Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Mengakrabi Kitab ‘Fikih’ Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (2)

Mengakrabi Kitab 'Fikih' Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (2)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Melanjutkan pembahasan Bab Shalat dalam Kitab Fathul Muin, pada Bagian Pertama telah dituliskan terjemah dari Syarat-syarat Shalat, maka pada bagian kedua ini diketengahkan Pasal tentang Sifat Shalat, yang mana akan diuraikan terjemah Rukun-rukun Shalat, sebagaimana tertulis dalam Kitab Fikih karya Syekh Zainuddin bin Abdul Azis al-Malibari tersebut.

Rukun-rukun Salat:

Disebut juga dengan fardu-fardu salat. Dengan menghitung masing-masing thuma’ninah sebagai satu rukun tersendiri, maka jumlah rukun salat ada empat belas.

 

1.  Niat

Yaitu menyengaja (mengerjakan sesuatu) dalam hati. Hal ini berdasarkan hadis: “Bahwasanya sah amal itu harus disertai niat”.  Dalam melakukan niat, diwajibkan meletakkan unsur “kesengaja-. an mengerjakan salat”, agar salat terpisahkan dengan perbuatanperbuatan lain, Dan ta’yin (pernyataan jenis salat) -Zhuhur atau lainnya-, agar dapat terpisahkan Zhuhur dengan yang lain. Karena itu, belumlah cukup hanya niat menunaikan kefarduan waktu (secara umum, tanpa pernyataan jenis salat).

Jika salatnya adalah salat sunah yang bukan mutlak -misalnya, salat sunah Rawatib dan yang ditentukan dengan waktu atau sebab-, maka selain ta’yin diwajibkan menyandarkan pada sesuatu yang ditentukannya, misalnya, untuk salat sunah Zhuhur, disebutkan Qobliyah atau Ba’diyah, sekalipun sunah-Qabliyah itu dilakukan sesudah salat Zhuhur.

Demikian juga, dilakukan pada salat yang mempunyai sunah Qabliyah dan Ba’diyah, salat hari Raya Akbar (Adha) atau hari Raya Fitri (kecil). Karena itu belum Cukup dengan niat “salat hari raya saja”. Termasuk juga salat Witir, baik ditunaikan satu rakaat atau lebih. Dalam masalah ini cukup dengan niat “witir”, tanpa menyebutkan bilangannya: Jumlah bilangan yang tidak ditentukan. dalam niat, adalah dijuruskan (diserahkan) pada maksud pelaku itu sendiri –menurut beberapa tinjauan hukum-—.

Dalam mengerjakan salat Witir, tidak cukup dengan niat “sunah Isyak atau Rawatibnya”. Juga salat sunah Tarawih, Dhuha, Istisqa’, Gerhana Matahari dan Rembulan.

Mengenai salat sunah Mutlak, adalah tidak diwajibkan ta’yin dalam berniat, tapi cukup dengan niat “mengerjakan salat”, sebagaimana halnya dengan dua rakaat salat Tahiyatul mesjid dua rakaat Wudu dan dua rakaat Isukharah. Demikian pula dengan salat Awabin, menurut pendapat Guru kami, Ibnu Ziyad dan Al-Allamah As-Suyuthi r.a.

Menurut apa yang dikuatkan oleh Guru kami (Ibnu Hajar) dalam kitab Fatawinya, bahwa dalam niat salat Awabin itu wajib ta’yin, sebagaimana Shalat Dhuha. Dalam salat fardu, wajib niat “fardu”, sekalipun fardu Kifayah atau Nazar, dan sekalipun pelakunya adalah anak-anak, agar bisa terpisahkan (terbedakan) dengan salat sunah.

Contoh niat: Aku niat salat fardu Zhuhur -umpama-, atau salat fardu Jumat, sekalipun menemui imamnya ketika sedang bertasyahud.

Dalam niat, disunahkan menyandarkan kepada Allah Ta’ala. Dasarnya adalah menghindari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya. Di samping itu, dengan cara tersebut, tampak jelas arti ikhlas. Disunahkan pula memaparkan salat ada’ atau kadha.

Memaparkan itu hukumnya tidak wajib, sekalipun orang yang mengerjakan salat masih mempunyai tanggungan salat faitah, yang sama dengan salat yang dilakukan. Lain halnya dengan (pendapat yang dipegangi oleh Imam Al-Adzra’i.

Menurut pendapat yang Ashah, bahwa salat ada’ dengan niat kadha atau sebaliknya, adalah sah, jika suasana terhalangi semisal awan. Jika tidak terganggu semisal awan, maka niat semacam itu adalah tidak sah, sebab mempermainkannya.

Sunah pula menjelaskan (memaparkan) kata-kata menghadap kiblat dan jumlah rakaat, atas dasar menghindari ulama yang mewajibkannya. Sunah juga mengucapkan niat sebelum bertakbir, agar lisan dapat membantu hatinya, dan karena menghindari perselisihan dengan ulama yang menetapkan wajib.

Jika seseorang merasa ragu: Sudahkah ia niat dengan sempurna atau belum, apakah niat salat Zhuhur ataukah salat Asar, maka jika ia ingat kembali setelah tempo yang cukup lama (menurut ukuran umum) atau sesudah menunaikan satu rukun salat, sekalipun yang berupa rukun gauli, misalnya membaca Al Fatihah, maka batallah salatnya,: Atau ingatnya sebelum semua itu, maka salatnya tidak batal.

 

2. Takbiratul Ihram

Berdasarkan sebuah hadis yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jika kamu hendak berdiri mengerjakan salat, maka bertakbirlah!” Takbir ini disebut Takbiratul ihram, sebab orang yang mengerjakan salat,diharamkan melakukan sesuatu yang sebelumnya halal dilakukan, yaitu perbuatanperbuatan yang membatalkan salat.

Takbir dijadikan pembukaan salat, agar orang yang mengerjakan salat nencamkan maknanya, yang menunjukkan keagungan Dzat yang ia telah siap mengabdi kepada-Nya, sehingga akan sempurnalah rasa takut dan khusyuknya. Berangkat dari situ, maka takbir .selalu disebut berulang kali dalam salat, agar rasa takut dan khusyuk kepada Allah swt. selalu bersama di dalam semua salatnya.

Takbiratul ihram harus dilakukan bersamaan niat salat. Sebab, ia sebagai rukun salat yang pertama, yang berarti wajib bersamaan niat salat. Bahkan dalam niat itu wajib mencamkan (menghadirkan) unsur-unsur penting niat, yang telah tertuturkan (qasdul fili, ta’yin dan fardhiyah) dan lainnya, misalnya gashar bagi orang yang menggashar salat, menjadi imam atau makmum dalam salat Jumat, bermakmum pada selain jamaah, Jumat, yang semua itu telah dicamkan di awal takbiratul ihram yang berlangsung terus sampai mengucapkan huruf ra’ di akhir takbiratul ihram.

Menurut pendapat yang telah dibenarkan oleh Imam Ar-Rafii, semua unsur yang disebutkan di atas, adalah cukup dicamkan bersamaan pada awal takbiratul ihram. Menurut pendapat yang dipilih Imam Al-Ghazali, yang tersebut dalam kitab Al-Majmu’ dan Tanqihul Mukhtar: Bagi orang awam, bersamaannya itu, adalah cukup dengan ukuran umum, sekira sudah disebut mencamkan bentuk salat (menurut ukuran umum, Al-istikhdhar al-‘urfi-pen).

Imam Ibnur Rifah berkata: Pendapat ini adalah satu-satunya yang benar. Imam As-Subki juga membenarkannya.

Imam As-Subki berkata: Barangsiapa tidak mengatakan atas ketercukupan prakuk seperti itu (muqaranah ‘urfiyyah: membarengkan niat dengan bagian yang mana saja dari takbiratul ihram -pen), maka ja akan terjerumus dalam was-was tercela ini.

Menurut pendapat Imam Mazhab yang tiga (selain Imam Syafi’i): Boleh mendahulukan niat atas . takbiratul ihram dalam selang waktu yang pendek. Bacaan takbiratul ihram bagi orang yang mampu, adalah ditentukan dengan kalimat: “Allaahu Akbar“, sebagai ittiba’ kepada Nabi saw., atau boleh juga “Allahul Akbar“

Ketika takbir, tidak boleh mem. baca: “Akbarullaah, Allaahu Kabiir (A’zham), atau Arrahmaanu Akbar.

Merusak satu huruf pada lafal “Allaahu Akbar“, menjadi masalah. Demikian pula menambah satu huruf yang dapat mengubah makna kalimat tersebut.

(Menambah huruf) misalnya: Memanjangkan hamzah pada lafal. اللهُ (sebab, kalimat tersebut akan berbentuk istifham (pertanyaan): Apakah Allah Maha Besar? -pen), menambah huruf alif setelah ba’ (maknanya: Beberapa genderang – pen): menambah huruf wawu sebelum lafal اللهُ (kahryat tersebut akan berbunyi  وَاللهُ اكْبَرْ Hal ini menjadi masalah, sebab faedah huruf wawu adalah ‘athaf, di mana kalimat tersebut belum didahului oleh kaiimat lain -pen), meletakkan wawu, baik mati atgu hidup di antara. اللهُ    dan, اَكْبَرُ  demikian Pula memperpanjang bacaan ai di antara lam dan ha’ di mana perpanjangan tersebut tidak ada ahli qiraah yang memperbolehkannya.

Tidak menjadi masalah, berhenti sebentar bernapas di antara Allah dan Akbar, atau membaca dhammah huruf ra’.

Cabang:

Andaikata seseorang melakukan takbiratul ihram berulang kali dengan niat memulai salat pada masing-masing takbir, maka ia dianggap sah memasuki salat ketika takbir nomor ganjil dan keluar dari salat ketika takbir nomor genap.

Masalahnya, ketika ia telah memasuki salat pada takbir pertama, maka dengan melakukan takbir kedua, berarti ia keluar dari salat. Sebab niat memulai salat dengan takbir kedua itu, berarti ia memutus yang telah diniatkan pada takbir pertama. Demikian seterusnya.

Jika tidak niat seperti itu, lagi pula antara takbir satu dengan lainnya tidak terdapat hal-hal yang membatalkan salat, misalnya mengulangi lafal niat, maka takbir setelah yang pertama adalah zikir yang tidak membawa pengaruh apa-apa.

Wajib mengeraskan suara takbir sampai terdengar diri sendiri, jika memang orang tersebut adalah sehat pendengarannya dan di situ tidak terdapat penghalang semacam kegaduhan suara.

Begitu juga wajib mengeraskan suara untuk rukun-rukun yang berupa ucapan (qauliyah), yaitu Al-Fatihah, tasyahud dan salam.

Bacaan yang hukumnya sunah, supaya mendapatkan kesunahan salat, hendaknya dibaca dengan suara keras sampai terdengar diri sendiri.

Disunahkan membaca jazam (sukun) pada huruf ra’ ketika takbir, karena menghindari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya (Al-Khuruj minal khilaf mustahab: Menghindari perselisihan, hukumnya adalah sunah -pen).

Khusus bagi imam salat, hukumnya sunah mengeraskan suara takbir, sekalipun berupa takbir peralihan rukun (intiqal)

Sunah mengangkat dua telapak tangan atau salah satunya, jika sulit untuk mengangkat keduanya, dalam keadaan terbuka -jika tertutup, hukumnya makruh-, serta jari-jarinya sedikit renggang antara satu dengan lainnya, setinggi (sejajar) dua pundak.

Praktiknya, ujung jari sejajar dengan ujung telinga, ibu jari sejajar dengan putik telinga, dan kedua tapak tangan sejajar dengan kedua pundak, karena ittiba’ kepada Nabi saw. Cara seperti inilah yang disunahkan.

Pengangkatan tangan dilakukan secara bersamaan, mulai awal: takbiratul ihram, dan menurunkan kembali dengan berakhir bacaan takbir.

Demikian pula waktu rukuk, sebagai tindak ittiba’ kepada Nabi saw. yang tersebutkan dari beberapa riwayat, dan waktu berdiri dari rukuk: juga bangun dari tasyahud pertama, sebagai tindak ittiba’: kepada Nabi saw. juga.

Sunah juga meletakkan kedua tangan di bawah dada dan di atas pusat, sebagai tindak ittiba’ kepada Nabi saw., serta pergelangan kuri dipegang tangan kanan.

Kembali dengan meletakkan dua tangan dh bawah dada dan di atas pusat (bersedekap) setelah mengangkat tangan bangun dan rukuk, adalah lebih utama daripada melepaskan tangan lurus ke bawah, lalu bersedekap lagi.

Imam Al-Mutawalli berpendapat, yang kemudian dipegangi oleh ulama lainnya: Sebelum takbirarul ihram serta mengangkat tangannya, sebaiknya melihat ke tempat sujud, menundukkan kepala, lalu mengangkatnya . kembali idan bagi orang yang salat, disunahkan menundukkan kepala, sebab hal ini lebih mendekatkan sikap khusyuk pen).

