi dua kali bertasyahud (sebab Nabi saw. tidak pernah mengerjakannya -pen). Menyambung pada selain tiga rakaat adalah khilaful aula, sedangkan menyambung tiga rakaat itu hukumnya makruh, sebab dalam hadis terdapat larangan melakukannya: “Janganlah kalian semua menyerupakan salat Witr dengan salat Magrib”. (Washal/Menyambung: mengumpulkan rakaatrakaat salat Witir dengan sekali takbiratul ihram. Jadi, antara rakaat terakhir dengan sebelumnya tidak dipisah dengan takbiratul ihram. Sedang Fashl/memisah adalah: Memisah rakaat salat Witir dengan takbiratul ihram, umpama setiap dua rakaat salam sekali, atau antara rakaat yang terakhir dengan rakaat sebelumnya dipisah takbiratul ihram -pen).
Sunah bagi orang yang melakukan salat Witir 3 rakaat, membaca surah Al-A’la pada rakaat pertama, Al-Kafirun pada rakaat kedua dan Al–Ikhlaash, An-Naas, Al-Falaq pada rakaat ketiga sebagai tindak ittiba’ kepada Rasul saw.
Jika seseorang melakukan salat. Wjitir lebih dari 3 rakaat, maka disunahkan membaca surah di atas pada 3 rakaat terakhir, jika rakaat jitu dipisahkan dengan rakaat sebelumnya: Jika tidak dipisahkan, maka tidaklah membaca surah tersebut, sebagaimana fatwa Imam Al-Bulqini.
Sunah bagi orang yang melakukan salat Witir lebih dari 3 rakaat, pada rakaat pertama dan kedua membaca surah Al–Ikhlaash, baik itu dipisah antara rakaat-rakaatnya ataupun disambung.
Setelah salat Witir disunahkan membaca doa: “Subhanal malikil quddus” (Maha Suci Raja Yang Suci) 3x, pada ketiga kalinya suara dikeraskan, lalu membaca: Allahumma …….. dan seterusnya. (Ya, Allah, aku berlindung diri dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan kesejahteraan-Mu dari siksa-Mu, dan dengan-Mu, dari-Mu tidak dapat aku menghitung berapa banyak pujian kepada-Mu sebagaimana kamu memuji diri-Mu sendiri).
Waktu salat Witir adalah seperti waktu salat Tarawih, yaitu antara salat Isyak, sekalipun dilakukan setelah salat Magrib dalam salat jamak taqdim, hingga terbit fajar.
Jika waktu tersebut sudah habis, maka tidak boleh mengadhanya sebelum waktu Isyak, sebagaimana halnya dengan salat Rawatib ba’diyah. Lain halnya dengan pendapat sebagian fukaha yang berpendapat dengan memenangkan kebolehannya. Jika telah jelas, bahwa salat Isyak yang dikerjakan adalah batal, padahal salat Witir atau Tarawih telah dikerjakannya, maka salat ini dihukumi sebagai salat sunah Mutlak.
Cabang:
Bagi orang yang mempunyai kepercayaan, bahwa ia dapat bangun sendiri sebelum waktu fajar atau dibangunkan oleh orang lain, maka ia disunahkan mengakhirkan salat Witir keseluruhannya (pada akhir malam) -kalau salat Tarawih tidak sunah diakhirkandari awal malam, sekalipun penundaan seperti ini menyebabkan tertinggal jamaah Witir di bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari-Muslim yang artinya: “Jadikanlah salat Witir itu di akhir malam salatmu.”
Sunah meletakkan salat Witir di belakang semua salat Lail yang dilakukan malam itu. Bagi orang yang tidak mempunyai kepercayaan, bahwa dirinya dapat bangun sebelum fajar, maka sunah mengerjakan salat Witir sebelum tidur. Kemudian, (jika ternyata bisa bangun) ia tidak disunahkan mengulangi (bahkan jika ia mengulanginya dengan niat Witir secara sengaja dan mengerti hukum yang semacam ini, maka dihukumi haram, serta salatnya tidak sah, sebab berdasarkan hadis yang artinya: “Tidak boleh melakukan dua kali Witir dalam satu malam” -pen).
Kemudian, jika ia melakukan salat Witir setelah bangun tidur, maka baginya mendapat pahala sunah Tahajud juga (sebab salat Tahajud adalah salat yang dikerjakan sesudah bangun tidur -pen). Kalau dilakukan sebelum tidur, maka akan mendapatkan pahala salat Witir saja.
Ada yang mengatakan: Yang lebih utama adalah mengerjakan Witir sebelum tidur secara mutlak (baik punya keyakinan bisa bangun sebelum terbit fajar ataypun tidak -pen), lalu bangun dan bertahajud. Hat ini berdasarkan perkataan sahabat Abi Hurairah: Rasulullah memerintahkan aku supaya melakukan salat Witir sebelum tidur -HR. Bukhari-Muslim-.
