
Related Post: Mengakrabi Kitab Irsyadul Ibad
BLOGGURU – Murtad itu termasuk kekafiran yang terkeji. Dalam hal ini, Allah swt berfirman:
Artinya:
“Sesungguhnya Allah swt tidak mengampuni dosa mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Dan Dia mengampuni dosa selain sirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah swt, sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (Qs. An-Nisa:’116).
Dalam ayat-Nya yang lain, Allah swt berfirman:
Artinya:
“Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan Allah swt, berarti Allah swt telah mengharamkan surga padanya, dan tempatnya pasti dalam neraka. Dan orang-orang yang dzalim tidak mempunyai pembela yang membantunya. (Qs. Al-Maidah: 72).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya:
“Dari Abi Darda’ ra berkata: Bahwasannya kekasihku Rasulullah saw pernah memberikan wasiat kepadaku:
Imam Thabrani juga meriwayatkan sebagai berikut:
Artinya:
“Barangsiapa yang mengganti agamanya (keluar dari agama Islam) maka bunuhlah. Dan Allah swt tidak akan menerima taubatnya seorang hamba yang kafir setelah memeluk Islam (selama masih dalam kekafirannya)
Imam Syafi’i dan Baihaqi meriwayatkan sebagai berikut:
Artinya:
“Barangsiapa yang mengganti agamanya (Islam dengan agama lain) maka penggallah lehernya.” Semoga Allah swt melindungi kami dari perbuatan murtad dengan kemurahan-Nya dan karunia-Nya.
Sebagian macam murtad adalah seorang mukallaf sengaja ingin kembali kepada kekafiran, tidak ada yang memaksa, baik di waktu dekat, atau kelak. Atau dia masih ragu dalam memeluk Islam, ragu juga terhadap kebenaran ajarannya dan bimbang melanjutkan niatnya untuk keluar dari agama Islam.
Atau keluar dari agama Islam itu masih disaratkan dengan adanya sesuatu, baik sesuatu itu mahal terjadi atau tidak. Maksud ini terpendam di hati atau sudah dikatakan, maka dia sudah menjadi kafir. Begitu juga seseorang dikatakan kafir bila dia mempunyai itikad kekafiran atau mengucapkan sesuatu yang membikinnya kafir baik diitikati di hati
Atau hanya bergurau, menghina atau karena tidak percaya terhadap kebenaran Islam, seperti beritikad bahwa alam ini qadim (bukan benda yang baru), atau roh juga qadim atau beritikad bahwa Allah baru atau meniadakan apa yang sudah ditetapkan menjadi sifat Allah secara ijma’ seperti Allah Maha Tahu dan Maha Kuasa, atau menetapkan pada Allah suatu sifat yang mestinya tidak layak bagi Allah seperti ada orang mengatakan bahwa Allah berwarna.
Atau beritikad kewajiban perkara yang mestinya tidak diwajibkan seperti salat keenam atau mewajibkan puasa selain bulan Ramadan. Atau dia masih ragu untuk mengkafirkan orang Yahudi dan Nasrani. Atau sujud kepada berhala atau matahari atau berjalan ke gereja dengan mengenakan pakaian mereka.
Atau dengan sengaja meletakkan kertas yang tertulis dengan ayat-ayat Alquran, ilmu syari’at atau nama Allah swt, nama Nabi, nama Malaikat ke tempat yang kotor, sekalipun barang yang kotor itu suci seperti ludah, ingus. Atau mengolesi barang tersebut di atas atau masjid dengan perkara yang najis sekalipun najisnya masih diampuni.
Boleh juga seseorang akan menjadi kafir apabila ingkar terhadap kenabiannya seorang nabi yang sudah disepakati oleh para ulama, ingkar kepada penurunan kitab seperti Taurat, Injil, Zabur, Lembaran Ibrahim, satu ayat yang sudah disepakati seperti Al-Muawwidzatain, ingkar terhadap kewajiban perkara yang wajib, kesunatan perkara yang sunah, keharaman perkara yang diharamkan.
Kehalalan perkara yang diharamkan yang sudah disepakati oleh para ulama dan bisa diketahui dalam agama dengan mudah, seperti satu rakaat dari shalat-shalat yang diwajibkan, puasa bulan Ramadhan begitu juga seperti shalat rawatib, shalat id, minum khamer, zina, wath-i, wath-i terhadap wanita yang haid, menyakiti orang muslim, riba, sogok dan lain-lain.
