
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, dapat terus mengikuti kegiatan ngeblog, blogging, mengikuti pelatihan untuk kebutuhan konten blog atau tulisan di web blog yang penulis kelola. Salah satu kegiatan pelatihan tersebut adalah Pelatihan “Pengenalan Profesi Hukum” yang diselenggarakan oleh @sukahukum pada tanggal 16 Oktober 2021.
Berikut adalah draf ringkasan yang fokus pada poin-poin utama yang dicakup dalam pelatihan “Pengenalan Profesi Hukum” tersebut:
1. Tujuan Utama Kegiatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai berbagai pilihan karir dan jalur profesional di bidang hukum, serta mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan dan peluang dalam dunia kerja hukum.
2. Profesi Hukum yang Diperkenalkan. Pelatihan ini mencakup pengenalan mendalam terhadap beberapa profesi hukum kunci, dengan menguraikan peran, tanggung jawab, dan persyaratan kualifikasi untuk masing-masing profesi dalam bidang hukum, yaitu:
(1) Advokat/Pengacara, dengan fungsi: Mewakili dan mendampingi klien (individu atau korporasi) di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat fokus: Litigasi (perkara pidana/perdata) dan non-litigasi (konsultasi, negosiasi kontrak).
(2) Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan fungsi: Membuat akta otentik yang menjamin kepastian hukum. Notaris fokus pada Transaksi perdata, seperti pendirian perusahaan, perjanjian kredit, jual beli tanah, dan waris.
(3) Jaksa, dengan fungsi: Bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara pidana dan pelaksana putusan pengadilan. Jaksa fokus pada Penegakan hukum pidana, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi.
(4) Hakim, dengan fungsi: Menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan hukum. Hakim fokus pada fungsinya di Lembaga peradilan (Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri/Agama/TUN).
Materi Kunci Pelatihan membahas dan menguraikan Struktur dan Jenjang Karir dalam bidang profesi hukum. Penjelasan mengenai tahapan yang harus dilalui (misalnya, Ujian Profesi Advokat, Magang, Pendidikan Khusus Profesi Notaris, dan sebagainya), juga terkait Tantangan dan Etika Profesi dan Prospek Karir di Era Digital. Pengenalan terhadap tren hukum baru, seperti Legal Tech, Data Privacy Law, dan peran hukum dalam industri kreatif.
Dengan pelatihan “Pengenalan Profesi Hukum” ini, penulis dan peserta lainnya mendapatkan banyak pencerahan, terutama menyangkut perbedaan mendasar antara berbagai profesi hukum, memahami jalur pendidikan dan kualifikasi yang diperlukan untuk mencapai profesi yang diminati, serta memperoleh wawasan praktis dari para narasumber yang merupakan praktisi hukum berpengalaman.
Demikian catatan singkat ini dituliskan sebagai pengingat kegiatan yang telah diikuti. Barakallahu fiikum. (*)
Minasatene-Pangkep, 16 Oktober 2021
(* Muhammad Farid Wajdi, Pembelajar Ilmu Hukum