  1. 3. Berdiri:

Wajib bagi orang yang mampu berdiri sendiri atau atas pertolongan orang lain, berdiri pada salat fardu, sekalipun salat nazar atau mengulang salat.

Berdiri itu bisa terwujud (sah) dengan meluruskan ruas-ruas tulang punggungnya, sekalipun dengan bersandar sesuatu, jika tidak ada ia akan jatuh. Dan bersandar pada sesuatu itu hukumnya makruh.

Tidak sah berdiri dengan cara – membungkuk, jika cara tersebut mendekati. paling sedikit melakukan rukuk, apabila dia mampu untuk berdiri tegak.

Bagi orang yang sulit berdiri, salatnya dilakukan dengan cara duduk, yaitu sekira ia amat payah atau Juar biasa untuk berdiri. Masagat tersebut oleh Imam AlHaramain dibatasi dengan: Keadaan yang dapat menghilangkan kekhusyukan salatnya jika berdiri.

Begitu juga pengendara perahu yang khawatir pusing jika berdiri serta orang yang beser kenang, – yang tidak mungkin menahan hadasnya, kecuali dengan cara duduk (mereka boleh salat sambil duduk)

Bagi orang yang melakukan salat dengan duduk, waktu rukuknya supaya membungkuk sedikit, sehingga kening sejajar dengan ujung lututnya.

Cabang:

Guru kami (Ibnu Hajar) berkata: Orang sakit yang mampu berdiri jika salat sendirian, tetapi tidak mampu berdiri jika salat berjamaah, kecuali sebagian dari salatnya harus duduk, maka baginya boleh salat berjamaah dan duduk dalam sebagian salatnya. Sekalipun yang lebih utama adalah salat sendirian.

Demikian pula bagi orang yang kalau membaca Al-Fatihah saja bisa dilakukan tanpa duduk, tapi jika disambung dengan surah terpaksa harus salat dengan duduk, maka ia boleh membaca surah dengan cara duduk.

Sekalipun yang lebih utama adalah tidak membaca surah. -Selesai-.

Yang lebih utama bagi orang yang salat dengan duduk, urutannya adalah sebagai berikut: duduk Iftirasy (duduk seperti ketika tasyahud awal), bersila, kemudian duduk tawarruk (duduk seperti ketika tasyahud akhir).

Jika masih tidak mampu salat dengan duduk, maka boleh salat dengan berbaring miring: muka dan bagian badannya menghadap kiblat. (Tetapi) jika miringnya ke arah kiri, adalah makruh hukumnya bila tanpa uzur.

(Jika dengan cara berbaring masih tidak mampu), maka salatnya dengan tidur telentang, yaitu dua telapak kakinya menghadap kearah kiblat.

Bagi orang tersebut, wajib meletakkan semacam bantal di bawah kepala, agar wajahnya dapat menghadap kiblat.

Ketika rukuk, ia wajib memberi isyarat (kode) ke arah kiblat, dan ketika sujud isyaratnya harus lebih ke bawah daripada rukuk, jika tidak mampu rukuk dan sujud.

Jika tidak bisa memberi isyarat dengan kepala, hendaknya dengan pelupuk mata: kalau masih tidak mampu, maka cukuplah melakukan pekerjaanpekerjaan salat di dalam hatinya.

Bagi orang yang sakit, salat tidak bisa lepas darinya, selama masih mempunyai akal.

Para fukaha mengakhirkan . (dalam penuturan rukun salat) berdiri daripada niat dan takbiratul ihram, padahal berdiri itu justru lebih dahulu dilakukan orang yang salat, sebab niat dan takbiratul ihram merupakan rukun dalam setiap salat, sekalipun salat sunah, sedang berdiri menjadi rukun dalam salat fardu saja.

Seperti halnya orang yang melakukan salat sunah, ia boleh melakukan salat dengan cara duduk atau berbaring, padahal ia mampu berdiri atau duduk. Bagi yang melakukan dengan berbaring, ia wajib duduk waktu rukuk dan sujud.

Mengenai orang yang salat sunah dengan telentang, padahal ia mampu salat dengan berbaring, maka salatnya tidak sah.

Dalam kitab Al-Majmu’ disebu kan: Memperpanjang berdiri adalah lebih utama daripada memperbanyak rakaat.

Di dalam kitab Ar-Raudhah: Memperpanjang sujud adalah lebih utama daripada memperpanjang rukuk.

 

4. Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, di bagian berdirinya.

 

Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Tidaklah sah orang yang tidak membaca Al-Fatihah“, maksudnya dalam setiap rakaat. Kecuali rakaat makmum masbuk. Karena itu, ia tidak wajib membaca Al-Fatihah, bila tidak mendapat tempo cukup untuk membacanya, keuka imam masih berduri. Sekalipun hal tersebut terjadi pada setiap rakaat.

Sebab terlambat dari imamnya pada rakaat pertama dan tertinggal imam (dalam rakaat selain pertama) -sebab terlalu sesak, lupa atau gerakannya lambat sehingga setiap bangun dari sujudnya, imam selalu sudah rukuk untuk rakaat berikutnya (makmum yang terunggal uga Tukun yang panjang-panjang dan imamnya, adalah dimaafkan -pen).

Dalam hal ini, imam yang suci dapat menanggung Fatihah atau sisanya yang belum terbaca dalam rakaat selain tambahan (jika ia mengerti, bahwa rakaat yang ia ikuti adalah rakaat lebihan -umpama dalam salat Asar imam berdiri lagi setelah mendapat 4 rakaat-, maka imam yang semacam ini tidak bisa menanggung Fatihah makmum masbuk, tapi ia wajib mengerjakan satu rakaat “pen).

Jika makmum masbuk tertinggal bukan karena terieka melakukan kesunahan, tapi karena menyempurnakan Fatihah-nya, sehingga imam iktidal, maka rakaatnya tidak sah (tapi, jika terleka melakukan kesunahan, misalnya membaca doa Iftitah, masalah ini akan dijelaskan dalam Bab Salat Berjamaah -pen).

Basmalah harus dibaca beserta Fatihah. Sebab Basmalah termasuk ayat daripadanya, Nabi saw. juga membacanya, kemudian diikuti dengan Fatihah, dan menghitungnya termasuk ayat dari Fatihah.

Demikian juga Basmalah, termasuk dalam rangkaian setiap surah dalam Al Quran selain surah Al-Bara’ah.

Berikut tasydid-tasydidnya yang berjumlah 14. Sebab huruf yang bertasydid itu dihitung dua huruf: karena itu, jika tasydid dihilangkan, berarti menghilangkan satu huruf.

Demikian juga harus memperhaukan huruf-hurufnya. Jika lafal مَلِكِ dibaca pendek, maka jumlah huruf dalam Al-Fatihah ada 141. Jika huruf bertasydid dihitung dua huruf, maka jumlah huruf Al-Fatihah ada 155. Juga harus memperhatikan makhrajnya. Seperti halnya makhraj huruf dhad dan huruf-huruf lainnya.

Karena itu jika seseorang mampu membaca dengan benar atau belajar, lalu mengganti satu huruf Al-Fatihah dengan huruf lain, sekalipun dhad dengan zha’, atau beraksi-aksian (pepilon: Jawa) membaca yang sampai mengubah makna kalimatnya, misalnya, membaca kasrah atau dhammah huruf  ت  pada   اَنْعَمْتَ  mengarah huruf. ك   pada.  اِيَّاكَ -jika huruf tersebut dibaca dhammah, tidak mengubah makna, tapi kalau sengaja dilakukan dan mengerti akan keharamannya, maka salatnya menjadi batal. Jika tidak mengerti atau tidak sengaja, maka yang batal hanya bacaan Al-Fatihah (salatnya tidak batal).

Memang begitu! Jika ia mengulangi untuk membenarkannya sebelum berselang lama, maka sempurna bacaannya.

Mengenai orang yang tidak mampu membaca dengan benar, dan tidak mungkin mempelajarinya, maka bacaannya tidak dihukumi batal.

Demikian pula tidak batal, bagi orang yang aksi-aksian membaca, tetapi tidak sampai mengubah makna, misalnya membaca fat-hah huruf  د  pada  نَعْبُدُ. Tetapi kalau hal itu sengaja dilakukan, hukumnya haram: kalau tidak, hukumnya makruh.

Ulama Mutaqaddimin dan Mutaakhirin berselisih pendapat tentang membaca الْهَمْدُللهِ          dengan huruf ha’, dah membaca huruf  ق dengan makhraj antara ق   dan  ك

Guru kami dalam kitab Syarah Minhaj memantapkan terhadap dua bacaan tersebut sebagai yang batal, kecali ketika masih belajar.

Tetapi guru beliau, Imam Zakariya, memantapkan kesahan bacaan kedua. Begitu juga Imam Al-Gadhi Husain dan Imam Ibnur Rifah memantapkan kesahan bacaan pertama.

Jika seseorang mampu membaca dengan benar atau udak mampu lantaran tidak mau belajar, menghilangkan tasydid suatu huruf, misalnya membaca الَرَّحْمنُ denganاَلْ رَحْمنُ(tidak idgham), maka salatnya batal, bila sengaja melakukan dan mengeru akubat hukumnya. Kalau tidak sedemikian, maka yang batal adalah bacaan kalimat tersebut.

Jika ia menghilangkan (membaca ringan) tasydid yang ada pada lafal اِيَّاكَ dengan sengaja dan mengerti maknanya, maka dihukumi kafir. Sebab maknanya menjadi “sinar matahari”. Kalau tidak demikian, maka 1a cukup bersujud sahwi. Jika ia menasydid huruf yang udak bertasydid, maka tetap sah. Tetapi hal itu haram hukumnya yka disengaja, misalnya berhenti sebentar di antara sin dan ta’ pada lafal نَسْتَعِيْنُ

Wajib memperhatikan pula sambung-menyambung dalam membaca Al-Fatihah. Dalam hal ini, harus dibaca secara bersambung antarkalimatnya, tidak berjarak lebih lama dari menghirup udara pernapasan atau berhenti karena tersengal-sengal.

Karena itu, bacaan Al-Fatihah harus diulang lagi apabila di tengah-tengahnya diselingi zikir “lain yang tidak-ada kaitannya dengan salat, sekalipun hanya sedikit -misalnya menyelipkan sepotong ayat lain, . bacaan hamdalah orang yang bersin, walaupun hal ini hukumnya sunah bila di luar salat-, sebab penyelipan semacam ini dapat memalingkan dari bacaan semula.

Jika perkara yang diselipkan itu ada kaitannya dengan salat, maka bacaan Al-Fatihah tidak wajib diulangi lagi, misalnya membaca amin, sujud tilawah, doa baik karena permohonan anugerah atau perlindungan dari siksa, dan ucapan “Bala wa ana…. (Benar, kami ikut menyaksikan itu semua).

Keterkaitan bacaan tersebut dengan salat, karena imam membaca Fatihah, ayat Sajdah atau ayat lain yang karena ayat tersebut disunahkan bagi pembaca, pendengar, makmum atau bukan, di dalam salat atau di luarnya, agar membaca bacaan itu.

Jika orang yang salat membaca atau mendengar ayat yang memuat nama Nabi Muhammad saw., baginya tidak disunahkan membaca selawat, sebagaimana yang telah difatwakan oleh Imam An-Nawawi (karena itu jika ia membacanya, maka akan memutus Fatihahnya -pen).

Fatihah tidak perlu diulang Juga, jika seorang makmum Mengingatkan imamnya yang terhenti karena lupa sambungan ayat yang dibacanya, asal ia niat membaca dan bahkan diserta’ Mengingatkan.

Hal ini dilakukan, -seperti dikemukakan oleh Guru kami jika imam sudah diam, jika ia belum diam, maka peringatan tersebut dihukumi memutus. bersambungnya (bacaan Fatihah makmum).

Mendahulukan bacaan “Subhanallah” sebelum mengingatkan bacaan, adalah memutus Fatihah -menurut beberapa tinjauan pendapat-. Sebab, tasbih tersebut diucapkan bertujuan mengingatkan (jika hanya untuk mengingatkan saja,maka batallah salatnya, seperti disebutkan di atas -pen).

Bacaan Al-Fatihah harus diulangi lagi, jika dalam membacanya terputus dengan diam yang cukup lama, sekira melebihi diam bernapas, jika hal ini dilakukan tanpa ada uzur, berupa tidak mengerti atau lupa.

Karena itu, jika zikir kalimat lain atau berdiam yang lama itu dilakukan di tengah-tengah Fatihah sebab lupa atau bodoh, atau diamnya karena untuk mengingat ayat seterusnya, maka hal ini tidak menjadi masalah.

Sebagaimana halnya tidak batal, jika ia mengulangi suatu ayat dari Fatihah yang terletak pada tempat berhentinya (misalnya pada ayat اِهْدِنَاالصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْم ia mengulang-ulang -pen), sekalipun tanpa ada uzur, atau mengulangi bacaan ayat sebelumnya, lalu dibaca terus sampai akhir atas dasar beberapa tinjauan pendapat.