(Perselisihan tersebut) karena sahabat Abu Bakar r.a. salat Witir sebelum tidur, lalu bangun tidur dan bertahajud, Kalau sahabat Umar r.a. tidur dahulu sebelum salat Witir, setelah bangun lalu bertahajud dan salat Witir.
Kemudian, masing-masing di antara mereka melaporkan perbuatannya kepada baginda Rasulullah saw. Lantas beliau menjawab: “ini (yakni Abu Bakar) melakukan karena hati-hati, dan yang ini (Umar) melakukannya dengan penuh kekuatan.”
Diriwayatkan, bahwa sahabat Utsman bin Affan ra. melakukan seperti yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakar r.a., sedangkan sahabat Ali r.a. melakukan seperti yang dilakukan oleh sahabat Umar r.a.
Al-Ghazali dalam kitab AlWasth berkata: Imam AsySyafi’i r.a. memilih yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakar r.a.
Sedangkan dua rakaat sesudah Witir seperti yang dilakukan orang-orang dengan duduk, adalah tidak termasuk sunah Nabi saw., sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Al-Jaujari dan Asy-Syekh Zakariya.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata: Janganlah anda terbujuk dengan keyakinan seseorang, bahwa hal itu sunah dilakukari dan menyuruh melakukannya. Sebab hal itu berangkat dari kebodohannya terhadap hukum.
Imam Bukhari-Muslim meriwayatkan hadis dari sahabat Abu Hurairah, ia berkata: Aku diberi wasiat oleh kekasihku, yaitu Nabi saw. dengan tiga perkara: 1. Puasa tiga hari setiap bulan: 2. Salat Dhuha dua rakaat, 3. Salat Witir sebelum tidur.
Imam Abu Dawud meriwayatkan, bahwa Nabi saw. mengerjakan salat Dhuha, dan beliau salam setiap dua rakaat.
Paling sedikitnya adalah dua rakaat, dan paling banyaknya adalah 8 rakaat, sebagaimana yang termaktub dalam kitab At-Tahqiq dan Al-Majmu’ (kedua : nya milik Imam An-Nawawi). Seperti itu juga sebagian besar ulama. Karena itu, hukumnya haram menambah rakaat lebih dari yang sudah ditentukan di atas.
Delapan rakaat tersebut adalah paling utama, seperti yang tersebut dalami kitab Ar-raudhah dan aslinya. Berarti (menurut pendapat ini), menambah bilangan dari jumlah. rakaat tersebut dengan niat salat Dhuha sampai 12 rakaat adalah boleh saja.
Disunahkan setiap dua rakaat salam sekali. Waktu salat Dhuha, adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincirnya ke arah barat. (Namun) memilih waktu yang baik untuk mengerjakan salat Dhuha adalah ketika telah terlewatkan seperempat waktu siang, berdasarkan sebuah hadis sahih.
Jika terjadi perlawanan antara mengakhirkan salat Dhuha sampai seperempat siang dengan fadhilah (keutamaan) mengerjakannya di dalam mesjid bila tidak mengakhirkannya (umpama, jika se: seorang mengakhirkan salat Dhuha sampai seperempat slang, maka tidak bisa melakukannya di dalam mesjid: dan umpama ia melakukan dalam mesjid, ia tidak bisa ‘ mengakhirkan sampai seperempat siang), maka yang lebih utama adalah mengakhirkannya sampai seperempat siang, sekalipun akhirnya tidak bisa mengerjakannya di dalam mesjid. Sebab, fadhilah yang berkaitan dengan waktu itu lebih utama untuk dipelihara (diperhatikan) daripada yang berkaitan dengan tempat.
Dalam salat Dhuha sunah membaca surah As-Syams dan Adh-Dhuha. Sementara dalam hadis yang lain menyebutkan surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlaash. Menurut pendapat yang lebih beralasan: Dua rakaat salat Isyraq adalah termasuk dari salat Dhuha. Lain halnya dengan pendapat Imam Al-Ghazali dan pengikutnya.
Kesunahan Tahiyatul mesjid berakhir dengan sendirinya, bila telah duduk lama, begitu juga dalam waktu yang pendek, Jika tidak lupa atau tidak tahu. Disamakan dengan kedua duduk itu -menurut beberapa tinjauan-, apabila seseorang . karena dahaga butuh minum, lalu duduk sebentar untuk minum, kemudian menunaikan salat Tahiyatul masjid.
Kesunahan di sini tidak bisa berakhir sebah berdiri yang cukup lama, atau sudah berpaling disi untuk tidak mengerjakannya. Bagi orang yang bertakbiratul Ihram salat tahiyatul mesjid, boleh meneruskan salatnya dengan duduk. Makruh meninggalkan salat Tahiyatul mesjid tanpa ada halangan. Memang begitu, jika ternyata telah dekat pelaksanaan salat Jumat atau lainnya, dan ia khawatirkan tertinggal fadhilah takbiratul ihram jika ia melakukan salat Tahiyatul mejid, maka hendaklah menunggu dengan berdiri.
