
Oleh: Ust. Amru Hamdany
Related Post: Kedudukan Ilmu Fikih dalam Islam
BLOGGURU – Para fuqaha atau ulama fiqih ketika menulis kitab fiqih, tidak sembarangan menempatkan setiap bab. Ada alasan dan faedah tersendiri di balik itu. Imam al-Bulqini punya risalah menarik perihal sistematisasi urutan bab dalam kitab fiqih. Misalnya bab istinja’ diletakkan setelah bab wudhu sebagaimana banyak kita temukan di kitab-kitab fiqih. Hal itu menunjukkan bahwa istinja’ bisa diakhirkan setelah wudhu, karena keabsahan wudhu tidak harus didahului dengan membersihkan najis.
Misal yang lain adalah penempatan bab libas (pakaian), biasanya para fuqaha meletakkannya setelah bab salat khouf. Karena saat perang, di beberapa keadaannya, seseorang dibolehkan menggunakan pakaian sutera, maka para ulama merumuskan syarat dan ketentuannya setelah bab salat khouf.
Misal yang lain, penempatan bab nafkah di kitab nikah. Kita biasanya menemukan itu di akhir bab-bab nikah, yakni setelah semua dilema nikah seperti talak, khulu’, zihar, lian, dan lain-lain itu selesai dibahas. Mengingatkan bahwa walau pun terjadi beberapa dilema tadi, yang membuat akad nikah selesai, si istri tetap dapat beberapa nafkah, baik pisah bainunah atau roj’iyyah. Dan seterusnya.
Secara umum, penempatan bab-bab fiqih ini sesuai dengan rukun Islam. Rukun pertama, melafalkan dua kalimat syahadat. Karena bab ini sudah diwakili oleh kitab-kitab ‘Aqidah, maka para fuqaha tidak meletakkannya di kitab-kitab fiqih, kecuali pengarang Kitab Safinah an-Naja yang membahas bab ini di awal kitab fiqihnya. Kemudian rukun kedua, shalat. Karena shalat butuh bersuci, para fuqaha mengawali bab salat dengan bab thoharoh, kecuali pengarang fathul mu’in yang langsung memulai kitab fiqihnya dengan bab salat. Dan seterusnya sampai rukun kelima, yaitu haji. Kemudian, karena manusia tumbuh dewasa, ia butuh biaya hidup, maka ia perlu berusaha.
Para fuqaha kemudian membahas macam-macam interaksi dengan makhluk dalam fiqih muamalah, beserta semua dinamikanya. Setelah hamba tersebut sudah punya pemasukan, ia butuh pasangan. Para fuqaha kemudian membahas akad nikah beserta semua polemik yang terjadi di dalamnya di Bab Nikah.
Kemudian, karena semua kebutuhan si hamba telah terpenuhi, biasanya muncul sifat-sifat angkuh untuk mendzalimi Hamba-hamba lemah, atau karena belum bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang benar, hamba tersebut menempuh jalur yang dilarang, para fuqaha kemudian meletakkan bab jinayat. Di antara bentuk jinayah adalah kufurnya orang kafir, jika ia harbi maka wajib diperangi.
Para fuqaha kemudian membahas perinciannya di bab jihad. Jika ia bukan harbi, ada solusi hudnah, jizyah, dan akad aman. Para fuqaha membahas masing-masing itu di bab tersendiri. Kemudian karena saat perang zaman dulu berkuda, maka para ulama biasanya meletakkan bab lomba pacuan kuda setelah bab jihad, karena tujuan kita melombakan pacuan kuda untuk berjihad.
Kemudian di akhir, agar semua sengketa di bab-bab sebelumnya itu berlangsung adil, para fuqaha tidak lupa membahas bab qodho wa syahadah (peradilan dan kesaksian) setelahnya. Adapun bab pembebasan budak, para fuqaha ada yang meletakkannya di bab muamalah, dan ada yang membuatkannya bab tersendiri.
Imam Rafi’i menulis,
Artinya:
“Sebagiamana kami menutup kitab ini dengan bab memerdekakan budak, kami berhadap semoga Allah memerdekakan kami dari api neraka.” Mengetahui secara umum penempatan bab-bab ini, memudahkan kita merujuk sebuah permasalahan.
Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
Sumber: Telegram Pencinta Ilmu.