Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Kaidah Fikih dari Kitab Kifayatul Akhyar (2)

Kitab Kifayatul Akhyar

Kitab Kifayatul Akhyar

Related Post: Mengakrabi Kitab Fikih Syafi’i: Kifayatul Akhyar

BLOGGURU – Berikut ini kaidah kedua fikih dari Kitab Kifayatul Akhyar, yaitu:

Kaidah Kedua :  (الخروجُ من الخلافِ مسْتحبٌّ) “Keluar dari khilaf hukumnya mustahabb .”

Makna Kaidah : Keluar dari permasalahan yang diperselisihkan ulama hukumnya mustahabb, karena dengannya ia akan keluar dari lingkaran khilaf, dan lebih dekat dengan pendapat yang disepakati oleh semuanya.

Misalkan : dalam suatu permasalahan ulama syafi’iyyah mengatakan boleh, sedangkan ada ulama lain yang mengatakan haram, maka dalam hal ini yang lebih utama bagi seorang mukallaf adalah tidak melakukannya, untuk keluar dari khilaf.

Penerapan Kaidah :

1) Disunnahkan mengusap seluruh kepala ketika berwudhu, agar keluar dari khilaf ulama yang mewajibkannya, yakni malikiyah dan hanabilah.

2) Disunnahkan berwudhu karena tidur, walaupun tidurnya dalam keadaan menetap tempak duduknya dengan lantai/tanah, agar keluar dari khilaf ulama yang mengganggap tidur sebagai pembatal secara mutlak.

3) Disunnahkan membasuh pakaian yang terkena mani walaupun menurut syafi’iyyah mani itu suci, hal ini agar ia keluar dari ulama yang mengatakan bahwa mani itu najis.

4) Disunnahkan untuk berkesinambungan (muwālāh) dalam berwudhu atau mandi, agar keluar dari ulama yang mengatakan wajib muwālah, yakni hanabilah.

5) Berbekam tidak membatalkan puasa dalam madzhab syafi’i, namun disunnahkan untuk meninggalkannya ketika berpuasa, untuk keluar dari ulama yang mengatakan batal, yakni hanabilah.

(6) Disunnahkan untuk beritikaf satu hari penuh, walaupun di dalam madzhab dianggap sah walaupun sebentar, hal ini agar keluar dari khilaf Imam abu hanifah dan Imam malik yang berpendapat tidak boleh i’tikaf kurang dari satu hari.

Catatan :

Syarat-syarat dalam mengamalkan kaidah ini :

– bila terpenuhi seluruh syarat ini, maka keluarnya seseorang dari khilaf menjadi mustahabb :

(1) keluarnya seseorang dari khilaf tidak membuatnya menyelisihi nash Al-Quran atau hadits, atau Ijma’.

Misalkan : khilaf hanafiyah yang mengatakan bahwa mengangkat tangan di dalam shalat membatalkan shalat, dalam bila seseorang keluar dari khilaf dengan mengamalkan pendapat hanafiyah, maka ia telah menyelisihi sunnah yang tsabit dari Rasulullah tentang kesunnahan mengangkat tangan.

(2) Perkara khilaf yang disunnahkan keluar darinya memiliki landasan dalil, atau tergolong khilaf yang kuat dan dianggap (mu’tabar). Oleh karenanya tidak dianggap pendapat Ibnu Hazm yang mengatakan haramnya berpuasa bagi musafir, karena pendapat ini lemah dan menyelisihi nash tentang bolehnya berpuasa bagi musafir.

(3) Keluarnya seseorang dari perkara khilaf tidak membuatkan terhalang untuk memperbanyak amal shalih. Seperti pendapat Malikiyah tentang makruhnya mengulang umrah dalam tahun yang sama.

(4) Keluarnya seseorang dari perkara khilaf tidak membuatnya terjatuh pada khilaf yang lain, Misalkan : dalam masalah tata cara shalat witir, cara al-fashl (2 rakaat lalu satu rakaat), lebih utama dibanding dengan al-washal (3 rakaat sekaligus), dalam hal ini tidak perlu memperhatikan khilaf hanafiyah yang mengatakan tidak boleh al-fashl, karena ada ulama yang tidak membolehkan cara al-washl, sehingga keluarnya ia dari khilaf dengan mengamalkan pendapat hanafiyah, akan membuatnya jatuh ke khilaf yang lain.

Kutipan Ibarat dari Kifayatul Akhyar :

▪️من سنن الوضوء استيعاب الرأس بالمسح لفعله ﷺ وللخروج من الخلاف. (صــ87) ▪️واعْلَم أن الشّافِعِي والأصْحاب قالُوا يسْتَحبّ الوضُوء من النّوم وإن كانَ مُمكنا مَقْعَده من الأرْض لِلْخُرُوجِ من الخلاف والله أعلم. (صــ97) ▪️واسْتحبَّ الشّافِعِي أن يعْتَكف يَوْمًا لِلْخُرُوجِ من الخلاف فَإن أبا حنيفَة ومالكًا لا يجوزان الِاعْتِكاف أقل من يَوْم وهُوَ وجه فِي مَذْهَبنا. (صــ 306)

 

Sumber: https://t.me/fawaidsyafiiyah

Post Terkait

1 Komentar

[…] Mengakrabi Kitab Fikih Syafi’i: Kifayatul Akhyar, Kaidah Fikih dari Kitab Kifayatul Akhyar (1), Kaidah Fikih dari Kitab Kifayatul Akhyar (2), Kaidah Fikih dari Kitab Kifayatul Akhyar […]

Reply

KELUAR