Bagi orang yang tidak memungkinkan mengerjakan salat Tahiyat, sekahpun karena hadas, sunah mengucapkan: Subhaanallaahi…. dan seterusnya 4x (Maha Suci Allah, segala puji milik Allah tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar dan tiada daya dan upaya, kecuali dengan pertolankan Allah Yang Maha Agung)
Salat Tahiyatul mesjid itu makruh dilakukan oleh khotub yang masuk mesjid setelah masuk waktu khotbah, dan bagi orang yang akan tawaf setelah masuk Masjidil Haram.
Namun tidak makruh bagi seorang pengajar. Lain halnya dengan pendapat sebagian fukaha.
10-13. Dua rakaat salat Istikharah, Ihram, Tawaf dan salat sesudah wudu.
Salat Tahiyatul mesjid dan yang sesudahnya itu ikut tertunaikan dengan sendirinya, sebab melakukan dua rakaat atau lebih dari salat fardu atausunah lainnya, sekalipun tidak disertakan dalam berniat. Maksudnya, perintah untuk melakukan salat-salat tersebut jadi gugur sebab salat fardu atau sunah yang lain.
Tentang mendapat pahala atau tidak: Satu pendapat mengatakan: Dapat pahala jika berniat, berdasarkan sebuah hadis yang artinya: “Sesungguhnya sah amal itu bergantung dengan adanya niat”. Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh segolongan ulama Mutaakhirin, kemudian dijadikan pegangan oleh Guru kami.
Tetapi, menwut lahirnya perkataan Ashhabu Syafi’i (ulama fikih periode Mutagadimin), adalah tetap mendapatkan pahala, sekahpun tidak disertai niat. Seperti itulah kesimpulan perkataan dalam kitab Al-Majmu’.
Sunah surah yang dibaca pada rakaat pertama salat Wudu, ayat “Walau Annahum ….” dan seterusnya (An-Nisa’: 64), dan pada rakaat kedua membaca ayat “Wa mayya’mal” dan seterusnya (An-Nisa’: 110).
Ada sebuah riwayat yang mengatakan: Rakaatnya sebanyak 6, 4 dan 2 rakaat: ini adalah yang paling sedikit.
Salat Awwabin sudah berhasil (tertunaikan) dengan sendiri. nya, karena ada salat kadha. Lain halnya dengan pendapat Guru kami.
Yang lebih utama, adalah mengerjakannya setelah zikir salat Magrib.
Pahala salat tasbih tiada terhingga. Dari sini, sebagian ulama ahli tahkik berkata: Semua mengatakan gtas keagungan salat tersebut, dan tiada orang yang akan meninggalkannya, kecuali orang yang menyepelekan urusan agamanya.
(Tata caranya) untuk tiap-tiap satu rakaat membaca “Subhanallah …” dan seterusnya 75x (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah: Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Agung).
(Dengan rincian) 15 kali sesudah membaca Al-Fatihah, 10 kali pada waktu rukuk, ikudal, sujud dua kali dan duduk di antara dua sujud, yang kesemuanya itu dibaca setelah masing-masing zikir yang berlaku di situ, dan membaca Tasbih 10 kali ketika duduk istirahat.
(Letak) takbir, adalah (sesudah bangkit dari sujud kedua) dan ketika mulai duduk istirahat, tidak ketika bangkit dari duduk istirahat.
Ketika duduk untuk bertasyahud sebelum membaca tasyahud, membaca Tasbih sebanyak 10 kali.
Boleh juga membaca tasbih sebanyak 15x, dibaca sebelum Al-Fatihah (dan membaca surah). Berarti bacaan Tasbih yang mestinya dibaca ketika duduk istirahat, dibaca setelah membaca Al-Fatihah.
Apabila ketika iktidal teringat, bahwa ia belum membaca Tasbih di waktu rukuk, maka ia tidak boleh kembali ke rukuk, dan tidak boleh membaca Tasbih tersebut pada iktidal, sebab iktidal adalah rukun yang pendek. Akan tetapi, bacaan Tasbih tersebut dibaca ketika sujud.
Sunah dalam setiap minggu atau bulan, tidak meninggalkan salat Tasbih.
Bagian kedua, salat sunah yang pelaksanaannya disunahkan berjamaah.
Jumlah rakaatnya, adalah dua rakaat.
Sunah bertakbir sebanyak 7x sesudah membaca doa Iftitah pada rakaat pertama -sekalipun salat kadha, menurut beberapa tinjauan-: dan 5x takbir pada rakaat kedua.
Takbir-takbir tersebut dilakukan sebelum membaca Ta’awudz pada rakaat pertama dan kedua: dan sunah mengangkat kedua tangan pada tiap-tiap takbir. Kesunahan bertakbir ini jika belum membaca Al-Fatihah.
Jika pada rakaat pertama Takbir tidak dilakukan, maka pada rakaat kedua tidak sunah ditemukan (dilakukan)nya.
Sunah membaca takbir dengan suara keras pada malam hari Raya Fitri dan Adha, sejak terbenam matahari hingga imam masuk untuk takbiratul ihram salat Id (Takbir ini disebut Takbir Mursal/Mutlak karena tidak terikat dengan salat dan lainnya -pen).
