
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 15: Bab Haidh (Bait 201-212)
{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}
ﺑﺎﺏ اﻟﺤﻴﺾ
Bab Haidh
Artinya:
201. Wanita dimungkinkan bisa haidl itu setelah (genap) sembilan tahun Qomariyah dan paling sedikit lamannya waktu haidl adalah sehari semalam dan paling lama waktunnya adalah
Artinya:
202. Lima belas hari dan pada umumnya adalah enam atau tujuh hari secara perkiraan.
Artinya:
203. Adapun paling sedikitnya (waktu keluarnya darah) nifas adalah sekejap dan enam puluh hari adalah paling banyaknya, sedangkan pada umumnya adalah 40 hari.
Artinya:
204. Apabila (keluar darahnya itu) melebihi batas paling banyaknya (yakni 15 hari pada haidl dan 60 hari pada nifas) dan terus keluar maka itu adalah darah istihadlah (darah penyakit) yang mengandung beberapa pembagian.
Artinya:
205. Adapun waktu suci (yakni antara dua haidl) tidak terbatas sedangkan paling sedikitnya adalah setengah bulan (yakni 15 hari.
Artinya:
206 Kemudian paling sedikitnya kehamilan adalah enam bulan. Dan empat tahun adalah waktu yang paling banyak.
Artinya:
207. Adapun 1/3 tahun (empat bulan) adalah paling sedikitnya terbentuknya janin (rupa) dan kesempurnaannya pada umumnya adalah sembilan bulan.
Artinya:
208. Sebab hadas maka shalat dan thawaf menjadi haram, begitu juga membawa mushaf (Al-Qur’an) bagi anak yang sudah baligh.
Artinya:
209. Juga haram menyentuh Al Qur’an. Dan bagi orang yang junub (yakni orang yang berhadas besar) haram melakukan 4 hal tersebut (yakni shalat, thawaf, membawa Al Quran dan menyentuh Al Qur’an),
Artinya:
210. Dan haram juga (bagi orang junub) membaca sebagian ayat Al-Qur’an bila disengaja dan juga haram berdiam diri di masjid. Dan wanita yang haidl atau nifas itu haram melakukan
Artinya:
211. 6 hal tersebut (yakni shalat, thawaf, membaca Al Qur’an, membawa Al Qur’an, menyentuh Al Qur’an, memabca sebagian ayat Al Qur’an dengan sengaja, dan berdiam diri di dalam masjid). Dan bagi seorang laki-laki diharamkan bersenang-senang dengan wanita tersebut (yakni yang haidl atau nifas) dengan melihat dan menyentuh antara pusar dan lutut.
Artinya:
212. (Kesemuannya itu) haram (bagi wanita haid atau nifas) hingga ia mandi atau penggantinya (yakni tayammum). Dan haram bagi wanita haidl atau nifas melakukan puasa. Dan bagi laki-laki haram mentalaq (mencerai wanita yang sedang haidl atau nifas) hingga selesai haid dan nifasnya.
(***)
Bersambung …
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.