
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 40: Bab Laqith dan Wadi’ah (Bait 661-668)
{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}
ﺑﺎﺏ اﻟﻠﻘﻴﻂ
Bab laqith ( penemuan orang / anak pungut )
Artinya:
661. Orang yang dianggap adil boleh mengambil seorang anak yang dibuang. Mengambil anak yang seperti itu hukumnya fardlu kifayah, begitu juga merawatnya
Artinya:
662. Ongkos merawat anak yang dibuang itu bisa diambilkan dari hartanya orang yang menemukan dengan izinnya hakim. Jika tidak ada hakim maka hendaknya dia mengangkat dua orang saksi, kemudian meminjam
Artinya:
663. Untuk biaya tersebut (dari orang-orang kaya) jika tidak ada kas negara dan hutang itu boleh diminta kembali ketika sempurna
Bab wadi’ah ( barang titipan / deposit )
Artinya:
664. Orang Islam disunnahkan menerima titipan jika dia merasa aman dari khianat. Dan hukumnya tidak wajib
Artinya:
665. Orang yang menerima titipan hendaknya menjaga barang titipan tersebut dengan penjagaan yang semestinya. Dan orang yang dititipi pada dasarnya adalah orang yang dipercaya oleh orang yang menitipi
Artinya:
666. Orang yang dititipi barang yang mengaku kalau barang titipannya sudah dikembalikan kepada orang yang menitipi maka bisa diterima dengan sumpah. Namun tidak bisa diterima pengakuan pengembalian setelah pengingkaran (bahwa dia telah mengembalikannya)
Artinya:
667. Orang yang dititipi barang tidak wajib mengganti barang titipan itu kecuali kalau dia dengan sengaja dan menunda untuk mengembalikan setelah
Artinya:
668. Dimintanya barang itu oleh orang yang menitipi tanpa ada udzur yang jelas. Dan hukum wadi’ah (titipan) bisa batal sebab kematian dan gila.
***
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.