
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 19: Pasal tentang Sunnah-sunnah Shalat (Bait 301-322)
{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}
Fasal tentang syarat sahnya shalat
Artinya:
301. Syarat-syaratnya shalat yaitu: 1. Islam, 2. Pinter. Kebanyakan pandainya manusia pada usia tujuh tahun, 3. Bisa membedakan
Artinya:
302. Antara Fardlu dan sunnah-sunnahnya bagi orang yang menyibukkan diri (untuk belajar fikih), 4. Tidak menyakini yang fardlu itu sunnah,
Artinya:
303. 5. Suci dari najis yang tidak dimaafkan, baik pakaian (orang yang shalat), tempat dan badannya, 6. Suci dari hadas.
Artinya:
304. Dan 7. Menutup aurat. Aurat itu selain wanita merdeka (yakni bagi leleki merdeka, dan budak laki-laki/perempuan), yakni antara pusar dengan lutut.
Artinya:
305. Adapun aurat wanita merdeka itu seluruh tubuh, selain wajah dan dua telapak tangan, dan (hendaklah menutupnya) dengan sesuatu yang tidak menampakan warna kulitnya, meskipun (penutup itu) berupa air yang keruh.
Artinya:
306. Dan (disyaratkan) mengetahui atau menduga masuknya waktu shalat dan menghadap (Ka’bah) kecuali pada waktu perang yang diperbolehkan
Artinya:
307. Atau (kecuali) shalat sunnah dalam bepergian (maka boleh tidak menghadap kiblat) meskipun pendek (perjlanannya), dan (disyaratkan pula) meninggalkan pembicaraan dengan orang.
Artinya:
308. (Meskipun) dua huruf atau satu huruf dengan memanjangkan suaramu atau (satu huruf) yang mempunyai makna, walaupun karena dipaksa atau karena menangis (kemudian timbul dua huruf).
Artinya:
309. Atau berupa dzikir atau bacaan al Qu’an jika keduannya murni untuk memberi kefahaman (kepada orang lain) atau tidak berniat apapun sama sekali.
Artinya:
310. Atau mengucapkan “yarhamukallah” (semoga Allah merahmatimu) dengan kaaf khithab (kata ganti ‘mu’) atau menjawab salam dari orang yang memberi salam (maka semua itu membatalkan shalat).
Artinya:
311. Tidak batal (keluarnya dua huruf) karena batuk atau berdehem yang tidak disengaja, atau apabila tanpa keduanya ini (batuk dan dehem) dia tidak mampu mengucapkan bacaan yang wajib (dibaca dalam shalatnnya, maka tidak batal).
Artinya:
312. Dan termasuk syaratnya shalat yaitu jika imamnya berdehem lalu terdengar dua huruf (dari dehemnya itu), maka lebih utama tetap mengikuti imam (sebab kemungkinan imam melakukannya karena udzur).
Artinya:
313. Dan termasuk syarat shalat adalah meninggalkan melakukan banyak gerakan walaupun karena lupa seperti berturut-turutnya tiga gerakan.
Artinya:
314. Dan termasuk syarat shalat adalah meninggalkan loncatan yang keras dan hal-hal yang membatalkan puasa dan (meninggalkan) merubah niat shalat.
Artinya:
315. Sunnah bagi orang yang tertimpa sesuatu ketika shalat untuk membaca tasbih (subhaanallah), sedangkan perempuan dengan menepuk punggung tapak tangan (kirinya dengan perut telapak tangan kanannya).
Artinya:
316. Adapun yang membatalkan shalat adalah meninggalkan salah satu rukun atau tertinggalnya salah satu syarat dari syarat-syarat yang telah lalu.
Artinya:
317. Adapun makruh-makruhnya shalat adalah pakaian atau rambut yang menutupi sebagian anggota sujud dan mengangkat pandangan ke langit,
Artinya:
318. Meletakkan tangan di pinggangnya, mengusap debu atau kerikil dari keningnya,
Artinya:
319. Memasukkan kedua tangan dalam lengan bajunnya ketika dalam keadaan sujud dan takbiiratul ihram,
Artinya:
320. Mematuk seperti burung gagak ketika sujudnya (yakni sujud dengan cepat), duduk iq’aa’ seperti anjing, yaitu
Artinya:
321. Kedua bokongnya bersama kedua tangannya melekat di tanah akan tetapi kedua betisnya ditegakkan,
Artinya:
322. Menoleh tanpa ada keperluan, membuang ludah ke arah kanan atau ke arah kiblat.
(***)
Bersambung ….