
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 24: Bab Shalat Dua Hari Raya (Bait 400-413)
Bab Jenazah
Artinya:
400. Orang-orang Islam wajib memandikan, mengkafani, menyolati, atas mayyit kemudian menguburkannya
Artinya:
401. Adapun wajibnya adalah fardlu kifayah (yakni apabila sudah ada yang mengerjakannya, maka yang lain sudah tidak berkewajiban). Adapun orang yang mati syahid terbunuh di dalam kancah peperangan melawan orang kafir maka tidak boleh dimandikan
Artinya:
402. Dan tidak boleh dishalati. Adapun orang yang (meninggal karena) tenggelan, atau kerubuhan, atau sakit perut atau terbakar maka tetap wajib dishalati dan dimandikan
Artinya:
403. Sedangkan bayi yang mati keguguran dikafani bagaimana pun keadaanya. Dan (jika matinya) setelah ditiupkannya ruh maka (wajib dikafani) dan dimandikan
Artinya:
404. Dan jika bayi itu (sebelum mati) bersuara maka hukumnya seperti mayyit dewasa (yakni dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan). Dan sunnah menutupi (mayyit yang sedang dimandikan) Dan sunnah (siraman dengan hitungan) ganjil ketika memandikan
Artinya:
405. Dengan daun bidara, dan dengan kapur barus yang keras dan lebih disunnahkan lagi di (basuhan) paling akhir
Artinya:
406. Adapun mayyit laki-laki dikafani dalam kain yang lebar tiga lapis kain putih
Artinya:
407. Sedangkan untuk mayyit perempuan dua lapis, sarung, kemudian baju gamis (baju kurung) yang putih dan kerudung
Artinya:
408. Adapun fardlu atau rukunnya shalat (jenazah) adalah : bertakbirlah Seraya berniat, kemudian bacalah al-Fatihah, lalu bertakbirlah untuk kedua kali
Artinya:
409. Dan setelah itu bacalah shalawat atas Nabi saw yang di ikuti (jejak, yakni paling akhir dari para nabi) dan berdo’a untuk orang
yang meninggal dunia setelah takbir yang ketiga.
Artinya:
410. Dan setelahnya berdo’a, takbir lagi yang keempat dan salam, Sedangkan untuk orang yang mampu itu wajib berdiri
Artinya:
411. Para ulama sama mewajibkan mengubur mayyit dengan menghadap ke kiblat dan sunnah untuk membuat liang lahad di tanah yang keras
Artinya:
412. Adapun ta’ziyah kepada orang yang terkena musibah adalah sunnah. Adapun batasannya ta’ziyah yaitu selama tiga hari setelah pemakamannya
Artinya:
413. Dan para ulama membolehkan menangis tanpa memukul-mukul wajah, tanpa meraung-raung dan (tanpa) merobek-robek pakaian.
(***)
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.