Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 58: Kitab Peradilan (Bait 965-981)
Artinya:
965. Orang yang jadi hakim itu harus seorang muslim, lelaki mukallfat, merdeka, mendengar dan memiliki penglihatan (yakni tidak buta)
Artinya:
966. Cerdas, adil, dapat berbicara, dan mengetahui hukum-hukum al-Qur’an dan as-Sunnah
Artinya:
967. Mengetahui ilmu lughah (yakni bahasa Arab), mengetahui ilmu khilaf (yakni perbedaan pendapat), mengetahui Ijma’ Fuqaha’/Ulama (yakni kesepakatan ulama) dan mengetahui cara-cara berijtihad (yakni menggali hukum)
Artinya:
968. Hakim disunnahkan seseorang yang bisa menulis, masuk pada pagi hari Senin dan tinggal ditengah-tengah negeri
Artinya:
969. Dan majelis pengadilan harus terbuka, luas dan terlindung dari panas yang sangat
Artinya:
970. Dan makruh (menghakimi) di masjid jika memang disengaja menghukumi (di masjid). Masalah ini berbeda dengan Madzhab al-Imam Malik dan al-Imam Ahmad
Artinya:
971. Dan makruh mengangkat penjaga pintu atau pengawal tanpa alasan, dan jika ada alasannya maka hendaknya ia mengangkat orang yang dipercaya dan berakal cerdas
Artinya:
972. Adapun menghakimi pada saat ia dihinggapi hal-hal yang dapat merusak kejernihan berfikirnya seperti marah karena nafsu, maka hukumnya makruh
Artinya:
973. Dan makruh menghakimi pada saat ia sedang sakit, haus yang sangat dan lapar yang sangat, menahan buang air besar atau kecil, mengantuk, jenuh, terlalu kenyang
Artinya:
974. Sangat panas atau dingin, sangat gembira, dan sangat gelisah. Dan hakim memutuskan perkara dalam keadaan seperti itu maka tetap (harus) dilaksanakan keputusannya
Artinya:
975. Hakim menyamankan antara dua orang yang mengadu dalam pemulaian adalah suatu kewajiban (bagi hakim). Dan hakim boleh lebih memuliakan (salah satu dari dua pihak) karena keislamannya
Artinya:
976. Akan tetapi boleh bagi hakim untuk memuliakan orang muslim dalam masalah tempat duduknya atas orang-orang kafir dzimmi
Artinya:
977. Adapun hadiah dari para pelapor yang tidak biasa (memberi hadiah kepadanya) sebelum ia menjabat hakim maka hukumnnya adalah haram
Artinya:
978. Dan tidak boleh bagi hakim mengajarkan kepada pendakwa (dakwaannya) dan tidak boleh menentukan (persaksian hanya pada) suatu kaum sedangkan selain mereka tidak diterima (persaksiannya)
Artinya:
979. Hakim hanya menerima apa yang ditulis oleh hakim lain ketika diminta oleh pendakwa
Artinya:
980. Dengan dua saksi lelaki yang bersaksi dengan apa yang terkandung dalam tulisan itu, ketika terdakwa menyengkal putusan hakim
Artinya:
981. Dan siapa saja yang buruk adabnya (dalam majelis hakim), maka hendaknya hakim memperingatkannya dan jika ia tetap melakukan hal itu yang kedua kalinya maka hakim boleh untuk memberinya hukuman pelajaran. (*)
***
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.