
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Alhamdulillah satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri diberikan nikmat kesempatan dan waktu luang menghadiri Sosialisasi Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno Nusantara pada Selasa, 2 September 2025 Pukul 09.00 WITA sampai selesai di Aula Gedung Perpustakaan Daerah, Terminal Baru Bungoro.
Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah, Muhiddin R, S.Hut.,MM dalam sambutannya mengungkapkan bahwa hampir dua tahun pelaksanaan sosialisasi identifikasi dan pendaftaran naskah kuno, maka dalam kurun waktu itu, belum juga ada naskah kuno yang didaftarkan oleh masyarakat Pangkep, khususnya pemilik atau pewaris naskah kuno, dalam hal ini Lontaraq. Meski begitu, kegiatan sosialisasi perlu terus dilakukan dalam kerangka Program Pelestarian koleksi Nasional dan Naskah Kuno pada sub Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, dan pelestarian dan pendaftaran naskah kuno Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan Sosialisasi Indentifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno yang bertujuan mengidentifikasi, mengiventarisasi khazanah, pemilik, dan kondisi naskah kuno di daerah ini menghadirkan dua pembicara, yaitu Prof Dr Muhlis Hadrawi, S.S.,M.Hum, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (FIB UNHAS) yang juga ahli naskah kuno/filolog, dan Dr. Nazaruddin, Pustakawan Madya Dinas Perpustakaan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kajian filologi, arkeologi, maupun perpustakaan (khazanah naskah), sebuah teks dapat disebut naskah kuno bila memenuhi syarat-syarat: (1) Aspek Usia. Umumnya, naskah berusia lebih dari 50 tahun sudah dikategorikan sebagai naskah lama, sedangkan dalam standar Perpustakaan Nasional RI, naskah kuno adalah manuskrip yang berusia 100 tahun atau lebih. Usia naskah dihitung dari saat penyalinan/penulisan naskah, bukan dari isi atau cerita yang dikandungnya. (2) Bentuk Fisik (Material Naskah). Ditulis tangan (manuskrip), bukan hasil cetakan mesin modern. Media tulis bisa berupa: daun lontar, kulit kayu, kertas daluang, perkamen, kulit hewan, atau kertas eropa (dengan watermark tertentu). (3) Isi/Kandungan Naskah. Mengandung pengetahuan, ajaran, atau catatan tentang suatu masyarakat di masa lalu, misalnya terkait agama dan kepercayaan, hukum adat, pengobatan, kesusastraan, sejarah, ilmu falak/astronomi, tasawuf, dan lain-lain. (4) Asal Usul / Konteks Sejarah. Merupakan hasil karya masyarakat terdahulu dan diturunkan secara turun-temurun. Umumnya menggunakan bahasa lokal, aksara tradisional (Jawi, Pegon, Lontara, Bali, Jawa Kuno, Bugis, Batak, dsb.), atau bahasa asing klasik (Arab klasik, Sanskerta, dan lain-lain. (5) Nilai Penting. Memiliki nilai sejarah, budaya, bahasa, agama, atau ilmu pengetahuan yang relevan untuk kajian masa lalu serta diakui sebagai warisan budaya bangsa (cultural heritage).
Beberapa contoh naskah kuno nusantara, diantara Lontarak Bugis-Makassar → naskah kuno berisi silsilah, hukum adat, atau sastra daerah, Serat Centhini (Jawa) → memuat ajaran filsafat, budaya, dan pengetahuan, dan atau Kitab Kuno Pesantren (Jawi Pegon) → syarah kitab klasik ditulis dengan huruf Arab Pegon. Ringkasnya suatu naskah disebut naskah kuno jika ditulis secara manual (manuskrip), berusia minimal 50–100 tahun, menggunakan media tradisional, mengandung nilai budaya/ilmu, dan mencerminkan kondisi masyarakat pada zamannya.
Demikian diungkap Dr Nazaruddin terkait Naskah Kuno, sementara itu Prof Dr Muhlis Hadrawi, dengan dimoderatori Dr Alwi Fatahillah, M.Pd mengungkap beberapa naskah kuno milik orang Pangkep yang tersimpan di Badan Arsip Daerah Sulawesi Selatan. “Pangkep sebenarnya merupakan salah satu daerah penting dalam perjalanan sejarah Sulawesi Selatan, sayangnya sampai saat ini tidak ada naskah kuno yang ditemukan terkait sejarah kerajaan siang ataupun terkait kerajaan barasa”, ujar penulis buku “Assikalabineng” ini. (*)
Minasatene-Pangkep, 2 September 2025
(* Muhammad Farid Wajdi, Pemerhati dan Pelestari Naskah Kuno/Ketua I Dewan Kesenian dan Pemajuan Kebudayaan (DKPB) Kabupaten Pangkep.