Dari Abdullah biri Al-Mubarak, “Barangsiapa melakukan salat dua belas rakaat setiap hari, maka telah memenuhi hak salat: Siapa yang telah berpuasa tiga hari setiap bulan, maka telah memenuhi hak puasa: Siapa yang telah membaca seratus ayat setiap hari, maka telah memenuhi hal Qiraah,: Dan siapa yang telah bersedekah satu dirham, maka telah memenuhi hak sedekah.”
Abdullah bin Al-Mubarak adalah cucu Al-Oadhi Nouh Al-Marwarzi.
Salat dua belas rakaat, yaitu dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zhuhur, empat rakaat sebelum Asar dan dua rakaat setelah Magrib. Nabi saw. bersabda, “Allah berkenan melimpahkan rahmat kepada orang yang salat empat rakaat sebelum Shalat Ashar.”
Nabi sendiri melakukan salat ini, dalam dua kali salam masing-masing dua rakaat. Dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani disebutkan sebagai berikut:
“Barangsiapa melakukan salat empat rakaat sebelum salat Asar, maka Allah mengharamkan badan orang itu masuk neraka.”
Syekh Khalil Ar-Rasyidi menukil hadis dari Ad-Dimyati dalam Al. Muttajir Ar-Rabih sebagai berikut, “Tiada lain bagi hamba yang melakukan dua belas rakaat salat sunah di setiap hari, kecuali Allah membangun gedung untuknya di surga.” (H.R. Muslim).
Dalam riwayat dari At-Tirmidzi ada tambahan, yaitu: Empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelah Zhuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isyak dan dua rakaat sebelum Subuh.
Dalam riwayat lain, Imam Ath-Thabrani meriwayatkan sebagai berikut, “Barangsiapa melakukan salat empat rakaat sebelum Zhuhur, maka seperti ia melakukan salat Tahajud empat rakaat di malam harinya: dan barangsiapa melakukan salat empat rakaat setelah salat Isyak, maka seperti saja ia melakukan salat empat rakaat di malam Lailatul Qadar.”
Sehubungan dengan hadis ini, Ibnu Mas’ud mengatakan: “Tidak ada salat siang yang membandingi salat malam, selain empat rakaat sebelum Zhuhur dan keutamaannya dibanding salat siang lainnya, adalah seperti salat jamaah dibanding salat sendirian.” |
Kemudian Ibnu Mas’ud menyatakan, bahwa Rasulullah saw. selalu melaksanakannya, serta melamakan rukuk dan sujudnya, beliau bersabda, “Sesungguhnya saat ini adalah saat dibukakan pintu-pintu langit, oleh sebab itu, aku ingin agar amal salehku diangkat di saat mi.”
Barangsiapa yang berpuasa setiap bulan pada hari-hari bidh (hari-hari malam purnama), yaitu tanggal 13, 14 dan 15, kecuali pada bulan haji (Zulhijah) pada tanggal enam belas atau setelahnya, sebagai pengganti tanggal tiga belas, maka dia telah menunaikan hak puasa. Hikmah tiga kali berpuasa pada tiap bulan, adalah sesungguhnya satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kebaikan. Jadi, puasa tiga hari itu sama dengan puasa sebulan penuh. Oleh karena itu, cukuplah asal berpuasa tiga hari mana saja dalam setiap bulan, sebagaimana diterangkan dalam kitab AtTuhfah.
Barangsiapa telah membaca seratus ayat setiap hari, maka dia telah menunaikan hak membaca Alqur-an. Tentang bacaan Alqur-an yang lebih utama, adalah membaca Al-Munjiyat As-Sab’ah (tujuh surah penyelamat), yaitu: Surah As-Sajdah, Yaa Siin, Fushshilat, Ad-Dukhan, al-Waqiah, Al-Hasyr dan Al-Mulk. Hendaknya setiap pagi dan sore, juga membaca masing-masing tiga kali: Surah Al-Hadiid ayat: 1-3, AlHasyr ayat: 22-23, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas.
Bersedekah satu dirham pada hari Jumat atau dengan sesuatu yang mengimbanginya, artinya telah menunaikan hak sedekah.