Cabang:

Jika di tengah-tengah Fatihah, seseorang merasa ragu, Sudahkah membaca Basmalah? Lantas ia meneruskan bacaannya hingga selesai, dan akhirnya ingat, bahwa ia telah membaca Basmalah, maka ia wajib mengulang seluruh surah Al-Fatihah, – menurut beberapa tinjauan pendapat.

Keraguan atas peninggalan satu huruf atau lebih dari Fatihah, satu ayat atau lebih, setelah pembacaan Fatihah selesai, adalah tidak ada pengaruh apa-apa. Sebab secara lahir Fatihah telah dibaca secara sempurna.

Wajib mengulang Fatihah dari awal, jika keraguan itu terjadi sebelum sempurnanya, Seperti halnya masalah keraguan: Sudah membaca Fatihah atau belum. Sebab menurut asal, ja belum membaca.

Masalah-masalah yang berkenaan dengan Fatihah di atas, adalah berlaku juga pada rukun-rukun salat yang lain. Karena itu, jika merasa ragu: Sudah bersujud atau belum? Maka wajib bersujud, Atau ragu setelah sujud: Apakah telah meletakkan sejenis telapak tangan (yaitu semua anggota tujuh dalam bersujud – pen) atau belum? Maka ia tidak wajib mengulang sujudnya.

Jika seseorang membaca surah Fatihah dalam keadaan lupa, dan ia sadar setelah sampai di ayat صِرَاطَ الَّذِيْنَ serta tidak yakin akan bacaan sebelumnya, maka baginya wajib mengulangi Fatihah dari permulaan.

Wajib membaca Al-Fatihah secara tertib, seperti yang tertera susunannya dalam Alqur-an yang kita maklumi bersama. Tertib tidak wajib dalam membaca tasyahud, asal saja tidak merusak maknanya (jika mengubah Maknanya membatalkan salat -pen). Namun disyaratkan menjaga (memperhatikan) tasydid dan sambung-menyambungnya, sebagaimana dalam Fatihah.

Barangsiapa tidak bisa membaca seluruh surah Al-Fatihah dan tidak memungkinkan mempelajarinya sebelum sempit waktu salat atau membacanya lewat semacam Mushhaf, maka bagirrya wajib membaca 7 ayat (dari Alguran), sekalipun secara terpisah urutannya, asal tidak kurang dari jumlah huruf Al-Fatihah.

Jumlah huruf Al-Fatihah dengan menghitung Basmalah dan hurufhuruf bertasydid adalah 156, serta dengan cara menetapkan alif lafal    مالك

Jika ia hanya mampu membaca separo (sebagian) Al-Fatihah, maka ia wajib mengulang-ulangnya sampai mencapai ukuran Al-Fatihah tersebut.

Jika ia tidak mampu membaca 7 ayat Alqur-an yang sebagai ganti Fatihah, maka baginya wajib membaca bentuk zikir yang jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah huruf Al-Fatihah.

Jika membaca zikir masih tidak mampu, maka cukup berhenti dalam tempo seukuran membaca Al-Fatihah.

Sunah hukumnya -ada yang mengatakan wajib- sesudah takbiratul ihram pada salat fardu ataupun sunah, selain ketika salat Jenazah, membaca doa Iftitah dengan suara pelan. Hal ini jika tidak khawatir kehabisan waktu salat dan bagi makmum, mempunyai perkiraan penuh masih bisa mengikuti rukuk sang imam. kesunahan itu selagi seseorang tidak tergesa-gesa dalam membaca ta’awudz atau Fatihah, sekalipuh lupa: atau ia tidak mulai bermakmum dalam keadaan duduk bersama imam. Kesunahan di atas sekalipun makmum telah membaca amin bersama imamnya.

Bahkan sekalipun makmum khawatir kehabisan waktu untuk membaca yang disunahkan baginya, sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Guru kami dalam kitab Syarah ‘Ubab. Beliau berkata: Karena mendapatkan Iftitah, adalah hal yang sudah “nyata, sedangkan ketertinggalannya membaca surah adalah belum jelas, dan bahkan kadang-kadang udak terjadi.

Doa Iftitah yang ada sebenarnya banyak sekali, tapi yang paling utama adalah riwayat Imam Muslim berikut: Wajjahtu wajhiya… (Kuhadapkan wajahku -maksudnya badanku-ke hadirat Pencipta langit dan bumi dengan patuh, artinya dengan menghindari agama-agama non-Islam demi agama yang benar, yaitu Islam, dengan sikap tunduk, serta aku bukan masuk golongan orang-orang yang menyekutukan Allah. Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku, adalah milik Allah, Tuhan Penguasa alam semesta. Tiada penyekutu bagi-Nya, seperti itulah aku diperintah, lagi pula aku termasuk golongan orang-orang Islam).

Sunah bagi makmum yang mendengar bacaan imamnya, agar mempercepat dalam membaca doa Iftitah.

Doa Iftitah seperti di atas, sunah ditambah lagi doa yang sampai kepada kita dari Nabi saw., bagi orang yang salat sendirian (munfarid), imam salat jamaah yang mahshur (jumlahnya terbatas) yang bukan (terdiri dari) budak-budak dan warita-wanita bersuami yang semuanya rela untuk diperpanjang lafal-lafal salat, ‘serta tiada makmum lain yang datang menyusul, meskipun hanya sedikit, di samping itutempat salat tersebut bukan. merupakan jalanan orang.

Termasuk doa yang datang dari Nabi saw., adalah riwayat yang disampaikan oleh Imam Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Allahumma ba’id baini….. dan seterusnya. (Ya, Allah, jauhkanlah antara diri dan kesalahanku sejauh timur dan barat. Ya, Allah bersihkan (sucikanlah) kesalahan diriku sebersih pakaian putih dari kotoran. Ya, Allah, bersihkanlah kesalahan diriku, sebagaimana pakaian yang dicuci dengan air salju dan embun)

Sesudah membaca doa Ifutah dan bertakbir pada salat Id, kalau memang dilakukan, hukumnya sunah membaca Ta’awudz, walaupun dalam salat Jenazah, dibaca dengan suara pelan, sekalipun, dalam salat Jahriyah (sunah mengeraskan suara), dan bahkan mulai salat dalam keadaan duduk bersama imam: Doa Ta’awudz tersebut dibaca pada setiap rakaat, selagi tidak tergesa-gesa. (sebab waktu sudah sempit) dalam bacaan yang sekalipun karena lupa.

Pembacaan Ta’awudz pada rakaat pertama, adalah lebih sunah muakkad, dan meninggalkannya adalah makruh.

Sunah wakaf di depan setiap ayat dalam Fatihah, sekalipun di akhir Basmalah: Segolongan ulama berbeda pendapat. Meskipun ayat tersebut masih berkaitan dengan ayat setelahnya (dalam. hal makna), sebab hal ini ittiba’ kepada Nabi saw.

Yang lebih utama adalah tidak wakaf pada ayat”  أنعمت عليهم “, sebab tiada wakaf di sini, dan menurut pendapat kami (Asy-Syafi’iyah) ayat tersebut bukan akhir ayat.

Jika terpaksa wakaf pada ayat itu, maka tidak disunahkan mengulang dari awal ayat.

Sunah membaca “Amin” dengan: dibaca panjang tanpa tasydid, – serta akan lebih baik jika di: tambah lafal “Rabbal ‘alamin’”,sesudah membaca Fatihah: sekalipun di luar salat, setelah berhenti sebentar, selagi belum mengucapkan sesuatu selain “Rabbighfirlii“.

Sunah pula mengeraskan suara dalam membaca amin pada salat Jahnyah, sehingga bagi makmum dapat mengikuu bacaan imamnya.

Bagi makmum pada salat Jahriyah, sunah membaca amin bersama-sama imamnya, jika memang ia mendengar bacaannya. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

“Jika imam membaca amin, maka bacalah amin kalian semua. Karena, barangsiapa membaca amin bersamaan bacaan malaikat, maka semua dosa (dosa-dosa kecil) yang telah lewat diampuni”.

Sepanjang pendapat kami (Syafi’iyah), yang disunahkan agar berusaha berbarengan antara makmum dengan imam, hanyalah dalam hal pembacaan amin saja.

Jika ia tidak bisa bersamaan amin imam, maka hendaknya membacanya setelah bacaan amin imam.

Jika iman menunda Ta’min sampai di luar waktu yang semesunya disunahkan, maka ruakmum supaya membaca amin dengan suara keras.

Lafal امين adalah isim fil, yang maknanya: “Kabulkanlah”, dengan dimabnikan fat-hah, serta dibaca sukun jika wakaf (berhenti),

Cabang:

Bagi imam dalam salat Jahriyah, sunah diam sebentar setelah membaca amin, seukuran makmum membaca Fatihah, jika ia mengerti, bahwa makmum dalam waktu tersebut membaca Fatihah, seperti yang lahir (jelas).

Selama diam tersebut, hendaknya imam terleka dengan berdoa atau lebih utama lagi membaca – ayat-ayat lain (secara pelanpelan),

Guru kami berkata: Sekarang jelaslah, bahwa bagi imam sunah, memperhatikan ketertiban dan sambung-menyambung ayat yang dibaca selama diam dengan ayat sesudahnya.

Faedah:

Sunah diam sebentar, sepanjang bacaan “Subhanallah” antara amin dan surah: antara akhir surah dengan takbir rukuk, antara takbiratul ihram dengan doa Iftitahs antara doa Iftitah dengan Ta’awudz, dan antara Ta’awudz . dengan Basimalah.

Sunah juga membaca satu ayat atau lebih setelah membaca Al-Fatihah. Yang lebih utama adalah tiga ayat.

Bagi yang membaca dari tengah-tengah surah, tetaplah sunah membaca Basmalah. Demikianlah yang telah dinash oleh Imam Syafii.

Pokok kesunahan di sini sudah bisa terwujud dengan cara mengulang sebuah surah dalam dua rakaat, dengan mengulangi pembacaan Al-Fatihah lagi, jika tidak hafal yang lain, dan dengan membaca Basmalah tanpa bertujuan sebagai ayat pertama dari Al-Fatihah.

Membaca satu surah penuh -bila tidak ada riwayat dari Nabi saw. membaca sebagian surah, seperti dalam salat Tarawih (dalam salat Tarawih ada riwayat dari Nabi, bahwa yang sunah adalah menyelesaikan sampai khatam -pen)-, adalah lebih utama daripada . membaca sebagian surah, sekalipun ayat yang dibacanya panjang (bila dibandingkan dengan satu surah penuh).

Makruh meninggalkan membaca ayat Our-an setelah membaca Al–Fatihah (dalam salat selain salat Jenazah dan salat orang tidak menemukan air dan debu, di mana ja adalah orang sedang junub -pen). Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga perselisihan dengan ulama yang menghukumi wajib membaca surah.

Terkecualikan dari ketentuan “dibaca setelah Fatihah“, apabila ayat tersebut dibaca sebelumnya, hal ini tidak terhitung mendapatkan kesunahan, bahkan dihukumi makruh.

Sebaiknya, bagi orang yang jika membaca selain Fatihah mengalami lahn (aksi-aksian) yang sampai mengubah makna, sekalipun terjadi sebab tidak bisa belajar, agar tidak membaca selain ayat Fatihah itu.

Karena ia akan mengucapkan sesuatu yang bukan Our-an, padahal. tidak terdapat unsur keterpaksaan (sebab membaca surah itu hukumnya hanya sunah – pen).

Hukum tidak membaca Surah itu boleh. (Tapi) menurut kesimpulan ‘ dari pembicaraan Imam AlHaramain, adalah haram mem:baca selain Al-Fatihah bagi orang seperti di atas.

Membaca surah itu sunah dilakukan hanya pada rakaat pertama dan kedua dalam salat yang berakaat empat atau tiga (dasarnya adalah ittiba’ kepada ‘ Nabi saw. -pen).

Tidak disunahkan membaca ayat (surah) pada dua rakaat yang akhir (ke-3 dan ke-4), kecuali bagi makmum masbuk yang tidak mendapatkan rakaat ke-1 dan ke2 bersama imamnya. Ia sunah membacanya pada rakaat ke-3 dan ke-4, di mana ia tidak sempat membacanya bersama imam, selagi pembacaan ayat tersebut tidak gugur atas dirinya, (jika sudah gugur, maka ia tidak sunah . membacanya), sebab ia adalah makmum masbuk. atas yang ditemukan pada imamnya.

Sebab, imam itu dapat menanggung Fatihah makmum masbuk: apalagi bacaan surahnya.

Sunah memperpanjang bacaan surah pada rakaat pertama dari rakaat kedua, selagi tidak terdapat Nash Nabi saw. yang menganjurkan memperpanjang bacaan surah pada rakaat kedua.

Sunah juga membaca surah secara tertib, seperti yang ada dalam Mushhaf (sebagaimana membaca . surah Al-Falaq, lantas An-Nas -pen) dan beruntun, selagi surah yang berada di belakangnya tidak: lebih panjang.

