
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri dapat mengikuti Latihan Profesi Advokat Nasional – Jilid 1 sebagai upaya mengakrabkan diri dengan dunia hukum, khusus dalam bidang profesi advokat. Untuk memahami dunia hukum, secara teori dan prakteknya yang berlangsung selama ini, penulis mensyaratkan diri harus menempuh jalan profesi sebagai advokat terlebih dahulu, tetapi berusaha mematangkan keberanian dan mengumpulkan sejumput pengetahuan dasar praktek peradilan, baru kemudian berpasrah diri: apakah nantinya benar-benar akan menjalani profesi sebagai advokat atau tidak?
Latihan Profesi Advokat Nasional – Jilid 1 ini diselenggarakan oleh @sukahukum (Suka Hukum) yang mana didirikan oleh Subadria, SH. Pelatihan ini menarik karena membahas beberapa pemahaman dasar beracara (praktek) di pengadilan. Bahwa untuk mempelajari dasar-dasar advokat dan alur mekanisme peradilan pidana, dituntut untuk mendalami dua bidang utama yang saling berkaitan erat, yaitu Hukum Acara Pidana (HAP) dan Etika Profesi serta Keterampilan Advokasi.
Berikut adalah materi pokok yang harus dipelajari, khususnya bagi calon advokat, terkait profesi, hak dan kewajiban, serta kode etik yang mengikat.
Bagaimana Alur Mekanisme Peradilan Pidana (Hukum Acara Pidana)
Bagian ini adalah inti dari pekerjaan advokat di bidang pidana, mempelajari secara detail Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tahapan Proses Peradilan Pidana. Pelajari peran advokat di setiap tahapan proses, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
Keterampilan Teknis Advokasi Pidana
Selain KUHAP, advokat harus menguasai aspek taktis dan keterampilan praktis, yaitu terkait: (1) Teknik Penyusunan Berkas: Cara menyusun surat kuasa, permohonan pra-peradilan, eksepsi, pembelaan (pledoi), dan memori banding/kasasi. (2) Psikologi Persidangan: Mempelajari cara berkomunikasi efektif dengan Majelis Hakim, Jaksa, dan Saksi. (3) Cross-Examination: Teknik mengajukan pertanyaan silang yang efektif kepada saksi lawan untuk menguji kredibilitas dan kebenaran keterangan mereka. dan (4) Hukum Pidana Materiel: Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang pidana khusus (seperti UU Korupsi, UU ITE, Narkotika) untuk mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada klien.

Persiapan dalam Menghadapi Kasus atau Sidang Pidana. (LPAN Jilid 1)
Lihat disini: Sertifikat-Latihan-Profesi-Advokat-Nasional-Muhammad-Farid-Wajdi-S.H.I.-M.M.
Demikian catatan singkat penulis yang diperoleh dari hasil mengikuti Latihan Profesi Advokat Nasional – Jilid 1. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
Minasatene-Pangkep, 3 Oktober 2021
(* Muhammad Farid Wajdi, Pembelajar Ilmu Hukum