
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Hal-hal Global dan Penjelasan (الْمُجْمل والمبين) sebagaimana termaktub dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Global adalah sesuatu yang butuh pada penjelasan
Artinya:
Penjelasan adalah mengeluarkan sesuatu dari tempat yang sulit ke tempat yang jelas
Artinya:
Nash adalah sesuatu yang tidak mengandung kecuali satu makna, dan dikatakan sesuatu yang penjelasannya adalah pemakaiannya
Artinya:
Nash dikeluarkan dari kata minasshotil arus (pelaminan pengantin) yaitu kursi.
(***)