Jika membaca surah secara tertib akan menyebabkan terjadi bacaan pada rakaat ke-2 lebih panjang daripada rakaat ke-1, misalnya pada rakaat ke-1 membaca surah Al-Ikhlash, lantas untuk rakaat ke-2 apakah membaca surah Al-Falaq, karena menitikberatkan aturan “tertib”, atau membaca surah Al-Kautsar, karena menitikberatkan “memperpanjang rakaat pertama”. Kedua: masalah di atas masih sama-sama ihtimal (serba kemungkinan). Tapi yang lebih mendekati kebenaran, adalah yang pertama (yaitu membaca surah Al-Falaq -pen), seperti yang dikomentarkan oleh Guru kami dalam kitab Syarah Mimhaj (yang Muktamad: Membaca sebagian surah Al-Falaq, karena untuk mengumpulkan antara tertib dan memanjangkan bacaan surah pada rakaat ke-1 – pen).

Kesunahan membaca ayat di atas hanyalah bagi imam, orang yang salat sendirian dan makmum yang tidak mendengarkan bacaan : imamnya dalam salat Jahriyah. Jika makmum sudah mendengarkan bacaan imamnya, maka baginya makruh membaca ayat. Bahkan ada yang mengatakan haram.

Mengenai makmum yang tidak mendengarkan bacaan imamnya atau dapat, tetapi hurulf-huruf:nya tidak jelas, maka disunahkan membacanya secara pelan-pelan. Namun baginya disunahkan sebagaimana pada dua rakaat pertama salat Sirriyah -meletakkan Fatihah sesudah imamnya, Jika ia mengira masih cukup untuk membaca Fatihah sebelum rukuk.

Sementara dalam waktu menanti imamnya, baginya sunah terleka dengan membaca doa, bukan membaca Alqur-an.

Imam Al-Mutawalli berkata, kemudian ditetapkan oleh Imam Ibnur Rifah: Bagi makmum, makruh membaca Fatihah sebelum imam memulainya, sekalipun hal itu pada salat Sirriyah, sebab masalah sah Fatihah yang sedemikian itu masih diperselisihkan, dan ada pendapat, bahwa hal tersebut menyebabkan batal salatnya. jika makmum selesai membaca Fatihah sebelum imamnya.

Cabang:

Sunah bagi makmum yang sudah selesai membaca Fatihah pada rakaat ke-3, ke-4, atau selesai membaca tasyahud awal sebelum imamnya selesai, agar berdoa atau membaca Alqur-an: sedang yang terakhir, adalah lebih utama daripada berdoa.

Bagi orang yang menghadiri salat Jumat dan Isyak malam Jumat (pada rakaat ke-1 dan ke2), sunah membaca surah Al-Jum’ah lalu Al-Munaafiquun, atau Al-A’la lalu Al-Ghaasyiyah, dan pada salat Subuhnya -jika waktunyacukup-, sunah membaca surah Alif Laam Tanzil As-Sajdah lalu Hal Ataa (Ad-Dahr), dan pada salat Magribnya, sunah membaca surat Al-Kaafiruun lalu Al-Ikhlaash. :

Dua surah (Al-Kafiruun dan Al-Ikhlaash) sunah dibaca pada salat Subuh hari Jumat dan hari lainnya, bagi orang yang sedang bepergian: juga dibaca pada salat Oabliyah Subuh, Maghrib, Thawaf, Tahiyatul mesjid, Istikharah dan Ihram, sebagai sikap ittiba’ kepada Nabi saw. dalam kesemuanya Itu.

Cabang:

Jika seseorang meninggalkan bacaan satu dari dua surah yang telah ditentukan di atas pada rakaat pertama, maka pada rakaat ke-2 hendaknya dibaca kedua-duanya, kalau pada rakaat pertama membaca surah yang mestinya sunah dibaca pada rakaat ke-2, maka pada rakaat ke-2 membaca surah yang mestinya dibaca pada rakaat pertama.

Jika ia terlanjur membaca surah yang bukan ditentukan di atas, sekalipun karena lupa, maka sunah memotongnya dan ganti membaca surah yang ditentukan di atas.

Dalam keadaan waktu telah mendesak, membaca dua surah yang pendek-pendek adalah lebih utama daripada potongan dua surah panjang-panjang yang telah ditentukan di atas, lain halnya dengan pendapat Imam Al-Fariqi.

Jika hafalnya hanya sebuah surah saja dari yang telah ditentukan, maka hendaknya surah itu dibaca dan yang lainnya diganti dengan surah yang dihafal, sekalipun akan menyebabkan tidak berurutan.

Jika misalnya seseorang mulai bermakmum pada rakaat ke-2 salat Subuh hari Jumat dan mendengarkan imam membaca surah Hal Ataa (Ad-Dahr), maka : setelah imam salam dan ia meneruskan salatnya satu rakaat lagi, supaya membaca surah Alif Laam Tanzil, sebagaimana yang telah difatwakan oleh Imam AlKamal Ar-Radad, yang diikuti oleh Guru kami dalam kitab Fatawa-nya.

Namun, kesimpulan dari pembahasan beliau dalam kitab Syarah Minhaj, bahwa orang tersebut supaya membaca surah Hal Ataa (Ad-Dahr), juga pada rakaat kedua-duanya.” :

Jika imamnya tadi tidak membaca surah Ad-Dahr, maka nanti pada rakaat kedua makmum supaya membaca surah Alif Laam Miim Sajdah dan Ad-Dahr.

Jika seorang makmum menemukan imam dalam keadaan rukuk pada rakaat ke-2, maka seperti halnya imam, baginya tidak membaca apa-apa (sehingga imam tidak bisa menanggung bacaan surah makmum – pen), karena itu pada rakaat kedua-duanya supaya membaca surah Ad-Dahr dan Alif Laam Miim Sajdah, sebagaimana yang difatwakan oleh Guru kami.

Peringatan!

Bagi selain makmum, disunahkan agar membaca Al-Fatihah dan surah dengan suara keras pada rakaat ke-1 dan ke-2 dalam salat Subuh, Magrib, Isyak, Jumat dan kadha yang dikerjakan antara terbenam Matahari dan terbitnya kembali, salat dua hari raya –dalam hal ini Guru kami berpendapat: Sekalipun salat hari raya itu kadha-, salat Tarawih, Witir Ramadhan dan Gerhana Bulan (sedang salat Gerhana Matahari adalah sunah membaca secara sirri/pelan-pelan -pen).

Bagi makmum dimakruhkan membacanya dengan suara keras, sebab ada larangan.

Bagi orang yang salat dan lainnya (misalnya orang yang memberi nasihat, pembaca dan pengajar -pen), tidak diperbolehkan mengeraskan suara, bila mengganggu semacam orang yang sedang tidur atau salat. Karena di dalam kitab Al-Majmu’, dinyatakan makruh.

Sebagian fukaha membahas adanya larangan bersuara keras dalam membaca Algur-an atau lainnya, yang ada di hadapan siapa saja secara mutlak (baik menganggu ataupun tidak -pen). Sebab mesjid itu pada asalnya diwakafkan untuk orang-orang salat, bukan untuk ahli pidato dan qiraah.

Dalam salat sunah Mutlak di malam hari, sunah mengeraskan suara.

Sunah bagi orang yang salat sendirian, imam dan makmum, agar bertakbir setiap turun dan bangun kembali, sebagai sikap ittiba’ kepada Nabi saw.

Kecuali waktu bangun dari rukuk di sini tidak disunahkan bertakbir, tapi membaca: Sami’allah…. dan seterusnya (Allah SWT. mendengar orang yang memuji-Nya).

Sunah memanjangkan takbir sampai masuk pada rukun baru, sekalipun antara rukun baru dengan rukun sebelumnya di: pisah dengan duduk istirahat.

Sunah mengeraskan suara takbir pindah rukun, seperti ketika Yakbiratul ihram, bagi imam dan Mubalig (penyambung suara Imam), kalau memang diperlukan adanya. Tapi hukum sunah Jni, jika diniati sebagai: zikir (saja) atau zikir sambil memberi pendengaran, Kalau tidak sedemikian adanya, maka batal salatnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Guru kami dalam kitab Syarah Minhaj.

Makruh mengeraskan suara takbir bagi orang selain tersebut di atas, yaitu bagi orang yang salat sendirian dan makmum.

Sebagian fukaha berkata: Penyambungan suara imam itu hukumnya adalah Bid’ah Munkarah atas kesepakatan empat mazhab, selama suara imam masih dapat didengar oleh para makmum.

  1. Rukuk. Yaitu membungkukkan badan, sehingga kedua telapak tangan -bukan jari-jari- dapat: mencapai pada lutut. Karena itu, belumlah cukup hanya meletakkan pucuk jari pada lutut, jika mau meletakkan tapak tangan pada lutut.

Hal itu jika anggota badan se.seorang wajar (normal kejadiannya).

Demikian ini adalah batas minimal dalam rukuk.

Sunah waktu rukuk: Meratakan punggung dengan kuduk. Yaitu : dengan cara menarik ruas-ruas persendiannya sedemikian rupa, sehingga menjadi seperti sehelai lembaran, sebagai tindak ittiba’ kepada Nabi saw.

Memegang dua lutut yang dalam keadaan tegak (tidak bengkok) tidak berhimpitan, dengan dua telapak tangan yang terbuka dan jari-jarinya agak merenggang satu sama lainnya.

Membaca: Subhanallah….. dan seterusnya 3x (Maha Suci Tuhanku, Maha Agung dan dengan pujian. Nya), sebagai tindak ittiba’ kepada Nabi saw.

Bacaan tasbih dalam rukuk serta sujud, setidaknya sekali: sekalipun dengan subhanailah, dan paling banyak 11 kali.

Orang yang tersebut di atas (munfarid dan imam salat jamaah mahshurin), sunah menambahkan dengan: Allahumma raka’tu… dan seterusnya. (Ya, Allah, aku rukuk ke hadirat-Mu, beriman kepada-Mu, berserah diri kepadaMu, pendengar, penglihatan, sumsum, tulang, urat, rambut dan kulilku, semua tunduk kepada-Mu, dan semua yang ada di badanku adalah milik Allah, Tuhan semesta alam).

Waktu rukuk dani sujud. disunah| kan membaca: Subhaanaka…. dan seterusnya. (Ya, Allah, Maha Suci Engkau, Ya, Allah, dengan pujuan kepada Engkau, ampunilah aku).

Jika seseorang ingin-mencukupkan bertasbih atau berzikir, maka tasbih adalah lebih utama.

Membaca. tasbih sebanyak tiga kali yang diteruskan dengan bacaan Allahumma laka raka’tu seterusnya, adalah lebih utania daripada membaca tasbih sam: pai 11 kali (tanpa ditambah Allahumma dan seterusnya.)

Makruh melakukan rukuk dengan batas minimal saja, demikian juga keterlaluan menundukkan kepala dibawah garis lurus punggung.

Sunah bagi laki-laki merenggangkan kedua sikunya dengan lambung dan perut dari paha ketika rukuk dan sujud.

Bagi selain laki-laki, sunah menghimpitkannya ketika rukuk dan sujud.

Peringatan!

Waktu turun untuk rukuk, wajib tidak dimaksudkan untuk hal lain. Jika turunnya untuk sujud Tilawah, lalu setelah sampai pada batas rukuk (ia tidak jadi sujud), tapi rukuk, maka rukuknya tidak sah. Tapi ia harus berdiri tegak dulu, baru rukuk. Begitu juga dalam masalah iktidal, sujud dan duduk antara dua sujud (disyaratkan tidak bertujuan selainnya).

Jika selain makmum (imam dan munfarid) ketika sujud merasa ragu: Apakah ia sudah rukuk atau belum?, maka secara spontan ia wajib berdiri tegak lalu rukuk, tidak boleh bangkit dengan posisi rukuk.

  1. Iktidal, sekalipun pada salat sunah, menurut pendapat Muktamad. Iktidal dapat dinyatakan dengan berdiri kembali dari rukuk, seperti posisi semula sebelum rukuk, baik posisi berdiri atau duduk (bagi orang yang salat dengan duduk).

Jika ragu, sudahkah beriktidal dengan sempurna? Maka selain makmum wajib spontan kembali melakukannya. Kalau tidak, maka salatnya batal. Kalau orang yang ragu tersebut adalah makmum, maka setelah salam imam ia menambah satu rakaat.

Ketika sedang bangkit dari rukuk, sunah mengucapkan: Sami’allah… dan seterusnya. (Allah menerima pujian orang yang memujiNya).

Ucapan tersebut sunah diucapkan oleh imam dan mubalig dengan suara keras, sebab bacaan itu ter-: masuk zikir untuk pindah rukun.

Setelah berdiri tegak, sunah mengucapkan: Rabbana lakalhamdu ….. dan seterusnya. (Ya, Allah, bagi-Mu-lah ujian sepenuh langit dan bumi serta sepenuhnya segala kehendak-Mu setelah itu), maksudnya seperti Al-Kursy dan ‘Arsy.