Atau seseorang dikatakan kafir apabila ingkar terhadap mukjizat Alquran, persahabatan Sayyidina Abubakar kepada Nabi saw, ingkar kepada adanya kebangkitan manusia dari alam kubur, ingkar surga, neraka, membohongkan salah satu nabi atau menghinanya atau menyepelekan pada makikat.
Atau mencaci maki Nabi dan malaikat sekalipun hanya sekedar sindiran atau menuduh Aisyah berzina, mengaku-ngaku menjadi nabi atau membenarkan kepada orang-orang yang mendukung orang yang mengaku menjadi nabi.
Begitu juga seseorang akan dikatakan kafir apabila rela terhadap kekufuran untuk berdiri tegak di atas bumi, menyeru orang lain untuk kafir, sekalipun hanya dengan sindiran atau isyarat belaka Atau memberikan isyarat kepada orang kafir agar jangan masuk Islam, sekalipun orang kafir itu tidak minta rembuk kepadanya.
Begitu juga melarang mengajari orang kafir dengan kalimat Islam, apabila orang kafir tadi meminta padanya, atau menundanya sekalipun hanya dalam waktu yang sedikit. Berlainan dengan do’a, seperti orang berkata: Semoga Allah tidak memberimu keimanan atau semoga keimananmu dicabut bila orang yang berkata itu menghendaki untuk memberi pengetatan pada suatu masalah.
Begitu juga seseorang akan menjadi kafir apabila mendahulukan memberi penghormatan kepada seseorang wali melebihi penghormatannya kepada Nabi atau memperbolehkan terutusnya seseorang untuk menjadi Rasul setelah Nabi Muhammad meninggal dunia. Atau seseorang berkata bahwa dia melihat pada Allah swt dengan jelas.
Padahal dia sendiri belum meninggal dunia atau mengaku bahwa Allah swt telah mengajak bicara padanya dengan terang-terangan atau mengaku bahwa Allah swt telah menampakkan dirinya pada orang tersebut. Ada langkah lagi yang membikin seseorang menjadi kafir apabila mengaku Allah swt telah memberi makan dan minum padanya secara langsung.
Atau Allah swt telah menggugurkan padanya perkara haram, sehingga untuk dia khusus diperbolehkan melakukan perkara yang sudah jelas diharamkan. Atau mempunyai pendapat bahwa seseorang bisa mendekatkan diri kepada Allah swt sekalipun tanpa menggunakan jalan ibadah. Atau mengaku bahwa dia sudah mencapai derajat yang bisa menggugurkan segala beban keagamaan.
Sehingga dia bisa berbuat sekehendaknya sendiri tanpa terikat dengan ajaran agama. Begitu juga kafirlah seseorang yang menghina pada Allah atau Nabi-Nya, perintah-Nya, larangan-Nya, janji-Nya, ancaman-Nya, atau meremehkan nama dan kedudukan Allah swt atau mencerca sifat-sifat-Nya seperti dia berkata: ‘Sesungguhnya Allah adalah pemalas.’
Atau merubah kalimat-kalimat Alquran atau menambah kalimat yang semestinya tidak termasuk di dalam Alquran dengan mengitikadkan bahwa kalimat yang ditambah itu dari Allah semata. Atau dia membaca bismillah sewaktu meminum khomer atau sewaktu berzina.
Hal ini dia lakukan untuk menghina kepada nama Allah swt. Atau berkata: ‘Apabila Allah swt dan Rasul-Nya memerintahkan aku maka aku tidak akan menjalankannya atau apabila Allah swt memasukkan aku ke dalam surga maka aku tak sudi memasukinya dengan maksud penghinaan.
Begitu juga menjadikan seseorang kafir bila dia berkata: ‘Apabila Allah menyiksa aku lantaran meninggalkan shalat padahal keadaanku memedihkan, sakitku juga parah maka Allah swt berbuat kedzaliman padaku.’ Atau berkata: ‘Seandainya ada Nabi dan malaikat yang bersaksi padaku maka aku tidak akan membenarkannya.’
Atau bila dia berkata: Orang yang adzan itu bohong atau suaranya seperti bel orang-orang kafir atau menghina kalimat azan atau orang yang berkata dengan nada menghina: ‘Kamu telah kenyang membaca Alquran, berdzikir.’ Atau orang berkata: ‘Aku tidak takut kepada hari kiamat atau segala sesuatu yang akan terjadi di mahsyar atau di neraka jahannam.
