
Sujud dalam Shalat. (foto: ist/*)
Related Post: Hukumnya Menjamak Shalat tanpa Uzur Syar’i?
BLOGGURU – Bagaimana Hukum Jama’ Shalat ketika Safar? Dalam Kitab Shahih al-Bukhori: 1044 disebutkan Hadits bahwa:
Artinya:
Dari Anas ibn Malik, dia berkata, “Nabi apabila berangkat bepergian sebelum matahari tergelincir, maka beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat zhuhur hingga waktu shalat ashar lalu menggabungkan keduanya (jama’ ta’khir), dan apabila (beliau berangkat) setelah matahari tergelincir, beliau melaksanakan shalat zhuhur terlebih dahulu kemudian berangkat”.
Tidak shalat sebelum matahari tergelincir karena belum masuk waktu shalat zhuhur,
Artinya:
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Qs. An Nisa 4:103)
Dari hadits Nabi dan ayat Al-Qur’an diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa:
1. Menjama’ shalat adalah menggabungkan dua shalat di satu waktu.
2. Shalat yang bisa dijama’ adalah zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya.
3. Jama’ terbagi menjadi dua, yaitu Jama’ taqdim yaitu mengerjakan shalat di waktu yang pertama (misal jama’ zhuhur dan ashar, dikerjakan di waktu zhuhur), dan jama’ ta’khir yaitu mengerjakan shalat di waktu yang kedua, semisal jama’ zhuhur dan ashar, dikerjakan di waktu ashar
4. Sebab bolehnya melaksanakan sholat jamak adalah sebagai berikut:
1. Safar (perjalanan): boleh jamak taqdim dan takhir
2. Hujan: jamak taqdim saja
3. Sakit: boleh jamak taqdim dan ta’khir
Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
Artinya:
“Menjamak shalat bagi musafir adalah sunnah ketika ada kebutuhan untuk melakukannya.
Yang demikian itu dilakukan jika seorang musafir bersungguh-sungguh dalam perjalanannya, yakni terus berlanjut dalam perjalanan safarnya. Maka dia melakukan jamak takdim, jika itu lebih mudah baginya atau jamak ta’khir jika itu lebih mudah baginya.” ( Al-Liqa’ al-Bab al-Maftuh 2)
Demikian uraian singkat ini, semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)