Lafal مِلْءُ adalah dibaca rafa’, berstatus sebagai sifat bisa juga dibaca nashab, berstatus sebagai keterangan hal, berarti dengan mengira-ngirakan الثَّنَاءُ lafal (pujian) sebagai jisim.

Bagi orang di atas (munfarid dan imam jamaah mahshurin), sunah ‘ menambah dengan Ahlatstsana’…… dan seterusnya. (Wahai, ahli Pemangku pujian dan keagungan, yang paling benar untuk diucapkan oleh hamba. Kita semua adalah. hamba Engkau, Tiada penghalang atas apa yang telah Engkau berikan, tiada pemberi atas apa yang telah Engkau halangi, dan tiada berguna keagungan yang dimiliki oleh manusia: dari sisi Engkau-lah sumber keagungan itu.

Sunah berdoa Qunut ketika salat Subuh, yakni ketika iktidal pada rakaat kedua, setelah membaca zikir termaktub, hal ini berdasarkan beberapa tinjauan. Zikir tersebut sampai pada lafal  من شيءبعد 

Sunah juga pada iktidal rakaat terakhir salat Witir pada Separo terakhir Pulan Ramadhan, sebagai tindak ittiba’ kepada Nabi saw.

Makruh qunut pada separo buian ” Ramadhan awal (tanggal 1-15), sebagaimana halnya makruh nada salat-salat sunah lainnya.

Disunahkan berqunut Nazilah sebabada bencana yang menimpa orang-orang Muslim, sekalipun seorang saja, di mana ia bermanfaat untuk umum, misalnya ada orang alim atau pemberani yang tertawan oleh musuh, ketika salat fardu lima waktu, ketika ikudal rakaat terakhir, sekalipun bagi makmum masbuk yang sudah berqunut bersama imamnya. Hal itu berdasarkan Ittiba’ kepada Nabi saw.

Dalam masalah bencana itu, baik berupa gentar menghadapi musuh, sekalipun sesama Muslim, : kelaparan atau wabah penyakit menular.

Dengan kata-kata “salat fardu”, Maka terkecualikan salat sunah, Sekalipun salat hari Raya dan Nazar. Karena itu, doa Qunut tidak disunahkan pada kedua salat tersebut (akan tetapi tidak Makruh juga jika dikerjakan Pen).

Qunut dibaca dengan mengarigkat kedua tangan setinggi pundak, sekalipun sedang membaca pujian, sebagaimana dalam doa-doa lain, hal ini sebagai tidak ituba’ kepada Nabi saw.

Di kala berdoa untuk menghasilkan sesuatu, misalnya menolak bencana selama umurnya, supaya menjadikan bagian dalam telapak tangan . ditengadahkan ke arah langit (atas), dan di kala berdoa untuk menghilangkan bencana yang menimpa, supaya membalik telapak tangannya.

Bagi khotib makruh mengangkat tangannya di kala berdoa.

Jenis doa Qunut adalah: Allaahummahdinii fiiman hadait … dan seterusnya. (Ya, Allah, tunjukkanlah daku seperti orang yang telah Engkau tunjukkan, sejahterakanlah daku seperti orang yang telah Engkau : beri kesejahteraan, kasihanilah daku seperti orang yang telah Engkau kasihi, -maksudnya, masukkanlah daku ke golongan orang-orang yang Engkau kasihi, Berikanlah anugerah Engkau padaku, jagalah daku dari takdir jelek Engkau, karena sesungguhnya Engkau-lah Pemasti dan tidak dapat dipastikan, Tiada hina bagi orang yang Engkau angkat, Tiada mulia bagi orang yang telah Engkau musuhi: Maha Suci Engkau, wahai, Tuhanku, dan Maha Tinggi Engkau, Bagi Engkau semua keputusan Engkau, daku mohon ampun dan tobat kepada Engkau).

Setelah doa di atas, sunah membaca salawat-salam buat. Baginda Nabi saw. dan keluarganya, di mana hal ini tidak disunahkan pada awal doa Qunut.

Bagi orang yang salat munfarid (sendirian) dan imam jamaah’ Mahshurin, sunah menyambung doa di atas dengan qunut yang dibaca sahabat Umar r.a. ketika salat Subuh, yaitu: Allaahumma innaa…dan seterusnya (Ya, Allah, sesungguhnya kami mohon pertolongan ampunan dan hidayah-Mu, kami beriman dan berserah diri kepada-Mu, kami memuji-Mu dengan segala kebaikan, kami bersyukur dan tidak kufur kepada-Mu, serta kami tidak kenal dan meninggalkan orang yang lancang kepada-Mu. Ya, Allah, hanya kepada-Mu-lah kami beribadah, salat dan sujud, hanya kepada-Mu kami bergegas dan berlari, kami mengharap rahmat dan takut siksa dari-Mu, Sesungguhnya siksa-Mu adalah hal benar terjadi pada orang-orang kafir).

Kemudian, karena qunut yang pertama tadi ditetapkan oleh Nabi saw., maka lebih didahulukan daripada qunut sahabat Umar ini. Karena itu, bagi orang yang mencukupkan diri dengan satu qunut, maka bacalah qunut yang pertama tadi.

Kalimat-kalimat doa Qunut itu tidak ditentukan susunan redaksinya. Karena itu, sudah cukup doa Qunut dengan membaca ayat Alqur-an yang berisikan doa, jika dimaksudkan untuk qunut, misalnya akhir surah Al-Baqarah.

Begitu juga, qunut ilu cukup dengan membaca segala bentuk doa, sekalipun tidak bersumber dari Nabi saw.

Guru kami berpendapat: Pendapat yang jelas argumentasinya, bahwa Qunut Nazilah ‘itu dilakukan setelah membaca qunut salat Subuh, lalu ditutup dengan memohon supaya bencana yang sedang menimpa itu lenyap.

Dalam membaca qunut. bagi imam sunah mengeraskan suaranya, sekalipun dalam salat sirriyah.

Sedang bagi makmum yang tidak mendengar qunut imam dan orang yang salat sendirian, mereka tidak diperintah mengeraskan suara, tapi hendaknya membaca pelanpelan secara mutlak (baik dalam salat jahriyah atau Sirriyah, dan baik salat Subuh atau lainnya -pen).

Bagi makmum yang mendengar qunut imam, ia sunah membaca amin dengan suara keras, karena berdoa atas ‘ bacaan Imamnya.

Termasuk doa, adalah membaca salawat atas Nabi saw. Karena itu, makmum agar membaca amin atas bacaan itu, menurut beberapa tinjauan pendapat.

Mengenai isi doa qunut yang. berisi pujian, yaitu mulai kalimat  فَإِنَّكَ تَقْضِىsampai akhir, makmum supaya membaca sendiri dengan suara pelan-pelan. Sedang bagi makmum yang tidak mendengar qunut imam atau mendengar, tapi tidak paham, supaya membaca qunut dengan suara pelan.

Bagi imam makruh mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri, -maksudnya dalam doa qunut-, sebab ada larangan bagi imam untuk mengkhususkan dirinya seperti ini.

Imam supaya membaca اِهْدِنَا dan semua lafal yang di-athafkan dengannya diucapkan dengan bentuk dhamir jamak.

Pada dasarnya, hal yang semacam ini berlaku dalam semua bentuk doa.

Yang jelas, kemakruhan mengkhususkan dirinya dalam berdoa di atas, adalah diarahkan pada doa yang tidak datang dari Nabi saw. dengan bentuk Ifrad, padahal beliau seorang imam dan hal ini justru banyak sekali (kalau doa itu datang dari Nabi saw. dengan bentuk mufrad, maka bagi imam tidak dimakruhkan mengkhususkan dirinya dengan doa itu -pen).

Di antara Ulama Huffazh (ahli ilmu Hadis) berkata: Sesungguhnya semua doa Nabi adalah dengan bentuk Ifrad (tunggal). Berangkat dari sini, sebagian dari mercka mengkhususkan berdoa dengan bentuk jamak hanya dalam berqunut saja.

  1. Sujud dua kali untuk tiap-tap rakaat, pada sesuatu yang bukan bawaan orang yang salat, sekalipun ikut bergerak sebab gerak orang itu: dan sekalipun bersujud di atas balai-balai (ranjang) yang turut bergerak sebab geraknya.

Sebab, barang tersebut bukan termasuk bawaannya.

Karena itu, sujud di atas tempat semacam itu tidak ada masalah, sebagaimana bersujud di atas bawaannya, tetapi tidak bergerak atas gerak orang itu, nya, pucuk selendang yang panjang.

Tidak termasuk dalam keterangan “pada sesuatu yang bukan bawaannya”, bila sujud pada bawaannya yang turut bergerak atas gerak orang yang salat, seperti bersujud pada pucuk serban, maka sujud ini hukumnya tidak sah.

Sujud di atas pucuk serban itu membatalkan salat, jika disengaja dan mengerti akan keharamannya. Kalau tidak sedemikian rupa, maka cukuplah mengulang sujudnya.

Sah sujud di atas tangan orang lain atau semacam sapu tangan yang dipegang tangannya sendiri, sebab barang ini dihukumi sebagai terpisah.

Jika bersujud pada sesuatu yang kemudian melekat pada keningnya, adalah sah saja, dan wajib menghilangkan barang tersebut ketika sujud kedua (barang itu seperti kertas dan sebagainya -Pen).

Sujud itu dilakukan dengan menyungkur. Yaitu bagian pantat dan sekitarnya berada pada posisi lebih tinggi daripada kepala: Dasarnya adalah ittiba’ kepada Nabi saw.

Jika kepala lebih tinggi daripada pantat dan sekitarnya, atau sejajar, maka belumlah bisa dianggap cukup. Memang begitu, (tapi) jika . ternyata pada badan orang itu ada suatu ciri (cacat) yang tidak memungkinkan untuk bersujud kecuali dengan cara demikian, maka hal itu sudahlah mencukupinya.

(Sujud) dilakukan dengan meletakkan sebagian keningnya-dengan keadaan terbuka.

Jika pada keningnya terdapat Penghalang semacam pembalut, maka sujudnya tidak sah. Kecuali balutan luka yang sulit antuk dilepas, maka sujud bukaan keadaan seperti ini hukumnya sah.

Dan dengan menekankan keningnya pada tempat salat, sehingga tempat itu dapat terbebani dengan berat kepala. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Al-Haramain.

Juga dengan meletakkan sepasang lutut, telapak tangan, dalam jari-jari tangan, dan sebagian jari-jari kaki, bukan yang lain, misalnya: tepi jari, ujung jari dan jari samping luarnya.

Jika jari kaki telah hilang, tetapi dapat meletakkan bagian dalam saja, maka hal ini tidak wajib dilakukan, sebagaimana kesuupulan dari pembahasan Guru kami berdua (Imam AnNawawi dan Imam Ar-Raft’i). ,

Tidaklah wajib pula (tapi sunah), menekankan anggota-anggota selain kening tersebut di atas, sebagaimana sunah membuka selain kedua lutut (untuk lutut hukumnya makruh membukanya -pen).

Ketika sujud, sunah meletakkan hidung, bahkan karena sebuah hadis sahih, hal itu hukumnya sunah muakkad. Dari hadis tersebut ada pendapat yang mewajibkannya.

Sunah memulai bersujud dengan meletakkan sepasang lutut secara merenggang, kirakira sejarak satu jengkal, lalu dua telapak tangan sejajar pundak dengan lengan terangkat di atas tanah dan jari membentang (tidak menggenggam), tapi saling berhimpitan serta menunjuk ke arah kiblat. Lalu meletakkan kening bersama-sama hidungnya.

Juga sunah merenggangkan kedua tumit sejarak satu jengkal, menegakkannya untuk jari-jari menghadap kiblat, dan mengeluarkan tumit dari pakaian bagian bawah (bagi selain wanita dan khuntsa -pen).

Di kala sujud, sunah membuka mata, seperti yang dikemukakan oleh Imam Ibnu ‘Abdis Salam, yang kemudian dikukuhkan oleh Imam Az-Zarkasyi.

Tidak menuruti tata tertib di atas, adalah makruh hukumnya. Juga makruh, jika tidak meletakkan hidung pada tanah (tempat bersujud).

Dalam bersujud, sunah membaca: Subhaana … dan seterusnya tiga kali (Maha Suci Tuhanku dengan pujian-Nya) sebagai tindak ittiba’ kepada Nabi saw.

Bagi munfarid dan imam jamaah Mahshurin, sunah menambahkannya: Allaahumma… dan seterusnya. (Ya, Allah, kepada-Mu kami bersujud, beriman dan berserah diri, wajahku/semua anggota badanku bersujud kepada Penciptanya, yang membentuk rupa, yang melengkapinya dengan mata dan telinga, dengan upaya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah sebagai sebagus-bagus pencipta).