Atau segala sesuatu yang sudah kulakukan padahal dia banyak menjalankan kedurhakaan. Seorang muslim akan menjadi kafir, bila berkata dengan nada menghina: ‘Apa yang akan ku peroleh di majlis ilmu, padahal dia sudah diperintahkan untuk menghadirinya.’ Atau berkata: “Kisah rati tsaryad lebih baik daripada mendengarkan ilmu.’
Atau berkata: ‘Semoga Allah swt mengutuk kepada ulama.’ Apabila dia berkata: “Seluruh ulama semoga terkutuk maka dia akan kafir sekalipun tidak dengan nada menghina. Sebab pengertian ulama adalah mencakup para nabi dan malaikat. Atau dia mengetawakan para ulama, muballigh dan guru-guru dengan nada yang menghina di muka orang banyak agar mereka juga turut mengetawakannya.
Atau tidak bermaksud mengetawakan tapi membikin permainan saja. Atau bila dia membuang fatwa seorang ‘alim dan berkata: ‘Untuk apa fatwa ini?’ Dia bermaksud menghinanya. Seorang muslim akan menjadi kafir pula bila berharap untuk keluar dari agama Islam atau bila beragama Islam maka dia minta agar diberi beberapa dirham.
Atau dia berkata: Hendaknya Allah swt tidak mengharamkan untuk zaman tertentu, sehingga zina diperbolehkan sementara, begitu juga menganiaya orang, membunuh atau dia menyatakan bahwa Allah swt menyimpang dan berbuat kezaliman atau mengatakan Allah swt dalam mengharamkan sesuatu penuh dengan kedzaliman.
Atau orang yang menyatakan bahwa pajak itu hak pemerintah, sehingga pengambilan pajak itu dianggapnya benar, orang-orang yang mengenakan pakaian khusus bagi orang-orang kafir dengan catatan orang muslim yang memakainya itu lantaran condong kepada agama kufur.
Begitu juga seseorang yang muslim akan dikatakan sebagai orang kafir bila dengan sengaja menyesatkan umat Islam, mencaci maki kepada Abu Bakar dan Umar, Hasan dan Husain cucu Rasulullah saw, orang-orang yang apabila ditanya apakah sebenarnya keimanan, lalu dijawabnya: Aku tidak mengerti. Jawaban sedemikian ini juga membikinnya kafir.
Begitu juga apabila ditanya: Apakah kamu muslim, lantas dijawab: ‘Aku bukan orang Islam,’ dia berkata dengan sengaja. Ada perbuatan lagi yang membikin seseorang menjadi kafir, yaitu bila ada orang bertanya kepada seorang muslim lantas sang muslim menjawab: “Aku tidak mempunyai urusan dengan masalah yang tidak berguna seperti itu.”
Atau ada orang bertanya kepadanya: Mengapa kamu tidak memotong kukumu, bukankah memotong kuku adalah sunah, lalu dia menjawab dengan nada menghina: ‘Aku tidak akan mengerjakannya sekalipun sunah.’ Begitu juga orang yang mengatakan kepada orang yang membaca lahaula wala quwwata ilia billahil adhim ‘Sesungguhnya bacaan tersebut tidak bisa mengenyangkan perut yang lapar.’
Atau berkata kepada orang yang membaca Yarhamukallah ( يَرْحَمُكَ اللهُ ) untuk orang yang berbuat kekejian: Semoga engkau diberi rahmat oleh Allah, tapi dia malah berkata: Jangan berkata demikian, seolah-olah dia (orang yang mengerjakan kekejian) itu tidak membutuhkan terhadap rahmat-Nya atau seolah-olah gengsi sekali bila dia membutuhkan rahmat-Nya.
Begitu juga termasuk hal yang mencabut keislaman seseorang bila dia berkata kepada orang yang berbuat kedurhakaan seperti membunuh pencuri, memukul orang muslim lain dengan tidak ada hak: ‘Engkau telah berbuat kebaikan.’ Begitu juga bila berkata kepada istrinya: ‘Engkau lebih kucintai daripada Allah dan Rasul-Nya,’ dengan maksud mengagungkan sang isteri daripada Allah.