Setiap selesai salat, sekalipun “salat Jenazah, sejak Subuh hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah) hingga salat Asar tanggal 13 Zulhijah: juga pada tanggal 10 Zulhijah tatkala melihat inatang ternak atau men. ngar suaranya (Takbir in: but Takbir Mugayyad, Ini anva ada pada hari Raya Adha pen).
Yang lebih sempurna, membaca surah Al-Baqarah pada rakaat pertama atau seukuran dengannya, dan pada rakaat kedua membaca sepanjang 200 ayat Al-Baqarah, rakaat ketiga 150 ayat, sedangkan pada rakaat keempat 100 ayat Al-Baqarah.
Kemudian, pada waktu rukuk dan sujud rakaat pertama membaca tasbih sepanjang 100 ayat Al-Bagarah, rakaat kedua sepanjang 80 ayat, rakaat ketiga 70 ayat dan rakaat keempat 50 ayat.
Kemudian, setelah salat diikuti dengan dua khotbah. Maksudnya, sunah melakukan dua khotbah sesudah salat Idul Fitri dan Adha, sekalipun salat itu dikerjakan pada keesokan harinya menurut keterangan yang lahir dan sunah melakukan dua khotbah sesudah salat Gerhana.
(Dalam khotbah) khotib membuka khotbah pertamanya untuk salat hari raya -bukan Gerhanadengan bertakbir 9 kali, sedang khotbah kedua dengan bertakbir 7 kali, yang kesemuanya dilakukan secara sambung-menyambung. Sebaiknya, antara kedua khotbah tersebut dipisahkan dengan bertakbir, dan memperbanyak pembacaan takbir di sela-sela khotbah, demikian yang dikatakan oleh Imam As-Subki, Tidak disunahkan bagi orang-orang yang hadir ikut bertakbir seperti khotib di atas,
Tata cara salat Istisqa’ adalah seperti salat hari Raya FitriAdha. Hanya saja khotib membaca istigfar sebagai ganti dari takbir ketika berkhotbah, dan menghadap kiblat waktu berdoa di tengah-tengah khotbah kedua, yaitu kurang-lebih setelah khotbah kedua berjalan sepertiganya.
Berdasarkan sebuah hadis: Barangsiapa menjaga bulan Ramadhan (salat Tarauih dan badah-ibadah lainnya) dengan iman dan mengharapkan pahala, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lewat.”
Dalam praktik salat Tarawih, wajib salam dalam seuap dua rakaat. Karena itu, jika salam dalam tiap empat rakaat. maka tidak sah salatnya. Hal ini berbeda dengan salat sunah Zhuhur, Ashar, Dhuha dan Witir. Dalam pelaksanaannya, hendaklah seseorang niat salat Tarawih atau menjaga Ramadhan (Qiyamur Ramadhan). Melakukan di awal waktu, adalah lebih utama daripada di tengah-tengah malam setelah bangun dari tidur. Lain halnya dengan pengaburan Imam AlHulaimi (pendapat yang belum jelas). Dinamakan Tarawih, sebab mereka yang melaksanakannya merasa rilek (istirahat) setelah dua kali salam, lantaran mereka telah berdiri lama.
Rahasia 20 rakaat adalah: Salat Rawatib Muakad di luar Ramadhan berjumlah 10 rakaat, maka di bulan Ramadhan dilipatkan menjadi dua kali, sebab Ramadhan adalah waktu bersungguh-sungguh dan bersiap siaga. Mengulang bacaan surah Al-Ikhlash sebanyak tiga kali dalant rakaat terakhir salat Tarawih, adalah bid’ah tidak baik. Sebab, hal ini menyelisihi sunah Nabi saw., menurut pendapat Guru kami.
Sunah salat Tahajud atas dasar ijmak. Tahajud adalah salat sunah setelah bangun dari tidur. Firman Allah Ta’ala: “Dan di’ antara malam itu, bertahajudlah engkau sebagai ibadah sunah bagimu!” Tentang keutamaan salat Tahajud, banyak hadis yang Sampai pada kita.
Bagi orang yang sudah meimbiasakannya, maka makruh meninggalkan salat Tajahud tanpa suatu darurat. Sunah muakad untuk setiap malam sesudah bangun tidur, tidak meninggalkan salat sunah, sekalipun hanya dua rakaat. Sebab fadhilahnya besar sekali. Bilangan rakaat salat Tahajud tiada batasnya. Dikatakan: rakaatnya sebanyak 12.
Sunah memperbanyak doa dan istigfar di malam hari. Hal itu lebih utama lagi jika dilakukan pada separuh malam yang akhir. Yang lebih utama di waktu sahur, sebagaimana firman Allah: “Dan di waktu sahur, mereka membaca Istigfar”. Sunah muakad membangunkan orang yang berkeinginan mengerjakan salat Tahajud.
