
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Pembagian Kalam sebagaimana termaktub dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Lalu adapun pembagian kalam, maka lebih sedikit-sedikitnya kalimat yang kalam tersusun darinya adalah dua isim atau isim dan fi’il atau fi’il dan huruf atau isim dan huruf
Artinya:
Dan kalam terbagi menjadi amr, nahi, khobar, istikhbar
Artinya:
Dan terbagi juga menjadi tamanni, arodl dan qosam
Artinya:
Dan dari wajah lain terbagi menjadi hakikat dan majaz
Artinya:
Hakikat adalah kalam yang masih tetap dalam penggunaannya dalam peletakannya
Artinya:
Dan dikatakan: kalam yang digunakan dalam percakapan yang telah di istilahkan
Artinya:
Majaz adalah kalam yang melampaui peletakanya
Artinya:
Dan hakikat adakalanya lughowiyah, dan adakalanya syariyah, dan adakalanya urfiyah
Artinya:
Dan Majaz adakalanya dengan tambahan atau pengurangan atau pindahan atau pinjaman.
Artinya:
Majaz dengan tambahan seperti firman Allah “laisa kamislihi syaiun” (tidak ada sesuatu apapun yang menyamai Allah)
Artinya:
Majaz dengan pengurangan seperti firman Allah “wasalil qoryata” (tanyalah penduduk desa)
Artinya:
Majaz dengan pindahan seperti kalimat “Ghoith” untuk perkara yang keluar dari manusia
Artinya:
Majaz dengan pinjaman seperti firman Allah “Jidaran yuridu an yanqoddlo” tembok yang ingin roboh.
(***)