
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Hal-hal terkait Perbuatan (الْأَفْعَال) sebagaimana termaktub dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Perbuatan shohibus syari’ah tidak lepas dari adakalanya berupa pendekatan dan ketaatan atau lainya
Artinya:
Dan jika ada dalil yang menunjukan kehususan bagi nabi, maka di arahkan kepada kekhususan
Artinya:
Dan jika tidak ada dalil yang menunjukkan maka tidak dihususkan bagi nabi, karena Allah berfirman “laqod kana lakum fi rosulillahi uswatun hasanah” (sunnguh telah ada bagi kalian pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik)
Artinya:
Maka di arahkan kepada wajib menurut sebagian teman kita
Artinya:
Dan diantara sebagian teman kita berkata diarahkan kepada sunnah
Artinya: Dan di antara mereka seorang yang berkata didiamkan
Dan jika tidak berupa pendekatan dan ketaatan maka diarahkan kepada boleh dalam hak nabi dan hak kita
Artinya:
Dan pengakuan shohibus syariah terhadap ucapan yang keluar dari seseorang adalah ucapan shohibus syariah
Artinya:
Dan pengakuanya terhadap perbuatan adalah seperti perbuatanya
Artinya:
Dan perbuatan yang dilakukan di waktunya di selain majlisnya dan beliau mengetahui dan tidak mengingkari maka hukumnya itu seperti hukum perbuatan yang dilakukan di majlisnya.
(***)