Salat sunah muakad (yang ditentukan waktunya), jika tertinggal, sunah untuk di. kadha. Seperti salat id, Rawatib dan Dhuha. Tidak demikian untuk salat sunah yang mempunyai sebab, misalnya salat Gerhana, Tahuyatul mesjid dan sesudah wudhu. Barangsiapa meninggalkan salat sunah mutlak yang menjadi kebiasaannya (wiridnya), maka baginya sunah mengadha. Begitu juga mengadha wirid yang bukan berupa salat.
Salat sunah Mutlak (salat sunah yang tidak terikat dengan waktu ataupun sebab) jumlah rakaatnya tidak terbatas. Bagi orang yang melakukan salat sunah Mutlak, hanya boleh melakukan satu rakaat langsung tasyahud, terus salam. Hal ini hukumnya tidak makruh. Apabila ia niat melakukan di atas satu rakaat, baginya boleh bertasyahud pada setiap dua, liga, empat rakaat dan seterusnya. Atau dia niat melakukan dalam bilangan tertentu, maka baginya boleh menambah atau menguranginya, jika memang diniatkan sebelumnya, kalau tidak begini, maka batal salatnya.
Apabila berniat melakukan dua rakaat, kemudian karena lupa ia berdiri lagi untuk rakaat ketiga, latu ingat, maka ia wajib duduk, dan kalau ingin menambah rakaat baginya, boleh berdiri lagi. Lantas di aklur salatnva, sunah bersujud sahwi.
Jika tidak menghendaki menambah rakaat, baginya cukup duduk, bertasyahud dan bersujud sahwi, lantas salam. Sunah bagi orang yang melakukan salat sunah Mutlak, bauk di malam atau siang hari, agar bersalam setiap dua rakaat. Berdasarkan sebuah hadis vang disepakati Imam Bukhari-Muslim: “Salat malam itu dua rakaat: dua rakaat.” Dalam riwayat sahih lainnya: “dan salat sunah di siang hari”,
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata: Mempctpanjang berdiri itu lebih utama daripada memperbanyak jumlah rakaat. Kata beliau lagi dalam Al-Majmu”, Urutan keutamaan salat-salat sunah sebagai berikut: “Idul Adha, Fitri, Gerhana Matahari, Rembulan, Istisqa’, Witir, dua rakaat sebelum salat Subuh, semua salat Rawatib -semua ada pada satu tingkatan-, Tarawih, Dhuha, dua rakaat Tawaf, Tahiyatul mesjid, Ihram, lantas salat sunah setelah wudu.
Faedah:
Tentang salat yang terkenal di malam Raghaib (yaitu, salat 12 rakaat antara Magrib-lsyak : pada malam Jumat pertama bulan Rajab -pen), salat Nisfu Sya’ban dan salat malam ‘Asyura (10 Muharam), ini semua adalah bid’ah gabihah (bid’ah yang tercela), dan hadishadis yang dijadikan dasar adalah hadis mandhu’ (palsu), Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Guru kami, yang senada dengan Imam Ibnu Syuhbah dan lainnya.
Yang lebih buruk lagi, adalah seperti yang dijadikan tradisi di suatu daerah, yaitu salat lima rakaat di malam Jumat terakhir bulan Ramadhan sesudah salat Tarawih, dengan maksud agar dapat menebus salat yang ditinggalkan selama satu tahun atau seumur hidup. Hal ini adalah haram dilakukan.
Salat berjamaah ditetapkan di Madinah. Jamaah itu paling sedikit terdiri dari imam dan seorang makmum.
Tingkat keutamaan jamaah, adalah sebagai berikut: Jumat, salat Subuh hari Jumat, Salat Subuh, Isyak, Asar, Zhuhur, kemudian Magrib.
Salat berjamaah pada salat ada lima waktu -bukan salat Jumathukumnya adalah sunah mua- kad. Berdasarkan hadis Muttafag ‘alaih: “Salat berjamaah itu lebih utama dari salat sendirian, selisih dua puluh tujuh derajat.” Kelebihan seperti yang ditunjukkan oleh hadis, adalah. menetapkan kesunahan saja. Hikmah kelebihan 27 derajat, adalah bahwa berjamaah mengandung faedah sebesar itu, yang melebihi shalat jika sendirian.
Tidak masuk dalam ketentuan “ada’ (tunai)”, adalah salat maktubah itu dikerjakan secara kadha. Tetapi, jika antara makmum dengan unam dalam mengerjakan salat kadha itu sama, maka hukumnya sunah berjamaah. Jika tidak sama, maka hal itu menyelisihi keutamaan (khilaful aula), seperti halnya salat ada bermakmum dengan salat kadha atau sebaliknya, salat fardu dengan imam salat sunah atau sebaliknya, dan salat Tarawih bermakmum dengan imam salat Witir atau sebaliknya.
Tidak masuk dalam ketentuan “Maktubah”, adalah salat nazar dan salat sunah. Untuk jtu tidak sunah berjamaah, tapi juga tidak dimakruhkan melakukannya. Imain An-Nawawi berkata. Al-Ashah, bahwa salat berjamaah hukumnya fardu kifayah atas laki-laki bahg, merdeka dan bermukim, untuk salat ada’ saja. Demikian itu dimaksudkan agar dapat menambah syiar di tempat didirikan jamaah.
