Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Latihan Profesi Advokat Nasional – Jilid 1

Latihan Profesi Advokat Nasional - Jilid 1

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri dapat mengikuti Latihan Profesi Advokat Nasional – Jilid 1 sebagai upaya mengakrabkan diri dengan dunia hukum, khusus dalam bidang profesi advokat. Untuk memahami dunia hukum, secara teori dan prakteknya yang berlangsung selama ini, penulis mensyaratkan diri harus menempuh jalan profesi sebagai advokat terlebih dahulu, tetapi berusaha mematangkan keberanian dan mengumpulkan sejumput pengetahuan dasar praktek peradilan, baru kemudian berpasrah diri: apakah nantinya benar-benar akan menjalani profesi sebagai advokat atau tidak?

Latihan Profesi Advokat Nasional – Jilid 1 ini diselenggarakan oleh @sukahukum (Suka Hukum) yang mana didirikan oleh Subadria, SH. Pelatihan ini menarik karena membahas beberapa pemahaman dasar beracara (praktek) di pengadilan. Bahwa untuk mempelajari dasar-dasar advokat dan alur mekanisme peradilan pidana, dituntut untuk mendalami dua bidang utama yang saling berkaitan erat, yaitu Hukum Acara Pidana (HAP) dan Etika Profesi serta Keterampilan Advokasi.

Berikut adalah materi pokok yang harus dipelajari, khususnya bagi calon advokat, terkait profesi, hak dan kewajiban, serta kode etik yang mengikat.

Materi Pokok Deskripsi Pembelajaran
Hukum Organisasi Advokat Mempelajari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Ini mencakup syarat menjadi advokat, organisasi profesi (Peradi, KAI, dll.), sumpah jabatan, serta wewenang dan larangan advokat.
Hak dan Kewajiban Advokat Memahami Hak Imunitas (hak bebas dari tuntutan dalam menjalankan tugas dengan iktikad baik), Hak Retensi (menahan dokumen klien), Kewajiban menjaga rahasia klien, dan Kewajiban memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono).
Kode Etik Profesi Advokat Mendalami Kode Etik Advokat Indonesia secara mendalam, termasuk hubungan advokat dengan klien, sesama rekan sejawat, dan lembaga peradilan. Ini sangat penting untuk menjaga integritas profesi.
Keterampilan Hukum Non-Litigasi Mempelajari teknik konsultasi hukum, negosiasi, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum (kontrak, somasi, opini hukum, legal due diligence).
Filsafat Hukum dan Etika Membangun landasan berpikir kritis mengenai keadilan, penegakan hukum, dan peran moral advokat dalam sistem hukum.

Bagaimana Alur Mekanisme Peradilan Pidana (Hukum Acara Pidana)

Bagian ini adalah inti dari pekerjaan advokat di bidang pidana, mempelajari secara detail Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tahapan Proses Peradilan Pidana. Pelajari peran advokat di setiap tahapan proses, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.

Tahapan Proses Materi yang Dipelajari
1. Penyelidikan dan Penyidikan * Peran dan kewenangan Penyidik (Polisi, PPNS). * Hak-hak tersangka/terdakwa (Hak didampingi Penasihat Hukum). * Pra-Peradilan: Mekanisme pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan (SP3), dan permintaan ganti rugi.
2. Penuntutan * Kewenangan Penuntut Umum (Jaksa) dalam menyusun dakwaan. * Bentuk-bentuk Surat Dakwaan (Tunggal, Alternatif, Kombinasi, dan Campuran). * Tugas advokat dalam mengevaluasi dan merespons dakwaan (terutama saat eksepsi).
3. Pemeriksaan di Pengadilan (Persidangan) * Proses Pembuktian: Jenis-jenis alat bukti yang sah (pasal 184 KUHAP) dan teknik pengajuan bukti. * Teknik Wawancara Saksi (pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta). * Penyusunan Pembelaan (Pledoi) dan Duplik.
4. Upaya Hukum * Mekanisme Banding (Pengadilan Tinggi) dan Kasasi (Mahkamah Agung). * Mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dan batasan pengajuannya.
5. Eksekusi Putusan * Peran Jaksa sebagai eksekutor. * Hak-hak terpidana pasca putusan, termasuk pembebasan bersyarat.

Keterampilan Teknis Advokasi Pidana

Selain KUHAP, advokat harus menguasai aspek taktis dan keterampilan praktis, yaitu terkait: (1) Teknik Penyusunan Berkas: Cara menyusun surat kuasa, permohonan pra-peradilan, eksepsi, pembelaan (pledoi), dan memori banding/kasasi. (2) Psikologi Persidangan: Mempelajari cara berkomunikasi efektif dengan Majelis Hakim, Jaksa, dan Saksi. (3) Cross-Examination: Teknik mengajukan pertanyaan silang yang efektif kepada saksi lawan untuk menguji kredibilitas dan kebenaran keterangan mereka. dan (4) Hukum Pidana Materiel: Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang pidana khusus (seperti UU Korupsi, UU ITE, Narkotika) untuk mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada klien.

Persiapan dalam Menghadapi Kasus atau Sidang Pidana. (LPAN Jilid 1)

Persiapan dalam Menghadapi Kasus atau Sidang Pidana. (LPAN Jilid 1)

Lihat disini: Sertifikat-Latihan-Profesi-Advokat-Nasional-Muhammad-Farid-Wajdi-S.H.I.-M.M.

Demikian catatan singkat penulis yang diperoleh dari hasil mengikuti Latihan Profesi Advokat Nasional – Jilid 1. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

Minasatene-Pangkep, 3 Oktober 2021

(* Muhammad Farid Wajdi, Pembelajar Ilmu Hukum

KELUAR