Sunah memperbanyak doa dalam sujud. Di antara doa yang datang dari Nabi saw. adalah: Allaahumma innii … dan seterusnya. (Ya, Allah, aku berlindung dari murka-Mu dengan ridha-Mu, di bawah kesejahteraan-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung dengan-Mu “dari murka-Mu, tak sanggup rasanya aku menghitung pujian untuk-Mu sebagaimana Engkau memuji atas Dzat-Mu. Ya, Allah, ampunilah semua dosaku, yang lembut dan besar, yang awal dan akhir, yang tampak jelas dan yang samar).

Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Ar-Raudhah: Memperpanjang sujud lebih utama daripada memperpanjang rukuk.

  1. Duduk di antara dua sujud, sekalipun pada salat sunah, menurut pendapat Yang Muktamad.

Waktu duduk, wajib tidak dimaksudkan untuk selain duduk dengan bangun dari sujud. Karena itu, jika ia mengangkat (bangun dari sujud) karena kesakitan sengatan semacam binatang kala, maka ia harus kembali pada posisi sujud.

Diperbolehkan selama duduk tangannya masih tetap melekat di tanah (tempat sujud) sampai sujud yang kedua, hal ini sudah disepakati ulama. Lain halnya dengan ulama yang berpendapat sebaliknya (salat semacam itu hukumnya batal -pen).

Untuk duduk dan iktidal, supaya tidak diperpanjang. Sebab keduanya bukanlah dimaksudkan dengan perbuatan itu sendiri, tapi hanya dilakukan sebagai pemisah saja. Karena itu, cukuplah dikerjakan dengan pendek.

Jika ia memperpanjang melebihi zikir yang telah ditentukan di situ, seukuran bacaan Fatihah dalam ikudal, dan seukuran bacaan tasyahud pendek dalam masalah duduk (di antara dua sujud), padahal ia mengerti dan tahu, maka batal salatnya.

Sunah dalam duduk di antara dua sujud, dalam tasyahud awal, duduk istirahat dan tasyahud akhir yang diikuti sujud sahwi, agar duduk iftirasy. Yaitu duduk di atas tumit kaki. kiri yang dilipat sedemikian rupa, Sehingga bagian atas (luar) menempel tanah.

Tapak tangan diletakkan pada kedua paha, sehingga ujung jari sejajar dengan ujung lutut dalam keadaan jari-jari terbentang tidak mengepal.

Sambil mengucapkan: Rabbighfirlii … dan seterusnya. (Ya, Allah, ampunilah daku, kasihanilah daku, tambahlah kekuranganku, angkailah daku, anugerahilah daku rezeki, berilah daku hidayah dan kesejahteraan), Sebagai tindak ittiba” kepada Nabi.

Makruh mengucapkan  اِغْفِرْلِىْ   tiga kali

Sunah duduk istirahat sepanjang duduk di antara dua sujud, -sebagai ittiba’sekalipun pada salat sunah, dan sekalipun sang imam tidak mengerjakannya, berbeda dengan pendapat Guru kami.

(Kesunahan duduk tersebut) karena akan berdiri dari sujud, selain sujud Tilawah.

Sunah untuk berdiri dari sujud atau duduk, agar berpegangan dengan telapak tangan.

  1. Thuma’ninah pada setiap rukuk, dua sujud, duduk di antara dua sujud dan iktidal, sekalipun pada salat sunah. Lain halnya dengan pendapat (Imam Al-Ardabili?) dalam kitab Al-Anwar. (Redaksi kitab tersebut: Jika seseorang meninggalkan iktidal atau duduk di antara. dua sujud pada salat sunah, maka salatnya tidak batal -pen).

Batasan thuma’ninah adalah: Berhentinya kembali anggotaanggota badan, sehingga dapat terpisahkan antara perbuatan salat yang sudah dan yang akan dilakukan (diam setelah dua gerak, yaitu gerak dari rukun yang akan dikerjakan -pen).

 

  1. Tasyahud Akhir. Paling tidak yang dibaca dalam tasyahud, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi’i dan At-Tirmidzi ialah: Attahiyyaatw hilash … dan seterusnya. (Segala penghormatan bagi Allah. Salam seyahtera dan rahmai-Nya semoga lerlmpahkan kepadamu, wahm, Nah. Salam untuk Irta semua dan sekalian hamba Allah yang saleh-saleh. Aku bersaksi, bahwa hada Tuhan selam Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah pesuruh Allah).

 

Sunah bagi setiap orang salat (munfarid, makmum dan imam) menambahnya dengan:.  المباركات الصلوات الطّيّبات           (Yang diberkah:, salawat dan kebagusan-kebagusan), menambah lafal. وأشهد   , pada keduanya, dan memakrifatkan lafal  السلام     pada dua tempatnya. Tidak disunahkan membaca Basmalah terlebih dahulu.

Tidak boleh mengganti kata-kata dalam redaksinya yang pendek di atas, sekalipun dengan sinonimnya. Misalnya lafal diganti dengan الرَّسُوْلِ atau sebaliknya: dan lafal محمد   diganti dengan. أحمد  atau lainnya lagi.

Bacaan  وَأَنَ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ adalah sudah mencukupi (sah). Sedangkan وَأَنَ مُحَمَّدًا رَسُوْلُهُ  tidak mencukupi (tidak sah).

Wajib memperhatikan tasydidtasydidnya: jangan sampai mengganti huruf dengan lainnya: wajib sambung-menyambung antara satu dengan lainnya, tertib tidak wajib, selama tidak merusak maknanya.

Jika membaca izhhar nun yang diidghamkan ke dalam lam pada lafal.  أَنْ لاَإِلهَ إلاَّالله , maka membatalkan bacaan (dan membatalkan salat, jika bacaan tersebut tidak diulangi dengan benar, tapi diteruskan sampai salam -pen). Sebab di situ meninggalkan tasydid pada huruf lam. Sebagaimana halnya tidak mengidghamkan dal lafal مُحَمَّدٍ ke dalam ra’ lafal.   رَسُوْلُ الله

boleh lafal  اَلنَّبِىِّ dibaca juga dengan gengan bamzah, juga tasydid seperu itu.

  1. Salawat Nabi saw. setelah membaca tasyahud akhir. Berarti tidak boleh dibaca sebelumnya.

Salawat paling tidak yang harus dibaca:  اَللهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ (Ya, Allah, berikanlah rahmat atas Nabi Muhammad), atau.  صلى الله على محمد/ على رسوله/ على النبى (Semoga Allah memberikan rahmat kepada Nabi Muhammad/RasulNya/Nabt): tidaklah cukup dengan menggunakan lafal احمد Sunah -ada yang mengatakan wajib-, pada tasyahud akhir ditambah membaca salawat kepada keluarga Nabi saw.

Untuk menjalankan kesunahan di atas, paling tidak dengan menambah/menyambung والهِ sesudah salawat yang paling tidak harus dibaca di atas.

Penambahan itu tidak disunahkan pada tasyahud awal, menurut pendapat Ashah, sebab tasyahud awal, dikerjakan secara ringan (cepat). Bahkan ada suatu pendapat: Penambahan yang terjadi pada tasyahud awal adalah pemindahan rukun gauli, yang hal ini membatalkan salat. Kemudian dipilihlah pendapat yang berlawanan dengan Ashah (yaitu: menambah: salawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud awal adalah sunah -pen), dengan dasar hadishadis sahih.

Sunah membaca selawat yang paling sempurna pada tasyahud akhir. Yaitu: Allaahumma Shalli …… dan seterusnya. (Ya, Allah, berilah selawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Berkahilah Nabi Muhammad dan keluarganya, seperti Engkau berikan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sungguh Engkau adalah Yang Terpuji dan Yang Agung).

Tentang salam kepada Nabi telah disebut (dibaca) dalam tasyahud di atas. Kalau toh di sini (selawat) tidak disebutkan (dibaca), hal ini bukan berarti memisahkan salawat dari salam.

Tidaklah mengapa menambah. kan lafal  سَيِّدِنَ (Tuan kita) di depan lafal. محمد (bahkan hal ini lebih utama -pen).

Sunah pada tasyahud akhir memanjatkan doa, setelah membaca bacaan tasyahud seluruhnya.

Mengenai tasyahud awal, dimakruhkan berdoa, sebab justru dibuat ringan. Kecuali jika sang makmum selesai sebelum imamnya, di sinilah baru disunahkan berdoa. Sedang doa yang paling utama, adalah doa yang datang dari Nabi saw.

Yang paling kuat, adalah doa yang diwajibkan oleh sebagian ulama sebagai berikut: Allaahumma innii… dan seterusnya. (Ya, Allah sungguh aku berlindung diri kepada Mu dari Siksaan kubur, siksa neraka, fitnah hidup, mati dan Masihid dajal).

Dimakruhkan tidak membaca doa tersebut.

Di antara lagi: Allaahummaghfirlii … dan seterusnya. (Ya, Allah, ampunilah dosa-dosa saya yang dulu, akhir, yang saya sembunyikan dan tampakkan, yang saya melampawi batas dan yang Engkau lebih mengetahuinya daripada saya, Engkau Yang Pendahulu dan Yang Terakhir, tiada Tuhan selain Engkau).

Kedua hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Di antaranya lagi: Allaahumma innii … dan seterusnya (Ya, Allah, sungguh saya telah berbuat zalim pada diri saya dengan sebesar dan sebanyak-banyaknya. Padahal tiada yang bisa mengampuni dosa kecuali Engkau. Karena itu, ampunilah saya dengan pengampunan dari sisi Engkau. Sungguh Engkau Maha penyayang) Hadis riwayat Bukhari.

Sunah bagi doa imam, hendaknya lebih pendek: daripada bacaan tasyahud dan salawat atas Nabi saw. yang harus dibaca, ukuran minimal.

Guru kami berpendapat: Makruh membaca salawat kepada Nabi saw. setelah doadoa tasyahud.

  1. Duduk untuk tasyahud dan salawat serta salam.

Sunah duduk tawarruk pada tahiyat (tasyahud) akhir, yaitu tasyahud yang bersambung dengan salam. Karena itu, bagi makmum masbuk tidak disunahkan duduk tawarruk pada tasyahud akhir imam, Begitu juga orang yang nanti akan bersujud sahwi.

Praktik duduk tawarruk itu seperti duduk iftirasy, tapi kaki kiri dikeluarkan lewat kaki kanan dan pantat ditempelkan ke tanah.

Waktu duduk dua tasyahud, sunah meletakkan dua tangan pada pinggir dua lutut, sehingga lutut sejajar dengan ujung jari, dalam keadaan jarijari terbentang merapat, dan yang kanan mengepal, kecuali jari telunjuk. Lafal

adalah dengan dibaca kasrah ba’nya. Yaitu jar yang berada di sebelah ibu jan, di mana pn telunjuk tersebut diluruska.

Sunah mengangkat jari telunjuk dengan sedikit miring kcuka membaca hamzah lafal        sebagai ittiba’. Sunah juga mengacungkan terus, sampai akan berdiri atau salam.

Yang lebih utama, ibu jari digenggam, ujungnya berada di bawah telunjuk dan di tepi telapak tangan, sehingga seperti membentuk angka 53.

Jika tapak tangan kanan diletakkan pada selain yang ber.dekatan dengan lutut (seperti pada tanah atau paha), maka ketika mengucapkan               jari telunjuk supaya diacungkan.

Tidak disunahkan mengacungkan jari tersebut ketika membaca lafal itu di luar salat.

Sunah memusatkan pandangan pada jari telunjuk ketika mengacungkannya, sekalipun tertutup dengan semacam lengan baju, sebagaimana pendapat Guru kami.

 

13. Mengucapkan salam pertama. Paling tidak harus mengucapkan: “Assalaamu’alaikum” sebagai ittiba’.

Sedangkan mengucapkan Salam dengan: Alaikumus salam, adalah makruh.

Mengucapkan “Salaama’alaikum” adalah belum mencukupi dalam salam salat.

Begitu juga dengan “SalaamuIlaah atau Salaami ‘alaikum“. Bahkan hal ini dapat membatalkan salat, jika disengaja dan tahu hukumnya, seperti yang termaktub dalam kitab Syahrul Irsyad, karangan Guru kami.

Sunah mengucapkan salam kedua, sekalipun imamnya tidak membacanya.

Salam kedua haram dilakukan, begitu setelah salam pertama terjadi hal-hal yang membatalkan salat, misalnya: hadas ketika habis waktu salat Jumat dan hilang penutup aurat.

Sunah menambah kedua salam tersebut dengan ucapan  ورحمة الله tanpa وبركاته      sebagaimana yang sesuai dengan hadis, untuk selain salat Jenazah. Namun, tetap dihukumi: sunah menambah lafal tersebut pada salam selain salat Jenazah, karena berdasarkan berbagai jalan riwayat hadis, hal ini ditetapkan.

Dalam kedua salam tersebut, disunahkan menoleh sampai terlihat pipi kanan ketika salam pertama, dan pipi kiri ketika salam kedua.

 

Peringatan!