Dikatakan: Hukum berjamaah adalah fardu ain, dan ini adalah . pendapat Imam Ahmad. Dikatakan lagi: Hukumnya adalah merupakan syarat sah salat. Kemuakkadan sunah berjamaah bagi wanita, tidak sekuat bagi laki-laki. Karena itu, kemakruhan meninggalkan jamaah hanya bagi laki-laki, bukan wanita.
Berjamaah salat maktubah di mesjid bagi laki-laki, adalah lebih utama. Memang! Jika jamaah. hanya didapati di rumahnya saja, maka inilah yang lebih utama. Demikian juga, di rumah lebih utama, Jika jamaahnya lebih banyak daripada di mesjid. Demikian inilah yang di: pegangi oleh Imam Al-Adzra’i dan Jainnya. Guru kami berkata: Ditinjau dari berbagai wajah, adalah kebalikannya.
Jika terjadi perlawanan antara fadhilah salat di dalam mesjid (tanpa berjamaah) dengan salat di luar mesjid (tapi dengan berjamaah), maka yang didahulukan adalah mana yang lebih jelas fadhilahnya (yaitu berjamaah). Karena fadhilah yang berkaitan dengan keadaan ibadah itu sendiri lebih utama daripada yang berkaitan dengan tempat atau masanya. Sedangkan fadhilah yang berkaitan dengan masa itu lebih utama daripada yang berkaitan dengan tempatnya.
Disunahkan mengulangi salat maktubah (karena ada jamaah), dengan syarat jamaah tersebut berada pada waktunya, dan pengulangannya tidak lebih dari satu kali dalam hal ini guru dari Guru kami, yaitu Imam Abil Hasan Al-Bakri berpendapat lain (pengulangannya tanpa batas -pen), sekalipun salat yang pertama dilakukan secara berjamaah bersama orang lain, meskipun hanya seorang, baik dia mengulangi salatnya sebagai orang yang menjadi imam atau makmum dalam salat yang pertama atau kedua, dan dengan syarat-berniat fardu, sekalipun salat ini nanti menjadi sunah. Karena itu, ia harus berniat mengulangi salat yang difardukan.
Imam Al-Haramain memilih ketentuan, bahwa dalam hal ini hendaknya dijelaskan, salat Zhuhur atau Asar misalnya, tidak wajib menjelaskan kata. fardu. Demikianlah pendapat yang diunggulkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Tetapi, pendapat pertamalah yang diunggulkan Oleh kebanyakan ulama.
Yang dianggap salat fardu, adalah salat yang pertama Walaupun telah jelas, bahwa Salat pertama rusak (batal), Maka salat kedua tidak cukup Menjadi penggantinya, Menurut pendapar yang dipegangi Oleh Imam Nawawi dan Guru kami.
Lain halnya dengan pendapat guru beliau, yaitu Imam Zakariya, yang mengikuti Imam Al-Ghazali dan pendapat Imam Ibnul ‘Imad (mereka berpendapat, bahwa salat kedua tersebut bisa mengganti yang pertama -pen), Maksudnya, Jika dengan salat fardu (kalau yang ini tidak ada pertentangan dengan Guru kami di atas -pen).
Berjamaah dengan jamaah yang banyak, adalah lebih utama daripada jamaah yang sedikit pesertanya, berdasarkan sebuah hadis “.. lalu mana yang lebih banyak, itulah yang lebih disenangi “Allah swt.”,
Kecuali imam yang peserta jamaahnya melakukan bid’ah, misalnya ia beraliran Rafidhi atau melakukan kefasikan, sekalipun hanya sekadar dakwaan orang: Maka jamaah yang sedikit pesertanya adalah lebih utama. Bahkan salat sendirian adalah lebih utama (daripada berjamaah dengan imam yang melakukan bid’ah -pen). Demikianlah, seperti apa yang dikatakan oleh Guru kami dengan mengikuti guru beliau, Imam Zakariya r.a.
Demikian pula jika imam yang peserta jamaahnya banyak itu tidak beriktikad wajib atas sebagian dari rukun-rukun atau syarat-syarat salat (misalnya imam Hanafi, yang tidak beriktikad terhadap kewajiban membaca basmalah dan menghadap ‘Ainul giblah menurut persyaratan, tapi cukuplah dengan Jihatul giblah -pen), sekalipun dia sendiri melakukannya. Karena yang demikian ini berarti ia melakukan kewajiban yang dimaksudkan sebagai kesunahan, di mana hal ini dapat membatalkan salat menurut mazhab kita (Syafi’i).
Atau (lebih utama jamaah yang sedikit pesertanya) jika yang sedikit itu dilaksanakan di dalam mesjid yang diyakini kehalalan tanah atau harta pembangunannya.
Atau karena mesjid -yang dekat dari tempat jamaah atau jauh menjadi kosong lantaran dia tidak hadir di situ, sebab dia menjadi imamnya atau orang-orang tidak mau hadir bilamana dia tidak hadir.
Karena itu, jamaah di mesjid lebih utama daripada jamaah di tempat lain, sekalipun pesertanya banyak.
Bahkan sebagian ulama membahas, bahwa salat sendirian di mesjid yang menjadi kosong sebab kepergiannya, adalah lebih utama daripada berjamaah di lainnya.
Menurut pendapat yang lebih beralasan, adalah kebalikannya.
Apabila imam yang ada pada jamaah sedikit pesertanya itu lebih utama sebagai imam, misalnya karena ilmunya, maka ikut berjamaah dengan dia adalah lebih utama.
Apabila berlawanan antara khusyuk dengan berjamaah (jika salat sendirian bisa khusyuk, tapi jika berjamaah tidak bisa khusyuk -pren), maka yang didahulukan adalah berjamaah. Karena para ulama sepakat, bahwa fardu kifayah itu lebih utam daripada sunah. :
Imam Al-Ghazali menge uarkan fatwa, yang kemudian diikuti oleh Imam Abul Hasan Al-Badri dalam Syarah Kabir alal Minhaj, bahwa yang lebih utama adalah salat sendirian bagi orang yang tidak dapat khusyuk dengan berjamaah dalam sebagian besar salatnya.
Guru kami berkata: Memang demikian, jika kekhusyukan dalam salat hilang semua, maka salat sendiri adalah lebih utama (tapi dalam kitab Tuhfah dan Fat-hul Jawab, milik Guru kami tersebut, beliau tetap mengatakan yang lebih utama adalah jamaah -pen). Sedangkan fatwa Imam Ibnu Abdis Salam, bahwa khusyuk yang lebih utama secara mutlak, adalah fatwa yang bertitik tolak pada pendapat bahwa jamaah hukumnya sunah.
Apabila bertentangan antara bisa mendengarkan. bacaan Algur-an dari imam dengan jamaah yang pesertanya sedikit, tanpa dapat mendengarkan bacaannya, tapi pesertanya banyak, maka yang lebih utama adalah yang pertama,
Bagi orang yang salat sendirian, boleh niat bermakmum dengan imam di kala ia berada di tengah-tengah salatnya, sekalipun berselisih bilangan rakaat antara dia dengan imamnya. Namun, hal itu makruh hukumnya, kecuali bagi makmum yang keluar dari jamaah salat, karena semisal imamnya berhadas. Kalau demikian, tidaklah makruh ikut berjamaah dengan yang lain (baru).
Apabila mulai niat bermakmum di tengah-tengah salatnya, maka ia wajib menyesuaikan diri dengan imam. Kalau: ternyata imam telah: selesai terlebih dahulu, maka ia menyempurnakan salatnya seperti makmum masbuk. Jika imamnya tidak selesai dahulu, maka yang lebih utama adalah menantinya (daripada mufaraqah -pen).
Hukum mufaraqah tanpa ada uzur adalah boleh, tapi makruh, karena itu, fadhilah jamaah terlepas.
Mufaraqah sebab ada uzur, misalnya ada kemurahan meninggalkan jamaah, karena imam meninggalkan kesunahan magsudah (sunah yang jika ditinggalkan disunahkan sujud sahwi, atau perbuatan sunah tersebut masih diperselisihkan akan kesunahan dan kewajibannya -pen), misalnya tasyahud awal, qunut dan membaca surah, atau karena imam memperpanjang salat, padahal makmumnya dalam keadaan lemah atau masih punya kesibukan, semua itu tidak menghilangkan fadhilah jamaah.
Terkadang mufaraqah itu hukumnya wajib. Misalnya terjadi sesuatu yang membatalkan salat imam, maka bagi makmum wajib mufaraqah seketika. Jika tidak, maka salatnya menjadi batal, sekalipun ia tidak mengikutinya. Hal ini merupakan kesepakatan ulama, sebagaimana yang tertera dalam kitab Al-Majmu’.
Fadhilah salat berjamaah bisa diperoleh bagi orang yang salat selain pada salat Jumat, selagi imam belum membaca salam. Maksudnya, helum sampai mengucapkan huruf mim pada lafal “alaikum” dalam salam Pertama, sekalipun ia tidak sempat duduk bersama Imam misalnya imam salam setelah ia bertakbuatul ihram,
Demikian itu, karena ia masih mendapatkan rukun bersama imam (yaitu takbiratul ihram ypen), karena itu, ja mendapat semua pahala berjamaah dan fadhilahnya. Tetapi di bawah keutamaan orang yang mendapatkan imam sepanjang salatnya.
Barangsiapa mendapatkan sebagian salat imam dari yang awal, kemudian karena ada uzur ia mufaraqah, atau imamnya keluar dari salat karena semacam hadas, maka makmum tetap mendapatkan fadhilah berjamaah.
Tentang salat Jumat, adalah belum dianggap mendapatkan rakaat, kecuali telah mendapatkan satu rakaat, seperti akan diterangkan nanti.
