
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 35: Bab Syirkah, Wakalah, dan Ikrar (Bait 587-598)
{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}
ﺑﺎﺏ اﻟﻘﺮاﺽ
Bab qiradh ( permodalan / investasi )
Artinya:
612. Akad Qiradl (pemodalan) itu sah dengan izin dari pemilik modal kepada pekerja dalam sebuah perniagaan, yang ditentukan jumlah modalnya
Artinya:
613. Akad Qiradl disyaratkan amil (pekerja) bebas untuk melakukan tindakan-tindakan transaksi yang bersifat umum, bukan seperti beli (budak) anak perempuan beserta ibunya
Artinya:
614. Akad Qiradl disyaratkan tidak menentukan jangka waktu tertentu untuk usaha tersebut seperti (dalam waktu) setahun. Dan jika dia mengikatkan akad qiraadl ini dengan perkara yang lain maka batallah akadnya
Artinya:
615. Didalam akad qiradl harus detentukan bagiannya dari keuntungan yang diperoleh antara keduanya sedangkan kerugiannya ditutup/ditambal dengan keuntungan yang bertambah
Artinya:
616. Dan amil (pekerja) bisa memiliki keuntungan sebanyak bagiannya dengan pembatalan akad qiradl dan bisa dengan diuangkan barang dagangan, seperti juga pembagiannya (setelah pembatalan atau penguangan)
Bab musaaqah ( mengupah merawat tanaman / kontrak pengairan )
Artinya:
617. Musaqah (mengupah perawatan tanaman) itu bisa sah atas pohon kurma atau anggur jika diberi jangka waktu tertentu, yang mana dalam jangka waktu itu
Artinya:
618. Telah hasil buahnya, yakni dengan bagian yang diketahui dari hasilnya (yang diberikan) bagi amil (pekerja). Dan hanya saja
Artinya:
619. Kewajibannya adalah pekerjaan yang menyangkut penambahan hasil buah sedangkan pemilik (kebun) menjaga pohon tersebut
Artinya:
620. Menyewa tanah dengan memberikan bagian tertentu yang nampak dari hasil pengolahan tanah tersebut itu dilarang oleh sebaik-baik manusia (yakni Rasulullah saw)
Bab ijarah ( upah / kontrak sewa )
Artinya:
621. Syarat dua orang yang melakukan akad ijarah (sewa) ini seperti penjual dan pembeli dengan pengucapan akad dari orang yang menyewakan dan orang yang menyewa
Artinya:
622. Akad ijarah bisa sah kalau dengan bayaran yang langsung dilihat di tempat transaksi atau sesuatu yang telah diketahui yang berada dalam tanggungan yang menyewa
Artinya:
623. Akad ijarah bisa sah kalau dalam sesuatu yang bermanfaat bersama dengan tetapnya benda, dapat dilaksanakan menurut syari’at dan dapat dihargai
Artinya:
624. Jika ditentukan dengan jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan yang sama-sama telah diketahui. Namun jika ditentukan dengan keduanya (waktu dan selesainya pekerjaan) maka ijarah tersebut batal
Artinya:
625. Akad ijarah itu boleh dengan kontan atau tempo. Dan jika tidak menentukan kontan atau tempo maka jatuhlah kontan
Artinya:
626. Apabila barang yang disewakan itu rusak maka akad ijarah menjadi batal. Akad ijarah tidak menjadi batal dengan sebab (matinya) salah satu pihak yang bertransaksi (baik penyewa atau yang menyewakan. Akan tetapi jika terjadi ghasab (pengambilan tanpa izin terhadap barang yang disewakan itu) maka syari’at memberi pilihan (antara meneruskan akad atau membatalkannya)
Artinya:
627. Dan syarat ijarah dalam tanggungan adalah menyerahkan upahnya dalam majlis akad seperti pada akad pemesanan
Artinya:
628. Orang yang menyewa harus menanggung kerusakan yang terjadi akibat kesengajaan dan tangan orang yang menyewa dalam ijarah ini adalah tangan amanah
Artinya:
629. Adapun tanah jika disewakan dengan makanan atau selainnya maka sah meskipun harganya dalam tanggungan
Artinya:
630. Namun tidak sah jika (orang yang memiliki tanah) mensyaratkan (kepada orang yang menyewa) bagian tertentu dari hasil tanah itu untuk ditanami walaupun dengan sekadar kenyangnya orang yang menyewa.
***
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.