Sunah bagi setiap orang salat, baik imam, makmum dan munfarid dalam salam pertama, berniat salam pada orang yang ada di kanannya, dan ketika salam kedua, berniat memberi salam kepada malaikat dan orang-orang mukmin, baik berupa manusia ataupun jin.

Dan dengan salam yang mana saja, buat orang yang berada di belakang dan di depannya. Namun dengan salam yang pertama, adalah lebih utama.

Bagi makmum, hendaknya berniat menjawab salam imamnya, dengan salam mana saja terserah, bila bertempat di belakangnya: dengan salam kedua, jika ia berada di samping kanan imam, dan dengan salam pertama, jika ia berada di arah kirinya.

Sunah bagi makmum, agar saling niat menjawab salam antara satu dengan lainnya. Untuk. itu, orang yang di sebelah kanan supaya dengan salam keduanya berniat menjawab salam orang yang ada di sebelah kirinya (sebab orang yang memberi salam itu berniat memulai salamnya pada salam pertama -pen): dan orang yang berada di sebelah kiri, supaya berniat menjawab salam orang yang berada di sebelah kanan dengan salam pertamanya: orang yang berada di belakang musallin atau depannya, berniat menjawab salam dengan salamnya yang mana saja, tapi yang lebih utama adalah dengan salam pertama.

 

Beberapa cabang:

Hukum niat keluar dari salat adalah sunah dengan salam pertama, sebab menghindari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya. (Yaitu Imam Ibnu Suraij dan lainnya.

Di mana Al-Khuruj minal khilaf mustahab -pen).

Juga sunah bersegera (tidak memperlambat) salam.

juga memulai mengu. capkan salam dengan menghadap ke arah kiblat, dan mengakhirinya dalam keadaan menoleh yang sempurna.

Sunah bagi makmum, memulai salamnya setelah selesai kedua salam imam.

 

14. Tertib dalam melakukan rukun-rukun salat, sebagaimana yang tersebut di atas.

 

Karena itu, jika dengan sengaja Melanggar tata tertib, yaitu dengan mendahulukan rukun Perbuatan (fi’li), misalnya sujud sebelum rukuk, maka batal salatnya. (Tapi) kalau MC dahulukan rukun qauli (perkataan), maka tidak ada masalah, kecuali berupa salam. Urutan di antara sunah-sunah, seperti membaca surah sesudah Fatihah dan doa sesudah tasyahud serta salawat, adalah syarat untuk mendapatkan kesunahan salat (bukan syarat sah salat).

(Karena itu), apabila selain makmum (imam dan munfarid) lupa dalam masalah tertib, yaitu dengan meninggalkan rukun, misalnya bersujud sebelum rukuk atau sesudah rukuk tetapi belum membaca Fatihah, maka apa yang dilakukan itu tiada gunanya sampai ia mengerjakan rukun yang tertinggal tersebut. Kemudian, jika ia ingat sebelum sampai rukun serupa tertinggal pada rakaat berikutnya, maka (wajib seketika) mengerjakan rukun yang tertinggal itu: kalau tidak ingat, maka masalah ini akan dijelaskan di belakang.

Atau selain makmum merasa ragu atas suatu rukun: Apakah sudah mengerjakan atau belum, misalnya ketika ia merasa ragu, apakah sudah membaca Al-Fatihah atay belum?, atau ketika bersujud merasa ragu, apakah sudah rukuk (iktidal) atau belum?, maka ia wajib seketika menger. jakan rukun yang diragukan tersebut, jika memang ke’raguan tersebut terjadi sebelum sampai pada rukun yang sama dengan yang diragukan pada rakaat berikutnya.

Jika orang itu lupa (ragu) hingga ia sudah mengerjakan rukun yang sama dengan yang diragukan (dilupakan) pada rakaat berikutnya, maka rukun yang sedang dikerjakan tersebut sudah mencukupi dari rukun yang dilupakan (diragukan) dan rukun-rukun yang dikerjakan di antara yang ditinggalkan (diragukan) dan yang sama pada rakaat berikutnya, adalah tidak dianggap (dihitung).

Semua ini, bila ia yakin terhadap rukun yang ditinggalkan dan di mana tempatnya (seperti terjadi di rakaat pertama atau kedua -Pen).

Jika tidak tahu rukun yang ditinggalkan, tetapi ia mempunyai persangkaan besar, bahwa rukun tersebut adalah niat atau takbiratul ihram, maka batal salatnya. Di sini tidak ada syarat harus berselang lama atau telah diselingi dengan rukun lain.

Atau berprasangka besar, bahwa rukun yang ditinggalkan adalah salam, maka supaya mengucapkannya, sekalipun sudah berselang lama, atas beberapa tinjauan.

Atau selairi niat, takbiratul ihram dan salam, maka supaya mengambil yang lebih hatihati. (Jika telah yakin, bahwa ia meninggalkan di antara rukunrukun salat dan berkemungkinan’besar, rukun tersebut satu sujud atau dua sujud, maka ia harus bersikap yang paling hati-hati, yaitu meninggalkan dua sujud -pen), lalu meneruskan pekerjaan salatnya – (umpama, di saat bersujud ia berkemungkinan besar, bahwa ja telah meninggalkan bacaan Al-Fatihah, maka ia harus langsung berdiri dan membacanya, lantas rukuk, iktidal dan seterusnya -pen).

Lalu meneruskan rakaat salatnya.

Benar! Jika yang dikerjakan itu perbuatan yang tidak ada persamaan dengan rukun salat, misalnya sujud Tilawah, maka perkara tersebut (dalam contoh adalah sujud tilawah) tidak bisa mencukupi rukun yang tertinggal. (Umpama: Meninggalkan sujud pada rakaat salat terakhir, lantas berdiri dan membaca Qur-an yang memuat ayat Sajdah, kemudian bersujud tilawah, maka sujud tilawah itu tidak bisa mencukupi sujud rukun salat yang tertinggal tersebut -pen).

Mengenai makmum yang mengetahui atau ragu yang terjadi sebelum dan sesudah rukuk imam, bahwa ia belum membaca Al-Fatihah, maka ia wajib membacanya dan segera mengejar salat imamnya (dalam hal ini dia diampuni atas ketertinggalan tiga rukun yang panjang-panjang -pen): atau kedua-duanya sudah rukuk, maka makmum tidak boleh berdiri untuk membaca Fatihah, tetapi ia harus mengikuti salat imam, dan setelah salam imam, ia harus menambah satu rakaat.

Cabang:

Sunah masuk salat dengan gesit. Sebab Allah swt. mencela orang-orang yang meninggalkan salat dengan firman: Nya yang artinya: “Apabila mereka melakukan salat, maka mereka mengerjakannya dengan bermalas-malus.”

Dan dengan hati yang terlepas dari urusan-urusan dunia. Sebab hal itu lebih mendekatkan pada kekhusyukan.

Sunnah selama dalam salat, berhati khusyuk, yaitu jangan sampai berangan-angan selain salat, sekalipun berupa masalah akhirat (misalnya ingat neraka dan siksanya, dan selainnya -pen).

Juga dengan badan yang tenang, jangan sampai satu anggota badan pun yang bergerak tanpa guna. : Yang demikian itu, karena pujian Allah swt. dalam kitabNya melalui firman-Nya (yang artinya): “Sungguh beruntung orang-orang Mukmin, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam menunaikan salatnya”

Juga karena salat tidak berpahala, jika dikerjakan tanpa khusyuk, sebagaimana yang ditunjukkan oleh beberapa hadis Sahih, serta kita punya pendapat yang dipilih oleh segolongan ulama (misalnya Imam Al-Ghazali), bahwa khusyuk adalah merupakan syarat sah salat.

Di antara perkara yang bisa membawa arah khusyuk, adalah konsentrasi, bahwa ia sedang berhadapan dengan . Raja Maha Diraja Yang Mengetahui apa yang samar dan paling samar, dalam pada tu ia mengadu kepada-Nya.

Di samping itu, bisa juga Dia dengan jelas dapat menurunkan siksa-Nya (atas orang. yang Udak khusyuk -pen), lantaran tidak dipenuhi hak-hak-Nya sebagai Tuhan, lalu Dia tidak Mau menerima salatnya.

al-Quthb Al-Arif Billah. Muhammad Al-Bakri r.a. berkata: Sebenarnya termasuk faktor pembawa khusyuk, adalah memperpanjang rukuk dan sujud.

Sunah mencamkan makna bacaan-bacaan salat. Allah swt. telah berfirman: “Adakah mereka tidak mencamkan Alqur-an“, dan dengan cara tersebut maksud khusyuk menjadi sempurna.

Sunah mencamkan makna zikir dalam salat, karena dikiaskan dengan giraah (bacaan salat).

Sunah agar selalu memandang ke tempat sujud, sebab dengan cara demikian lebih mendekatkan khusyuk. Meskipun orang yang salat itu buta, sekalipun di sisi Ka’bah, di kegelapan atau dalam salat Jenazah.

Memang benar, tapi ketika tasyahud dan mengangkat jari telunjuk, sunah memandang ke arah jari tersebut, karena berdasarkan hadis sahih.

Tidak makruh (tapi khilaful aula) memejamkan mata, jika tidak khawatir akan bahaya.

Faedah:

Makruh bagi orang yang salat, baik laki-laki atau perempuan (imam, makmum dan munfarid), meninggalkan suatu kesunahan salat.

Guru kami berkata: Penetapan secara umum tersebut perlu peninjauan.

Menurut pendapat yang beralasan: Kemakruhan meninggalkan kesunahan di atas, adalah untuk kesunahan yang ada larangan ditinggalkan, atau bertentangan (khilaf) dengan ulama yang menetapkan hukum wajib padanya.

Setelah salat, sunah membaca Zikir dan doa dengan suara pelan-pelan.

Maksudnya, sunah melakukan dengan suara pelan bagi munfarid, makmum dan imam yang tidak bermaksud menuntun hadirin atau memperdengarkan doanya, agar diamini oleh mereka.

Banyak hadis yang menerangkan doa dan zikir, yang banyak kami, sebutkan dalam kitab kami, Irsyadul ‘Ibad, maka silakan membacanya, karena: hal ini sangat pening.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abi Umamah, ia berkata: “Ditanyakan kepada Rasulullah saw.: Manakah doa yang lebih terkabulkan?” Jawab beliau: “Yaitu doa yang dipanjatkan di tengah malam dan setelah tiap-tiap salat wajib lima.”

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Abi Musa, ia berkata: “Kami sedang bersama Nabi saw.: Ketika dekat dengan lembah, maka kami bertahlil, bertakbir dan mengeraskan suara”

Maka bersabdalah Nabi saw.: “Wahai, manusia, kasihanilah dirmu!, sebab engkau semua tidak berdoa kepada Dzat Yang Tuli, tidak pula kepada Dzat Yang Tidak Hadir. Sesungguhnya Dia Maha Bijaksana dan Maha Dekat.”

Dengan hadis di atas, Imam Al-Baihaqi dan lainnya berhujah, agar pelan-pelan dalam membaca zikir dan doa.

Imam Asy-Syafi’i dalam kital Al-Um berkata sebagai berikut: Kami memilih, bagi imam dan makmum, agar berzikir setelah salam dari salatnya: zikir tersebut dilakukan dengan suara tidak keras, kecuali bagi imamyang bermaksud mengajar jamaahnya, karena itu, ia agar mengeraskan suaranya, setelah mengetahui, bahwa makmumnya telah mengikuti, lalu ia kembali pelan-pelan. Sebab Allah swt. berfirman:. “Janganlah engkau bersuara keras dalam berdoa dan jangan pula dengan terlalu pelan.” Maksudnya: Allah swt. Maha Mengetahui doa, jangan engkau ucapkan dengan suara keras sampai terdengar oleh orang lain, dan jangan terlalu pelan sampai engkau sendiri tidak mendengarnya. -Selesai-.

 

Faedah:

Guru kami berkata: Mengenai mengeraskan dengan sangat suara zikir dan doa dalam mesjid yang sampai mengganggu orang yang sedang salat, maka seyogianya dihukumi haram.

 

Beberapa cabang:

Sunah memulai doa dengan hamdalah dan salawat atas Nabi saw., serta menutupnya dengan kedua lafal tersebut dan amin. Sunah bagi makmum yang mendengar doa sang imam, sekalipun ia sendiri hafal akan doa itu, mau membaca amin.

Sunah mengangkat kedua tangan yang suci ketika berdoa, yang sejajar dengan kedua bahunya, lalu menyapukan ke muka selesai berdoa.

Sunah menghadap kiblat di kala zikir dan berdoa, jika ia seorang munfarid atau makmum.

Bagi imam, jika tidak berdiri dari tempat salatnya, di mana berdiri adalah lebih utama baginya, maka yang lebih utama menjadikan arah kanannya di hadapan makmum dan samping kirinya di arah kiblat. Guru kami menambahkan: Sekalipun pada saat berdoa.

Kepindahan imam dari tempat salatnya, adalah tidak menghapus kesunahan zikir sesudah salat, sebab ia dapat melakukannya di tempat yang dipindahi.