Sunah bagi kelompok yang baru hadir, sedangkan imam telah selesai rukuk yang terakhir, agar mereka sabar sampai dengan imam salam, kemudian mereka mulai bertakbiratul ihram (berjamaah), jika memang waktu salat belum, sempit.
Sunah bersabar pula, bagi orang yang baru tertinggal sebagian salat imam, serta ia mengharap akan didirikan jamaah lain yang dapat ia ikuti keseluruhannya. Tetapi, Guru kami dalam hal ini berpendapat: Kesunahan di atas, jika dengan penantian itu tidak menghilangkan fadhilah awal waktu atau waktu ikhtiar, baik ia mengharap atau berkeyakinan akan didirikan jamaah lain.
Sebagian ulama berfatwa: Apabila seseorang bermaksud mengikuti jamaah, tetapi ia tidak bisa menemukannya, maka baginya tetap ditulis pahala berjamaah, berdasarkan sebuah hadis.
Fadhilah takbiratul ihram bisa didapatkan dengan kedatangan makmum pada waktu imam sedang melakukannya, dan dia pun mengikutinya setelah itu tanpa menunda-nunda.
Jika waktu imam bertakbiratul ihram makmum belum datang atau sudah datang, tapi ia menunda-nunda waktu, maka hilanglah fadhilah takbiratul ihram. Memang! Tetapi bisa diampuni apabila hal itu karena sedikit was-was.
Mendapatkan takbiratul ihram bersama imamnya, adalah suatu fadhilah tersendiri, yang diperintahkan pencapaiannya. Demikian ini karena hal itu merupakan pilihan dalam salat, dan karena orang yang bisa : melakukan terus-menerus selama empat puluh hari, baginya ditulis sebagai orang yang terbebas dari api neraka dan lepas dari nifak, sebagaimana tersebut dalam hadis.
Dikatakan: Bahwa fadhilah takbiratul ihram bisa didapatkan, sebab mendapat sebagian berdiri imam.
Sunah tidak tergesa-gesa (waktu berangkat/berjalan berjamaah) sekalipun khawatir akan tertinggal takbiratul ihram. Demikian pula akan tertinggal jamaah menurut pendapat yang Ashah, kecuali salat Jumat: karena itu, wajib berjalan sekuatnya, jika berharap dapat menemukan takbiratul ihram sebelum imam membaca salam.
Sunah bagi imam dan yang salat sendirian, menanti orang yang baru masuk salat dengan maksud bermakmum, di saat rukuk atau tasyahud akhir: demikian itu mereka lakukan hanya karena Allah Ta’ala dan tanpa memperpanjang atau membeda-bedakan antara orang-orang yang masuk, sekalipun hal ini didasarkan atas ilmu yang dimiliki. Sunah pula menanti di saat sujud kedua, dimaksudkan agar makmum muwafik bisa menyusulnya, guna menyempurnakan bacaan Al-Fatihah.
Tidak sunah menanti orang yang berada di luar tempa salat, sekalipun mesjidnya berbentuk kecil. Tidak sunah juga orang yang memang mempunyai kebiasaan lambat dan mengakhirkan takbiratul ihram sampai imam rukuk. Bahkan yang sunah adalah tidak menantinya sebagai pengajaran kepadanya.
Imam Al-Faurani berkata: Haram menantinya, berdasarkan sifat cinta (bukan karena Allah). Sunnah bagi imam agar meringankan salatnya, karena masih melaksanakan sunah ab’adh dan haiat, asal jangan sampai mencukupkannya dengan mengerjakan “batas yang harus dilakukan” dan jangan mengerjakan yang paling sempurna, kecuali mahshur yang rela untuk diperpanjang. Makruh bagi imam memperpanjang salatnya, sekalipun bertujuan agar orang-orang yang lain bisa menyusulnya.
Jika orang yang sedang. salat (munfarid, imam maupun makmum) melihat semacam kebakaran, hendaklah mempercepat salatnya. Dalam hal ini, wajib ataukah tidak? Di sini terdapat dua pendapat, pendapat yang beralasan mengatakan wajib, adalah karena menyelamatkan binatang yang dinilai mulia: dan baginya boleh mempercepat salat karena ingin menyelamatkan semacam harta benda.
Begitu juga, boleh mempercepat salat bagi orang yang mengetahui ada binatang muhtaram akan dianiaya oleh orang yang zalim: atau binatang itu akan tenggelam, maka wajib menyelamatkannya dan mengakhirkan salat atau membatalkannya bila ketepatan sedang salat: Kalau yang dianiaya orang zalim itu berupa harta, maka menyelamatkannya adalah boleh dan makruh jika meninggalkannya.
Makruh melakukan salat sunah setelah ikamah dikumandangkan, sekalipun tanpa seizin imam.: Apabila seseorang tersebut bertepatan masih dalam salat sunahnya, maka sunah menyempurnakannya jika ia tidak khawatir akan tertinggal dari jamaah. Apabila khawatir, maka yang sunah adalah memutusnya, lalu Mengerjakan (mengikuti) : Jamaah, jika ia sudah tidak mengharap akan didirikan Jamaah lain. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.