Tapi bila dimaksudkan hanya sekedar kecondongan saja, tidak ada unsur mengagungkan maka tidak mengapa. Begitu juga kafir, seseorang yang berkata kepada seorang muslim yang lain: ‘Wahai orang kafir’ atau ‘tinggalkan ibadah lahiriyah dan berbuatlah amal sirri saja’ atau ‘jalankan syari’at yang ada kaitannya dengan perbuatan hati saja.
Orang yang berkata bahwa dia pernah diberi wahyu, sekalipun tidak mengaku menjadi nabi, atau dia mengaku pernah masuk surga, minum airnya dan memakan buah-buahannya sebelum meninggal dunia, atau menganggap bahwa kenabian itu bisa diperoleh apabila hati seseorang telah jernih.
Atau orang yang berkata: ‘Apabila para Nabi itu berkata betul maka kami akan mengikutinya’ atau orang yang berkata: ‘Allah yang: lebih mengerti bahwa aku berbuat sedemikian, padahal dia tidak melakukannya, dia hanya berkata bohong.
Atau berkata: ‘Kami telah diberi hujan lantaran ada binatang ini, dia beranggapan bahwa bintang tersebut mempunyai pengaruh untuk menurunkan atau tidak menurunkan hujan, atau orang yang berkata bahwa Nabi kita hitam, atau bukan bangsa Quraisy.
Atau bukan bangsa arab atau orang yang berkata: Aku lupa apakah nabi kita itu diutus di Makkah. Aku juga tidak ingat apakah Nabi kita mati di Madinah. Semoga Allah swt melindungi kita dari kekufuran dan apa yang membuat kita kafir.
Artinya:
“Dari Suhaib berkata: ‘Dalam kalangan masyarakat sebelummu ada seorang raja yang mempunyai ahli sihir, ketika usia ahli sihir itu telah lanjut maka dia berkata kepada raja: Sesungguhnya aku telah berusia lanjut. Oleh karena itu, hendaklah kamu mengutus untukku seorang anak muda yang akan kuajari ilmu sihir. Lalu sang raja mengutus anak muda padanya.
Ketepatan jalan antara rumah anak muda dan ahli sihir itu ada seorang pendeta, dimana anak muda itu apabila pergi ke tukang sihir, berhenti dahulu di rumah pendeta, dan duduk di sana untuk mendengarkan perkataan atau nasehat daripadanya. Jadi anak muda itu apabila datang kepada ahli sihir maka duduk terlebih dahulu untuk mendengarkan nasehat dari pendeta.
Akhirnya bila datang kepada ahli sihir, maka anak muda itu dipukul, karena keterlambatannya. Lalu anak muda itu mengadukan tindakan sedemikian kepada sang pendeta, lalu sang pendeta berkata: “Apabila kamu datang kepada sang penyihir dengan terlambat dan kamu takut kepadanya maka katakan:
‘Aku terlambat lantaran urusan keluargaku. Apabila kamu takut kepada keluargamu, lantaran terlambat, maka katakan kepada mereka aku terlambat lantaran mendengarkan ajaran tukang sihir yang terlalu lama.’
Pada suatu hari ada binatang besar yang menghalangi orang-orang yang berjalan, sehingga mereka berhenti di tempat, tidak bisa meneruskan perjalanan, lalu anak muda itu berkata: Pada hari ini aku akan mengetahui apakah ilmu seorang tukang sihir yang lebih utama ataukah ilmu sang pendeta, lalu sang pemuda mengambil batu lalu berdo’a:
‘Ya Allah apabila sang pendeta lebih kamu sukai daripada tukang sihir maka bunuhlah binatang besar itu, sehingga orang-orang berjalan. Lalu sang pemuda itu melemparnya, sehingga binatang tersebut mati dan orang-orang bisa kembali lewat seperti biasa.
Lalu pemuda itu datang kepada pendeta dan memberitahu apa yang terjadi tadi, lalu Pendeta itu berkata: ‘Wahai anakku, engkau pada hari ini lebih baik daripada aku. Sungguh aku melihatmu mempunyai kehebatan dan sesungguhnya engkau akan menerima cobaan. Apabila kamu dicoba, maka kamu jangan beritahukan aku.’ Lama kelamaan pemuda itu bisa menyembuhkan penyakit kusta dan buta dan lain-lain.
Berita anak muda itu telah tersebar dimana-mana, akhirnya teman akrab raja mendengarnya, dia sendiri dalam keadaan buta. Lalu datang kepada sang pemuda dengan membawa beberapa hadiah, yang tak terhitung berapa jumlahnya, lalu berkata: ‘Hadiah itu untukmu bila kamu bisa menyembuhkan aku.’
Lalu sang pemuda itu berkata: ‘Sesungguhnya aku tidak bisa menyembuhkan siapapun, akan tetapi Allah swt lah yang menyembuhkannya.’ Apabila kamu mau beriman kepada Allah maka aku akan mendo’akanmu kepada-Nya dan Dia akan menyembuhkan penyakitmu, lalu dia beriman kepada Allah swt, lalu disembuhkan
penyakitnya oleh Allah swt.
Setelah itu teman raja itupun datang sebagaimana biasanya kepada sang raja, lalu duduk dihadapannya, lalu raja bertanya kepadanya: ‘Siapakah yang mengembalikan matamu sehingga bisa melihat.’ Lalu teman raja itu menjawab: “Tuhanku.’
Lalu raja bilang: ‘Apakah kamu mempunyai Tuhan selain Aku.’ Lalu teman raja itu berkata: ‘Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah, lalu raja menangkapnya, lantas masih terus menyiksanya, hingga ditunjukkan kepada anak muda yang menyembuhkannya. Akhirnya anak muda itu juga dipanggil oleh raja, lalu raja bilang: ‘Wahai anakku, sihirmu telah dapat menyembuhkan orang yang buta dan kusta dan kamu bisa’
Lalu anak muda itu berkata: ‘Sesungguhnya aku tidak bisa menyembuhkan seseorang, sesungguhnya Allah swt lah yang menyembuhkannya.’ Lalu sang raja menangkapnya dan menyiksanya, sehingga menunjukkan kepada seorang pendeta.
Akhirnya seorang pendeta itu juga dipanggil, lalu dikatakan kepadanya: Kembalilah kepada agamamu (murtad), lantas pendeta itu diambilkan gergaji, dan diletakkan pada pertengahan kepalanya, lantas dibelah tubuh pendeta itu, hingga menjadi dua, dan jatuhlah ke tanah kedua belahan itu.
Kemudian teman raja itu didatangkan, lalu dikatakan kepadanya: ‘Kembalilah kepada agamamu (kekufuran), lalu dia tidak mau mematuhi perintah raja, lalu sang raja memerintah agar diambilkan gergaji, lalu diletakkan pada pertengahan kepalanya, lalu dibelah tubuhnya menjadi dua dan jatuhlah dua belahan itu ke tanah.
Kemudian anak muda itu dipanggil untuk menghadap raja, lantas dikatakan kepadanya: ‘Kembalilah kepada agamamu (kekufuran),’ lalu dia tetap teguh tidak mau mengikuti perintah raja, lalu diberikan kepada beberapa teman raja, lalu berkata kepada mereka: ‘Bawalah anak ini ke gunung ini dan gunung ini, apabila kamu telah mencapai puncak gunung maka upayakan kamu mengajaknya untuk kembali kepada agama semula.
Apabila pemuda itu tidak bisa kembali kepadanya maka biarkanlah hidup di tengah-tengah puncak itu. Lalu merekapun pergi membawa anak muda itu dan mendaki gunung, lalu anak muda itu berkata: ‘Ya Allah berilah tindakan terhadap mereka dengan cara yang kamu sukai. Kemudian gunung itu terguncang lalu mereka jatuh tergelincir.
Lalu anak muda datang lagi ke raja, raja tertegun atas kedatangannya sendirian seraya berkata: Apa yang dilakukan oleh teman-temanmu. Lalu pemuda itu menjawab: ‘Allah telah memberi tindakan kepada mereka untuk menyelamatkan aku.’
Lalu raja menyerahkan pemuda itu kepada beberapa temannya lalu bilang: ‘Pergilah bersamanya, dan naikkan di atas kapal, lalu bawalah ke tengah laut, bila dia mau kembali kepada agama semula (kekufuran) maka bawalah kembali. Tapi bila masih enggan maka lemparkanlah ke tengah laut.
Lalu mereka pergi membawanya. Lalu pemuda itu berdo’a: ‘Ya Allah berilah tindakan kepada mereka dengan cara yang kamu senangi! Akhirnya kapalnya terbalik dan para pengantarnyapun tenggelam mati Lalu pemuda itupun kembali kepada raja lagi dengan sendirian, rajapun bertanya: ‘Apa yang dilakukan oleh teman-temanmu?’ Lalu pemuda itupun menjawab: Allah swt telah memberikan tindakan kepada mereka untuk menyelamatkan aku.
Lalu pemuda itu berkata: ‘Sesungguhnya engkau tidak akan mampu membunuhku sehingga kamu mengerjakan apa yang aku perintahkan padamu.’ Sang raja berkata: ‘Apakah itu?’ Lalu pemuda itu menjawab: ‘Kamu harus mengumpulkan manusia di suatu dataran tinggi lalu kamu menyalib tubuhku dan letakkan pada batang pohon.
Kemudian ambillah anak panahku dari tabungnya dan pasang pada busur panah, lalu bacalah: Dengan Nama Allah swt Tuhan pemuda ini, lalu lepaskanlah ke arahku. Apabila kamu lakukan seperti itu maka kamu dapat membunuhku. Lalu sang rajapun mengumpulkan orang banyak pada suatu dataran tinggi sesuai dengan perintah pemuda itu.
Lalu pemuda itu disalib pada batang pohon, kemudian mengambil anak panahnya dari tabungnya dan diletakkan pada busurnya, kemudian membaca: Dengan nama Allah Tuhan pemuda kemudian dilepaskan dan mengena pada pelipis pemuda itu, lalu pemuda itu meletakkan tangannya pada pelipisnya dan matilah seketika
Lalu orang-orang berkata: ‘Kami beriman terhadap Tuhannya pemuda ini.’ Kemudian raja datang dan dikatakan padanya: ‘Bagaimana pendapatmu mengenai apa yang kamu khawatirkan, ternyata, demi Allah telah terjadi betul. Sungguh orang-orang telah banyak yang beriman
Lalu raja memerintah untuk dibikinkan sumur-sumur yang dalam di persimpangan jalan, lalu dinyalakan api yang panas sekali di dalam sumur itu. Lalu raja berkata: ‘Barangsiapa yang tidak mau kembali kepada agama semula (kekafiran) maka masukkanlah ke dalam sumur yang bernyala-nyala itu.
Akhirnya pejabat-pejabat kerajaanpun ikut melaksanakan perintah raja ini, sehingga tibalah gilirannya seorang perempuan yang membawa anak kecil. Melihat api yang menyala-nyala itu rupanya wanita itu maju mundur (masih ragu) lantas anaknya berkata: Wahai ibuku bersabarlah sesungguhnya engkau berada di atas kebenaran.” (HR Muslim)
Kisah-kisah
Ibnul Jauzi menceritakan dari Abi Ali Al-Barbari berkata: “Sesungguhnya tiga orang bersaudara dari negeri Syam berperang, memang mereka pahlawan berkuda yang berani. Pada suatu hari mereka tertawan oleh-orang-orang Romawi, lalu dibawa ke rajanya, lalu raja berkata:
Sesungguhnya aku mengangkatmu sebagai pejabat yang menguasai sebagian daerahku, aku kawinkan kamu dengan salah satu anak perempuanku, tapi kamu harus memeluk agama Nasrani, lalu mereka menolak penawaran raja dan berkata: Ya muhammadah.
Lalu raja memerintah agar diambilkan bejana dan diberinya minyak goreng, lalu dibakarnya dengan kayu selama tiga hari berturut dan api terus menyala. Para tawanan itupun dibawa ke muka bejana itu agar mereka melihat api yang menyala-nyala dan minyak goreng yang mendidih.
Lalu mereka diajak untuk memeluk agama Nasrani, namun mereka masih enggan memenuhi tawaran raja itu. Akhirnya saudara yang terbesar dimasukkan ke dalam bejana, lalu yang kedua. Kemudian tinggal yang ketiga yaitu saudara mereka yang terkecil.
Lalu raja membujuknya dengan berbagai jalan yang ditempuh agar mau menanggalkan agamanya, tapi rupanya dia masih bersikukuh untuk berpegangan kepada agamanya, lalu ada seorang bernama Alaj berdiri seraya berkata: ‘Wahai raja aku yang mengusahakan agar pemuda ini mau menanggalkan agamanya, lalu raja bilang: Dengan cara apa kamu membujuknya.’
Lalu Alaj berkata: ‘Sungguh aku mengetahui bahwa orang arab paling mudah diperdayakan oleh orang wanita, aku kira tidak ada di Roma sini seorang perempuan yang lebih cantik daripada anakku. Oleh karena itu serahkan urusan pemuda itu padaku dan akulah yang mencarikan jalan agar bisa berkumpul dengan anak perempuanku.