Dan kesunahan zikir itu tidak hilang (habis) sebab telah melakukan salat Rawatib. Hanya yang hilang, adalah kesempurnaannya, bukan yang lain.

Kesimpulan dari pembicaraan ulama, bahwa zikir tetap berpahala, sekalipun orang itu tidak mengerti akan maknanya.

Dalam hal ini Imam Al-Asnawi berpendapat lain: Masalah zikir ini tidaklah dapat disamakan dengan membaca Algur-an, sebab membacanya adalah suatu ibadah, sehingga orang yang membacanya akan mendapat pahala, sekalipun ia tidak mengerti maknanya. Lain halnya dengan zikir, agar bisa mendapat pahala, harus mengerti maknanya, sekalipun tidak mendetail (misalnya mengerti bahwa tasbih, tahmid . dan sesamanya adalah tujuan untuk mengagungkan Allah dan memuji-Nya -pen) -selesai-.

Sunah berpindah dari tempat salat pertama, karena mau mengerjakan salat fardu lain ataupun salat sunah, agar tempat yang baru ini ikut menyaksikannya, kalau memang tidak bertentangan keutamaan, semacam telah berada di – barisan awal (depan).

Jika tidak mau berpindah tempat, supaya memisah dua salat itu dengan berbicara dengan orang lain.

Bagi selain orang yang beriktikaf, salat sunahnya yang lebih utama adalah dikerjakan di rumah, jika ia tidak khawatir akan kehabisan waktu atau mengabaikannya, kecuali bagi salat sunah orang yang berpagipagian ke salat Jumat atau salat yang Nabi melakukan di mesjid, seperti salat Dhuha.

Makmum disunahkan berpindah setelah pindah imam.

Sunah bagi orang yang salat: Menghadap sejenis dinding atau tiang. Yaitu segala sesuatu yang tingginya 2/3 hasta ke atas: dan jaraknya dengan tumit paling jauh tiga hasta.

Jika tidak memungkinkan, supaya menghadap semacam tongkat yang ditancapkam, misalnya perkakas. Jika masih tidak menemukannya, maka supaya membentangkan alas salat, semacam sajadah.

Jika masih juga tidak bisa, maka supaya menggaris tempat di depannya sepanjang tiga hasta, baik melintang atau membujurnya. Yang demikian ini lebih utama, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud: “Apabila seseorang hendak mengerjakan salat, supaya meletakkan. sesuatu di depannya, kalau tidak bisa, supaya menancapkan tongkat, jika tidak mendapatkannya, maka hendaknya menggaris.”

Kemudian, apa yang melintas di luar batas tersebut, tidaklah menjadi masalah.

Alas salat dikiaskan hukumnya dengan garis (yang ada dalam hadis), namun dari segi tertibnya, didahulukan daripada menggaris, sebab lebih jelas dari maksud hadis tersebut (yaitu mencegah orang yang lewat di depannya -pen).

Tertib penggunaan sutrah (batas) yang tertutur di atas, adalah menurut pendapat yang Muktamad. Lain halnya dengan pembicaraan Imam Ibnul Mugri yang menetapkan tidak ada sunah tertib penggunaan sutrah tersebut.

Manakala berpindah ke tingkatan sutrah bawah, padahal ia mampu menggunakan sutrah yang ada di tingkatan atas, maka penggunaan seperti itu sama halnya tidak bersutrah.

Sunah sutrah itu tidak diletakkan tepat di depannya, tetapi agak ke sebelah kanan atau kirinya.

Setiap baris, adalah sutrah bagi barisan yang ada di belakang, jika jarak antara kedua baris tersebut berdekatan (3 hasta ke bawah). Imam Al-Baghawi berkata: Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum (yang menyebelahinya). -Selesai-.

Jika berlawanan antara memakai sutrah (tapi berjauhan dengan imam) dengan dekat imam (tapi tidak memakai sutrah): dan berlawanan antara memakai sutrah dengan berada, di barisan pertama, mana yang didahulukan penggunaannya?

Guru kami berkata: Kesemua nya Adalah sama sama me mungkinkan (mendekati) ke benaran. Sedang lahir ucapan ulama: “Mendahulukan saf awal bila salat di dalam mesjid Nabi saw., sekalipun saf tersebut berada di luar mesjid yang khusus berlipat ganda pahalanya” -adalah mendahulukan saf (baris) awal (dekat dengan imam). -Selesai-.

Jika seseorang salat dengan menggunakan tabir tersebut di atas, maka baginya dan orang lain sunah mencegah orang yang lewat daerah antaranya dengan tabir yang telah memenuhi syarat-syaratnya. (Karena) dengan lewat itu, ia dianggap orang yang melampaui batas (bila termasuk) orang yang mukalaf (menurut Imam Ramli: Tiada perbedaan antara yang mukalaf dan lainnya -pen).

Haram melewati di depan orang yang sedang salat sejauh pembatas, selagi baginya ada kesunahan mencegahnya, sekalipun yang lewat itu tidak menemukan jalan lain, selagi orang yang salat tidak melakukan kesalahan dengan berdiri di jalanan atau di baris depannya masih longgar. Untuk itu, bagi yang akan menempati tempat longgar, boleh menerjang barisan salat, sekalipun banyak, sehingga yang longgar itu dapat terpenuhi.

Makruh di kala sedang salat tanpa ada hajat, memalingkan wajah (menoleh). Ada yang mengatakan haram, dan bahkan pendapat ini yang dipilih, berdasarkan sebuah hadis sahih: “Allah selalu menghadap hamba yang sedang di tempat salatnya -artinya, dengan limpahan rahmat dan ridha-Nyaselagi hamba itu tidak menoleh. Jika ia menoleh, maka Allah berpaling darinya.”

Tiada makruh memalingkan wajah jika ada hajat, sebagalmana hukumnya sekadar melirikkan mata.

Makruh memandang ke langit dan hal-hal yang dapat melangahkan salat, misalnya memakai pakaian yang bergambar. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Bagaimana tingkah kaum, mereka membelalakkan matanya ke arah langit (atas) ketika mengerjakan salat?” Lalu Nabi menyangatkan sabdanya: “Menghentikan hal itu atau ingin disambar matanya.”

Dari hadis tersebut, dimakruhkan salat dengan memakai pakaian yang bergaris-garis, baik ada di: depannya atau digunakan sebagai alas salat, sebab hal itu bisa merusak kekhusyukan salat.

Makruh meludah, baik ketika sedang salat atau di luar ke arah depannya, sekalipun bagi orang yang berada di luar mesjid tidak menghadap kiblat, sebagaimana yang dimutlakkan oleh Imam Nawawi, juga makruh meludah ke arah kanan, bukan kiri. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: “Apabila seseorang di antara kamu sedang mengerjakan salat, berarti ia sedang mengadu kepada Tuhannya Azza wa Jalla, maka jangan sekalikali meludah ke depan dan kanannya, tapi meludahlah ke arah kirinya, bahwa kaki kiri atau pada pakaian di sebelah kirinya, yang terakhir inilah yang lebih utama.”

Guru kami berkata: Agar dapat lebih jauh menghargai Malaikat kanan bukan yang kiri, sebagaimana memuliakan yang kanan.

Jika hanya di sebelah kirinya terdapat manusia, maka supaya meludah di sebelah kanan, jika baginya tidak memungkinkan mengangguk-anggukkan kepalanya, lalu tidak meludah ke arah kanan dan tidak ke kiri.

Haram meludah di dalam mesjid, jika sampai tampak zatnya -tidak yang bisa hilang dengan semacam air kumur lagi pula ludah itu mengenai bagian dari mesjid, bukan sekadar mengenai atapnya saja. Pendapat yang menetapkan, sekalipun meludah pada atapnya itu haram, adalah jauh sekali dan tidak dapat dijadikan pegangan.

Tidak haram juga meludah pada debu mesjid yang tidak termasuk wakaf mesjid. Dikatakan: Tidak haram meludahi tikar-tikar mesjid. Tetapi dari segi pengotoran terhadap mesjid, maka hal itu diharamkan, sebagaimana yang telah jelas. -Selesai-.

Wajib ain hukumnya, membuang najis dengan seketika, yang berada dalam mesjid, bagi orang yang mengetahuinya, sekalipun telah tersedia pegawai yang digaji untuk membersihkannya, sebagaimana kemutlakannya yang disimpulkan oleh fukaha.

Haram kecing di dalam mesjid, sekalipun dimasukkan ke dalam semacam ember, memasukkan sandal bernajis yang tidak lepas dari lumurannya, membuang bangkai seekor kutu dan membunuhnya di dalam mesjid, sekalipun hanya berdarah sedikit.

Tentang membuang kutu atau menanamnya hidup-hidup dalan mesjid, dari segi lahir fatwa Imam An-Nawawi adalah halal. (Tapi) dari segi lahir pembicaraan kitab Al-Jawahir adalah haram, hukum inilah yang telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Yunus.

Makruh tusuk jarum, berbekam yang darahnya dimasukkan ke bejana yang dilakukan di dalam mesjid, bersuara lantang, mengadakan semacam jual beli dan melakukan pertukangan (industri).

Makruh membuka kepala, pundak dan memakai selendang, sekalipun dipakai di luar baju (yang dilakukan di dalam mesjid -pen).

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ berkata: Nabi saw. tidak pernah mengenakan kembali jika selendangnya jatuh :maksudnya kecuali jika ada uzur, Begitu juga masalah serban dan sebagainya.

Makruh melakukan salat dengan keadaan menahan. hadas, seperti kencing, berak atau kentut, berdasarkan hadis yang akan datang nanti. Karena hal itu merusak kekhusyukan salat. Bahkan segolongan ulama mengatakan: Jika penahan tersebut menghilangkan kekhusyukan salat, maka salatnya adalah batal.

Sunah mengosongkan diri dari hadas sebelum menunaikan salat, sekalipun akan tertinggal jamaah. Namun, ia tidak boleh membatalkan salat fardu, lantaran (tidak mau) menahan hadas yang baru terjadi ketika salat, dan tidak boleh menunda-nunda salat fardu, manakala waktunya sudah sempit.

Letak kemakruhan mengekang hadas tersebut, adalah terjadinya hal itu ketika takbiratul ihram.

Sebaliknya, masalah penahanan yang terjadi padanya sebelum takbiratul ihram, lalu hilang dan ia mengetahui, bahwa berdasarkan kebiasaannya, hal itu terjadi lagi ketika salatnya, adalah dapat di-ilhaq-kan (disamakan) dengan masalah penahanan hadas yang terjadi ketika takbiratul ihram (sama hukum maknuhnya).

Makruh melakukan salat di dekat makanan atau minuman yang merangsangnya.

Berdasarkan hadis yang dirwayatkan oleh Imam Muslim: “Tiada salat -yang sempurnapke berada dekat makanan, dan hade salat itu sempurna dengan menahan dua hadas, yaitu kencing dan berak.”

Makruh melakukan salat di. jalanan gedung yang tiada manusianya, di tempat perjudian dan pekuburan yang belum nyata telah digali (sebab, jika belum nyata pernah digali, tempat itu suci, tapi jika memang pernah digali, maka hukumnya adalah tidak sah salatnya -pen), baik menghadap ke kubur, di atas atau di sebelahnya, seperti yang telah dinash (dijelaskan) oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Um. (Kalau kuburan tersebut adalah kuburan para nabi dan orang yang mati syahid, maka salat di situ tidak makruh. Sebab, mereka di situ dalam keadaan hidup, sehingga tidak ada darah dan nanah yang menyertainya -pen).

Haram salat dengan menghadap makam Nabi atau semacam wali, dengan tujuan mencari berkah atau mengagungkannya.

Imam Zainul ‘Iragi membahas, bahwa hukum salat di mesjid adalah tidak makruh, di mana penanaman mayat yang ada di sekitarnya terjadi setelah pembuatan mesjid. Hukum salat di bumi hasil gasab adalah haram, sedang salatnya adalah sah, tapi tiada pahalanya. Hal ini seperti salat dengan memakai pakaian hasil gasab.

Haram pula, tapi sah, jika masih ragu akan kerelaan pemilik barang itu. Lain halnya jika ia sudah mempunyai prasangka akan kerelaannya dengan adanya suatu bukti: maka salat tersebut tidak haram.

Dalam kitab Al-Jaili disebutkan: Jika waktu salat sudah sempit, padahal ia berada di bumi gasab, maka ia harus bertakbiratul ihram secara berjalan. Pendapat ini telah ditarjih oleh Imam Al-Ghuzzi.

Guru kami berkata: Pendapat yang beralasan, orang yang seperti itu tidak diperkenankan salat Khauf, dan ia wajib meninggalkan dahulu sampai keluar dari daerah tersebut. Hal ini sebagaimana kebolehan meninggalkan harta benda yang diambil oleh orang. Bahkan masalah meninggalkan salat di bumi gasab adalah lebih dari itu.

 

(Bersambung ….. )

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR