Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 37: Bab Qiradh, Musaaqah, dan Ijarah (Bait 612-630)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 37: Bab Qiradh, Musaaqah, dan Ijarah (Bait 612-630)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 35: Bab Syirkah, Wakalah, dan Ikrar (Bait 587-598)

 

{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}

ﺑﺎﺏ اﻟﻘﺮاﺽ

Bab qiradh ( permodalan / investasi )

 

ﺻﺢ ﺑﺈﺫﻥ ﻣﺎﻟﻚ ﻟﻠﻌﺎﻣﻞ … ﻓﻲ ﻣﺘﺠﺮ ﻋﻴﻦ ﻧﻘﺪ اﻟﺤﺎﺻﻞ

 

Artinya:

612. Akad Qiradl (pemodalan) itu sah dengan izin dari pemilik modal kepada pekerja dalam sebuah perniagaan, yang ditentukan jumlah modalnya

 

ﻭﺃﻃﻠﻖ اﻟﺘﺼﺮﻳﻒ ﺃﻭ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻌﻢ … ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻻ ﻛﺸﺮا ﺑﻨﺖ ﻭﺃﻡ

 

Artinya:

613. Akad Qiradl disyaratkan amil (pekerja) bebas untuk melakukan tindakan-tindakan transaksi yang bersifat umum, bukan seperti beli (budak) anak perempuan beserta ibunya

 

ﻏﻴﺮ ﻣﻘﺪﺭ ﻟﻤﺪﺓ اﻟﻌﻤﻞ … ﻛﺴﻨﺔ ﻭﺇﻥ ﻳﻌﻠﻘﻪ ﺑﻄﻞ

 

Artinya:

614. Akad Qiradl disyaratkan tidak menentukan jangka waktu tertentu untuk usaha tersebut seperti (dalam waktu) setahun. Dan jika dia mengikatkan akad qiraadl ini dengan perkara yang lain maka batallah akadnya

 

ﻣﻌﻠﻮﻡ ﺟﺰء ﺭﺑﺤﻪ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ … ﻭﻳﺠﺒﺮ اﻟﺨﺴﺮ ﺑﺮﺑﺢ ﻗﺪ ﻧﻤﺎ

 

Artinya:

615. Didalam akad qiradl harus detentukan bagiannya dari keuntungan yang diperoleh antara keduanya sedangkan kerugiannya ditutup/ditambal dengan keuntungan yang bertambah

 

ﻭﻳﻤﻠﻚ اﻟﻌﺎﻣﻞ ﺭﺑﺢ ﺣﺼﺘﻪ … ﺑﺎﻟﻔﺴﺦ ﻭاﻟﻨﻀﻮﺽ ﻣﺜﻞ ﻗﺴﻤﺘﻪ

 

Artinya:

616. Dan amil (pekerja) bisa memiliki keuntungan sebanyak bagiannya dengan pembatalan akad qiradl dan bisa dengan diuangkan barang dagangan, seperti juga pembagiannya (setelah pembatalan atau penguangan)

 

ﺑﺎﺏ اﻟﻤﺴﺎﻗﺎﺓ

Bab musaaqah ( mengupah merawat tanaman / kontrak pengairan )

 

ﺻﺤﺖ ﻋﻠﻰ ﺃﺷﺠﺎﺭ ﻧﺨﻞ ﺃﻭ ﻋﻨﺐ … ﺇﺫ ﻭﻗﺘﺖ ﺑﻤﺪﺓ ﻓﻴﻬﺎ ﻏﻠﺐ

 

Artinya:

617. Musaqah (mengupah perawatan tanaman) itu bisa sah atas pohon kurma atau anggur jika diberi jangka waktu tertentu, yang mana dalam jangka waktu itu

 

ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺭﻳﻌﻪ ﺑﺠﺰء ﻋﻠﻤﺎ … ﻣﻦ ﺛﻤﺮ ﻟﻌﺎﻣﻞ ﻭﺇﻧﻤﺎ

 

Artinya:

618. Telah hasil buahnya, yakni dengan bagian yang diketahui dari hasilnya (yang diberikan) bagi amil (pekerja). Dan hanya saja

 

ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺗﺰﻳﺪ ﻓﻲ اﻟﺜﻤﺮ … ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻳﺤﻔﻆ ﺃﺻﻼ ﻛﺎﻟﺸﺠﺮ

 

Artinya:

619. Kewajibannya adalah pekerjaan yang menyangkut penambahan hasil buah sedangkan pemilik (kebun) menjaga pohon tersebut

 

ﺇﺟﺎﺯﺓ اﻷﺭﺽ ﺑﺒﻌﺾ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ … ﻣﻦ ﺭﻳﻌﻬﺎ ﻋﻨﻪ ﻧﻬﻰ ﺧﻴﺮ اﻟﺒﺸﺮ

 

Artinya:

620. Menyewa tanah dengan memberikan bagian tertentu yang nampak dari hasil pengolahan tanah tersebut itu dilarang oleh sebaik-baik manusia (yakni Rasulullah saw)

 

ﺑﺎﺏ اﻹﺟﺎﺭﺓ

Bab ijarah ( upah / kontrak sewa )