Dan saya kira anak perempuanku akan mampu membujuknya. Lalu sang raja memberinya tempo selama empat puluh hari dan diserahkan tawanan tersebut kepadanya. Lalu Alaj membawa pemuda itu dan dimasukkan ke rumah bersama anak perempuannya, lalu anak perempuannya diberitahu akan tugas yang harus dilaksanakannya. Lalu perempuan itu berkata: ‘Biarlah dia tinggal di sini, sungguh akulah yang akan mengatasinya.’
Lalu pemuda itu bertempat tinggal serumah bersama anak perempuan yang cantik, ternyata pemuda itu aktif beribadah. Di waktu siang terlihat berpuasa dan malamnya selalu diisi dengan beberapa salat malam, sehingga batas yang ditentukanpun hampir habis. Lalu Al-Alaj berkata kepada anak perempuannya: ‘Apa yang kamu lakukan?’
Lalu dijawab: ‘Aku tidak mampu berbuat sesuatu padanya, sesungguhnya lelaki ini kehilangan dua saudaranya, aku khawatir dia tidak mau berbuat sesuatu denganku lantaran terkenang kepada mereka. Sebab mau tidak mau dia masih melihat bekas kenangan memedihkan di negeri ini.
Sungguhpun demikian aku tidak putus asa, oleh karena itu hendaknya ayah menemui raja dan mintalah tambah waktu lagi, dan pindahkan aku dan anak pemuda ini ke kota lain. Lalu sang raja merestui permintaan Alaj, dan dipindahkan ke desa lain sesuai dengan permintaannya. Lalu pemuda itupun bersama dengan wanita itu beberapa hari seatap rumah.
Namun pemuda itu tak mengubah pengadatannya sedikitpun, dia masih tetap berpuasa di waktu siang dan melakukan shalat di waktu malam, sehingga waktu yang ditetapkan akan berakhir, lalu wanita itu berkata: ‘Wahai pemuda sungguh aku telah melihat kamu pada tiap hari memahasucikan kepada Tuhan yang Maha Agung, dan sesungguhnya aku telah memasuki agamamu dan kutinggalkan agama ayahku dan nenek moyangku.
Kemudian pemuda itu berkata kepadanya: ‘Bagaimana caranya kita lari. ‘Lalu wanita itu berkata: ‘Aku akan mengaturnya untukmu. ‘Lalu wanita datang dengan membawa kendaraan, akhirnya mereka bersama-sama berjalan di waktu malam dan selalu menyelinapkan diri di waktu siang.
Pada perjalanan mereka berdua, ada suatu kejadian yang tak terduga, yaitu di tengah mereka berjalan di waktu malam, tiba-tiba terdengar suara kaki kuda yang datang kepadanya. Lalu tampaklah dua saudaranya yang telah meninggal dunia lantaran digoreng sama raja dahulu, begitu jua beberapa malaikat juga turut mengantar dua saudaranya itu.
Lalu pemuda itu membacakan salam kepada mereka dan bertanya tentang keadaannya, lalu mereka menjawab: “Tidak terasa apapun kecuali hanya diceburkan dan merasa sakit sebentar, lalu kami masuk surga Firdaus. Dan sesungguhnya Allah swt telah mengutus kami untuk menyaksikan perkawinanmu dengan gadis ini.
Kemudian merekalah yang mengawinkannya mendapat gadis itu dan mereka kembali pulang ke negeri Syam dan bertempat tinggal di sana. Semoga Allah swt memantapkan kita dengan perkataan yang teguh dan memelihara kita dari kekafiran dan kemunafikan.
Catatan Penting
Bahkan Imam Syafi’i berpendapat sesungguhnya pahala amal perbuatannya gugur lantaran melakukan perkara yang membikin seseorang kafir karenanya. Sungguhpun demikian perbuatannya masih tetap dianggap sah, tidak dihapus.
Oleh karena itu tidak wajib Qadha. Dan sesungguhnya akad pernikahannya batal seketika, sekalipun dari pihak sang suami belum pernah menggaulinya dan bila telah menggaulinya maka nikahnya batal setelah iddah sang isteri habis.
Untuk orang yang ingkar terhadap sesuatu yang sudah dimaklumi oleh orang banyak, hendaknya mengakui kesalahannya dan mencabut ingkarnya. Untuk orang yang murtad disunahkan memperbanyak istighfar. (*)