
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Bab Faraidh dalam hal ini menyangkut pembagian harta warisan menurut Syariah Islam, yang jika menurut Kitab Matn Taqrib berarti mengacu kepada Madzhab Syafi’i. Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam pembagian harta peninggalan mayit. Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu. Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat.
Hukum berwasiat juga dalam Islam sudah sangat jelas. Bahwa diperbolehkan berwasiat terhadap sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui. Yang berwujud atau yang tidak. Boleh Berwasiat Asal Tidak Melebihi 1/3 Warisan. Apabila Lebih Dari 1/3 Maka Diserahkan Kepada Seluruh Ahli Waris. Tidak Diperbolrhkan Berwasiat Kepada Sebagian Ahli Waris Kecuali Bila Seluruh Ahli waris Membolehkannya. Sah Berwasiat Dari Setiap Orang Yang Balig, Berakal Yang Memiliki Sesuatu dan Dijalan Allah. Sah Berwasiat Terhadap Seseorang Yang Memiliki Lima Hal. 1. Islam. 2. Balig. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Amanah (Dapat Dipercaya).
Untuk lebih detailnya, berikut ini terjemah Matn Taqrib terkait Bab Faro’id dan Wasiat.
Ahli waris dari golongan laki-laki ada sepuluh: (1) Anak laki-laki. (2) cucu laki-laki dari anak laki-laki ke bawah. (3) Ayah. (4) Kakek ke atas. (5) Saudara laki-laki. (6) keponakan laki-laki (putera dari kakak/adik laki-laki) ke bawah. (7) Saudara ayah. (8) Putera dan saudara ayah sekalipun jauh. (9) Suami. (10) Tuan yang telah memerdekakan hamba budak-nya.
Ahli waris dari golongan perempuan ada tujuh (1) Anak perempuan. 2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki). (3) Ibu. (4) Nenek perempuan. (5) Saudara perempuan. (6) Isteri. (7) Nyonya yang telah memerdekakan hamba budak-nya
Orang yang tidak gugur (hak warisnya) dalam keadaan bagaimanapun ada lima yaitu: (1) Suami. (2) Isteri. (3) Ayah. (4) Ibu. (5) Anak kandung.
Orang yang tidak dapat mewarisi dalam keadaan bagaimanapun itu ada tujuh yaitu: (1) Hamba sahaya. (2) Budak mudabbar (yaitu budak yang disanggupi akan dimerdekakan bila tuannya telah meninggal dunia). (3) Budak Ummul walad (yaitu hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya). (4) Budak mukatab (yaitu hamba sahaya yang sedang mengangsur tebusan dirinya untuk merdeka). (5) Pembunuh. (6) Orang murtad. (7) Pemeluk dua agama (yang berlainan).
Asabah (penerima bagian waris tidak tetap) yang paling dekat adalah anak laki-laki. Kemudian:
1. Cucu laki-laki dari anak laki-laki. 2. ayah. 3. Kakek. 4. Saudara kandung (seayah dan seibu). 5. Saudara seayah. 6. Putera saudara kandung (seayah seibu) alias keponakan. 7. Putera saudarayah) seayah alias keponakan. 8. Paman (saudara ayah) menurut urutan di atas.
9. Putera paman (sepupu). Apabila ahli waris ashabah tersebut sudah tidak ada (susah meninggal), maka pemilik hamba sahaya (laki-laki/perempuan) adalah yang yang telah memerdekakan mayit itu yang menerima warisan asabah.
Fasal; Bagian pasti yang disebut dalam Al-Quran ada 6 (enam) yaitu: 1. 1/2 (setengah) 2. 1/4 (seperempat). 3. 1/8 (seperdelapan) 4. 2/3 (dua pertiga). 5. 1/3 (sepertiga). 6. 1/6 (seperenam).
Setengah itu bagian pasti lima orang: (1) Anak perempuan. (2) Cucu perempuan (dari anak laki-laki). (3) Saudara perempuan kandung (4) Saudara perempuan seayah. (5) Suami jika tidak bersama anak.
1/4 (seperempat) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang ahli waris di bawah ini:
1/8 (seperdelapan) adalah bagian untuk seorang istri dan (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang bersama anak (laki-laki/perempuan) atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.
2/3 (dua pertiga) adalah bagian untuk (tiap-tiap golongan ahli waris dari) empat golongan di bawah ini, yaitu: 1. Dua orang anak perempuan atau lebih. 2. Dua orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih. 3. Dua orang saudari perempuan seayah seibu (kandung) atau lebh.
4. Dua orang saudari perempuan kandung (seayah seibu).
1/3 (sepertiga) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang (di bawah ini):
seperenam adalah bagian pasti tujuh orang, yaitu :
Semua nenek itu dapat gugur sebab ibu, dan semua kakek itu dapat gugur sebab ayah, dan sadara dari ibu itu dapat gugur jika bersama empat anak dan cucu laki dan ayah dan kakek, dan saudara kandung dapat gugur jika bersama tiga orang yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah, dan saudara dari ayah itu dapar gugur dengan tiga orang tadi dan dengan saudara kandung.
Empat oran dapat menjadikan ashobah saudari-saudarinya, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara kandung, saudara dari ayah.
Empat orang dapat mendapat warisan tidak saudari-saudarinya yaitu paman dari ayah, anak-anak paman dari ayahm anak anak saudara, ashobah tuan yang memerdekakan.
Diperbolehkan berwasiat terhadap sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui. Yang berwujud atau yang tidak. Boleh Berwasiat Asal Tidak Melebihi 1/3 Warisan. Apabila Lebih Dari 1/3 Maka Diserahkan Kepada Seluruh Ahli Waris. Tidak Diperbolrhkan Berwasiat Kepada Sebagian Ahli Waris Kecuali Bila Seluruh Ahli waris Membolehkannya. Sah Berwasiat Dari Setiap Orang Yang Balig, Berakal Yang Memiliki Sesuatu dan Dijalan Allah. Sah Berwasiat Terhadap Seseorang Yang Memiliki Lima Hal. 1. Islam. 2. Balig. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Amanah ( Dapat Dipercaya ).