 

ﺷﺮﻃﻬﻤﺎ ﻛﺒﺎﺋﻊ ﻭﻣﺸﺘﺮﻯ … ﺑﺼﻴﻐﺔ ﻣﻦ ﻣﺆﺟﺮ ﻭﻣﻨﻜﻨﺮﻯ

 

Artinya:

621. Syarat dua orang yang melakukan akad ijarah (sewa) ini seperti penjual dan pembeli dengan pengucapan akad dari orang yang menyewakan dan orang yang menyewa

 

ﺻﺤﺘﻬﺎ ﺇﻣﺎ ﺑﺄﺟﺮﻩ ﺗﺮﻯ … ﺃﻭ ﻋﻠﻤﺖ ﻓﻲ ﺫﻣﺔ اﻟﺬﻯ اﻛﺘﺮﻯ

 

Artinya:

622. Akad ijarah bisa sah kalau dengan bayaran yang langsung dilihat di tempat transaksi atau sesuatu yang telah diketahui yang berada dalam tanggungan yang menyewa

 

ﻓﻲ ﻣﺤﺾ ﻧﻔﻊ ﻣﻊ ﻋﻴﻦ ﺑﻘﻴﺖ … ﻣﻘﺪﻭﺭﺓ اﻟﺘﺴﻠﻴﻢ ﺷﺮﻋﺎ ﻗﻮﻣﺖ

 

Artinya:

623. Akad ijarah bisa sah kalau dalam sesuatu yang bermanfaat bersama dengan tetapnya benda, dapat dilaksanakan menurut syari’at dan dapat dihargai

 

ﺇﻥ ﻗﺪﺭﺕ ﺑﻤﺪﺓ ﺃﻭ ﻋﻤﻞ … ﻗﺪ ﻋﻠﻤﺎ ﻭﺟﻤﻊ ﺫﻳﻦ ﺃﺑﻄﻞ

 

Artinya:

624. Jika ditentukan dengan jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan yang sama-sama telah diketahui. Namun jika ditentukan dengan keduanya (waktu dan selesainya pekerjaan) maka ijarah tersebut batal

 

ﺗﺠﻮﺯ ﺑﺎﻟﺤﻠﻮﻝ ﻭاﻟﺘﺄﺟﻴﻞ … ﻭﻣﻄﻠﻖ اﻷﺟﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﻌﺠﻴﻞ

 

Artinya:

625. Akad ijarah itu boleh dengan kontan atau tempo. Dan jika tidak menentukan kontan atau tempo maka jatuhlah kontan

 

ﺗﺒﻄﻞ ﺇﺫ ﺗﺘﻠﻒ ﻋﻴﻦ ﻣﺆﺟﺮﺓ … ﻻ ﻋﺎﻗﺪ ﻟﻜﻦ ﺑﻐﺼﺐ ﺧﻴﺮﻩ

 

Artinya:

626. Apabila barang yang disewakan itu rusak maka akad ijarah menjadi batal. Akad ijarah tidak menjadi batal dengan sebab (matinya) salah satu pihak yang bertransaksi (baik penyewa atau yang menyewakan. Akan tetapi jika terjadi ghasab (pengambilan tanpa izin terhadap barang yang disewakan itu) maka syari’at memberi pilihan (antara meneruskan akad atau membatalkannya)

 

ﻭاﻟﺸﺮﻁ ﻓﻲ ﺇﺟﺎﺭﺓ ﻓﻲ اﻟﺬﻣﻢ … ﺗﺴﻠﻤﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺠﻠﺲ ﻛﺎﻟﺴﻠﻢ

 

Artinya:

627. Dan syarat ijarah dalam tanggungan adalah menyerahkan upahnya dalam majlis akad seperti pada akad pemesanan

 

ﻭﻳﻀﻤﻦ اﻷﺟﻴﺮ ﺑﺎﻟﻌﺪﻭاﻥ … ﻭﻳﺪﻩ ﻓﻴﻬﺎ ﻳﺪ اﺋﺘﻤﺎﻥ

 

Artinya:

628. Orang yang menyewa harus menanggung kerusakan yang terjadi akibat kesengajaan dan tangan orang yang menyewa dalam ijarah ini adalah tangan amanah

 

ﻭاﻷﺭﺽ ﺇﻥ ﺁﺟﺮﻫﺎ ﺑﻤﻄﻌﻢ … ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﺻﺤﺖ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ اﻟﺬﻣﻢ

 

Artinya:

629. Adapun tanah jika disewakan dengan makanan atau selainnya maka sah meskipun harganya dalam tanggungan

 

ﻻﺷﺮﻁ ﺟﺰء ﻋﻠﻤﺎ ﻣﻦ ﺭﻳﻌﻪ … ﻟﺰاﺭﻉ ﻭﻻ ﺑﻘﺪﺭ ﺷﺒﻌﺔ

 

Artinya:

630. Namun tidak sah jika (orang yang memiliki tanah) mensyaratkan (kepada orang yang menyewa) bagian tertentu dari hasil tanah itu untuk ditanami walaupun dengan sekadar kenyangnya orang yang menyewa.

***

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR