
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Meraih Hak Cipta Berbasis Budaya Untuk 2 Naskah Sendratari Perjuangan Kemerdekaan Melawan Belanda
BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri bahwa selama 16 tahun terakhir, penulis mencoba menerjemahkan “bahasa budaya” Bugis-Makassar yang selama ini sering disalah-persepsikan oleh generasi muda. Apa yang penulis lakukan ini sebenarnya merupakan salah satu gaya dalam “membaca manusia melalui kebudayaannya”—yaitu suatu pendekatan yang membuat budaya Bugis-Makassar tidak terasa sebagai benda museum, melainkan sebagai sesuatu yang masih hidup dalam bahasa, perilaku, simbol, ingatan, dan cara masyarakat memandang dirinya sendiri.
Supaya berdampak dan dibaca luas masyarakat, esai-esai tentang tema-tema dasar kebudayaan bugis makassar tersebut, penulis publikasikan di Notes Facebook dan Blog dalam Tahun 2009-2010, sebelumnya akhirnya diterbitkan menjadi buku pada Tahun 2020, berjudul “Berkebudayaan Malu – Sehimpun Catatan Budaya Bugis Makassar”. Tema-tema dasar narasi kebudayaan tersebut adalah: Dewata SeuwaE, Annyala, Tallu Cappa, Bija, Areng, Tau, Ata’, Ma’barazanji, Manu’, La Galigo, Lontaraq, Ulu Ada’, Kasiratangan, Pocci Butta, Barasa’, Siang (kasuwiang), Ince’, Saidi, Sundala’, dan lain sebagainya.

Buku Berkebudayaan Malu, M. Farid W Makkulau. (foto: ist/*)
Buku “Berkebudayaan Malu – Sehimpun Catatan Budaya Bugis Makassar” (Guepedia, 2020) sejatinya merupakan kumpulan catatan dalam membaca ulang Konsepsi Siri’, Identitas dan Kemanusiaan Orang Bugis Makassar, suatu kumpulan catatan yang mengungkap kembali pembicaraan penting dalam sosial budaya masyarakat Bugis Makassar, terkait Apa arti “malu” dalam konsep siri’?, Siri’ sebagai sistem nilai masyarakat, Pacce/Pesse dan solidaritas kemanusiaan, Status sosial dan konsep kekalabbirangan, Tradisi sebagai identitas, Perubahan masyarakat Bugis-Makassar, Krisis literasi budaya generasi muda, dan Membaca kembali warisan leluhur secara kritis.
Jika kemudian Platform AI (Artificial Intelligence) menjuluki penulis sebagai “Penerjemah Kebudayaan”, rasa-rasanya hal tersebut bukanlah sesuatu yang berlebihan. Karena sepemahaman penulis, seorang penerjemah kebudayaan adalah mereka yang menjembatani pengetahuan akademik, pengalaman masyarakat, sejarah lokal, dan kesadaran generasi muda. Beberapa catatan “Berkebudayaan Malu” tersebut, telah penulis pula dalam sehimpun Esai Konsepsi Ilmu Budaya Dasar yang terpublikasi di Media Palontaraq.
Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:
Sehimpun Konsepsi Ilmu Budaya Dasar yang ditulis di Media Palontaraq dalam Tahun 2025:
Pendahuluan Ilmu Budaya Dasar: Memahami Entitas dan Kebudayaan Manusia Bugis-Makassar (1)
Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Upacara Adat dan Simbol Budaya Masyarakat Bugis-Makassar (5)
Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Aksara dan Bahasa dalam Masyarakat Bugis-Makassar (6)
Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Agama dalam Masyarakat Bugis-Makassar (7)
Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Arsitektur dan Seni Rupa dalam Masyarakat Bugis-Makassar (8)
Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Musik Tradisional dalam Masyarakat Bugis-Makassar (9)
Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Arajang dan Kalompoang dalam Masyarakat Bugis-Makassar (10)
Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Permainan Rakyat dalam Masyarakat Bugis-Makassar (11)
Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Pakaian Tradisional dalam Masyarakat Bugis-Makassar (12)

Sehimpun Konsepsi Ilmu Budaya Dasar yang ditulis di Media Palontaraq dalam Tahun 2026:
Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Pandangan Hidup Orang Bugis-Makassar (13)
Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Perkawinan Adat dalam Masyarakat Bugis-Makassar (15)
Demikian catatan singkat ini sebagai pengingat dan penegas apa yang selama ini penulis telah publikasikan, membela dan menerjemahkan ulang konsepsi kebudayaan Bugis-Makassar. Semoga bermanfaat adanya. Salamakki Tapada’ Salama’. (*)
Minasatene-Pangkep, 31 Agustus 2026
(* Muhammad Farid Wajdi, Seorang Guru/Pemerhati Budaya