Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 60: Bab Dakwaan dan Bukti-bukti (Bait 1000-1008)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 60: Bab Dakwaan dan Bukti-bukti (Bait 1000-1008)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 60: Bab Dakwaan dan Bukti-bukti (Bait 1000-1008)

ﺑﺎﺏ اﻟﺪﻋﺎﻭﻱ ﻭاﻟﺒﻴﻨﺎﺕ

Bab Dakwaan dan Bukti-bukti

 

ﺇﻥ ﺗﻤﺖ اﻟﺪﻋﻮﻯ ﺑﺸﻲء ﻋﻠﻤﺎ … ﺳﺎﻝ ﻗﺎﺽ ﺧﺼﻤﻪ ﻭﺣﻜﻤﺎ

 

Artinya:

1000. Jika dakwaan sudah lengkap dengan yang diketahuinya maka hakim harus bertanya kepada terdakwa kemudian ia barulah menghukumi

 

ﺇﻥ ﻳﻌﺘﺮﻑ ﺧﺼﻢ ﻓﺈﻥ ﻳﺠﺤﺪ ﻭﺛﻢ … ﺑﻴﻨﻪ ﺑﺤﻖ ﻣﺪﻉ ﺣﻜﻢ

 

Artinya:

1001. Jika terdakwa mengakui. Dan jika ia mengingkari sedangkan di sana ada bukti yang mendukung atas kebenaran pendakwa, maka hendaknya hakim menghukumi

 

ﻭﺣﻴﺚ ﻻ ﺑﻴﻨﻪ ﻓﺎﻟﻤﺪﻋﻰ … ﻋﻠﻴﻪ ﺣﻠﻒ ﺣﻴﺚ ﻣﺪﻉ ﺩﻋﺎ

 

Artinya:

1002. Dan apabila pendakwa tidak memilik bukti maka terdakwa hendaknya bersumpah apabila diminta oleh pendakwa

 

ﻓﺈﻥ ﺃﺗﻰ ﺭﺩﺕ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ اﺩﻋﻰ … ﻭﺑﺎﻟﻴﻤﻴﻦ ﻳﺴﺘﺤﻖ اﻟﻤﺪﻋﻰ

 

Artinya:

1003. Jika terdakwa tidak berani bersumpah, maka hak bersumpah itu dikembalikan kepada pendakwa dan dengan sumpah pendakwa berhak atas kepemilikan barang yang didakwakannya

 

ﻭاﻟﻤﺪﻋﻰ ﻋﻴﻨﺎ ﺑﻬﺎ ﻳﻨﻔﺮﺩ … ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻬﻲ ﻟﻤﻦ ﻟﻪ اﻟﻴﺪ

 

Artinya:

1004. Adapun seorang yang mendakwakan suatu benda yang mana benda itu berada di tangan salah satu orang maka benda itu (dihukumi sebagai) milik yang memegangnya

 

ﻭﺣﻴﺚ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﻬﻤﺎ ﻭﺷﻬﺪﺕ … ﺑﻴﻨﺘﺎﻥ ﺣﻠﻔﺎ ﻭﻗﺴﻤﺖ

 

Artinya:

1005. Dan apabila benda tesebut sama-sama berada di tangan keduanya. dan disaksikan oleh dua bukti maka mereka berdua disuruh bersumpah dan dibagi benda tersebut (menjadi dua)

 

ﻭﺣﻠﻒ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﻮﺟﻬﺖ … ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻋﻮﻯ ﻓﻲ ﺳﻮﻯ ﺣﺪ ﺛﺒﺖ

 

Artinya:

1006. Hakim harus meminta untuk bersumpah atas orang yang mana ditujukan dakwaan kepadanya dalam selain masalah had yang telah tetap

 

ﻟﻠﻪ ﻻ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻭﻟﻮ ﻣﻐﺮﻭﻻ … ﻭﺷﺎﻫﺪ ﻭﻣﻨﻜﺮ اﻟﺘﻮﻛﻴﻼ

 

Artinya:

1007. Untuk Allah, juga hakim -meskipun telah dipecat-, saksi dan orang yang mengingkari perwakilan

 

ﺑﺘﺎ ﻛﻤﺎ ﺃﺟﺎﺏ ﺩﻋﻮﻯ ﺣﻠﻔﺎ … ﻭﻧﻔﻰ ﻋﻠﻢ ﻓﻌﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﻧﻔﻰ

 

Artinya:

1008. Adapun yang dimaksud sumpah disini adalah sumpah yang tegas, sebagaimana dia menjawab dakwaan hendaknya (demikian) ia bersumpah. Sedangkan untuk tidak mengaggap perbuatan orang lain maka hendaknya ia bersumpah dengan menyatakan ketidaktahuan akan perbuatan orang tersebut. (*)

***

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Pengantar Mengenal Filsafat Ilmu
Oleh : Immim pangkep

Pengantar Mengenal Filsafat Ilmu

0 Komentar

KELUAR